Draft advokat

BAB I: APA SAJA HAK ASASI PENYANDANG CACAT?

1. Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada pribadi seseorang karena orang tersebut adalah manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia termasuk penyandang cacat tanpa diskriminasi. Karena itu, Negara tidak dapat “memberi” Anda hak asasi Anda; Negara hanya dapat “mengakui”nya, dan Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memajukannya.

Definisi lain untuk hak asasi manusia adalah norma-norma dasar universal yang tanpanya orang tidak dapat hidup dengan penuh harkat dan martabat.

Hak asasi manusia tidak dapat disangkal: Anda tidak dapat kehilangan hak ini seperti halnya  Anda tidak dapat berhenti menjadi manusia.

Hak asasi manusia tidak dapat dipisah-pisahkan: siapapun tidak bisa menolak salah satu dari hak Anda, hanya karena hak tersebut dianggap “kurang penting” atau “tidak penting”. Tidak dapat dipisah-pisahkan juga berarti tidak ada pemisahan antara suatu hak dengan hak lainnya, termasuk hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia saling berkaitan: seluruh hak asasi manusia merupakan bagian dari suatu kerangka kerja yang saling melengkapi. Sebagai contoh, kemampuan Anda untuk berperan serta dalam pemerintahan secara langsung dipengaruhi oleh hak Anda untuk mengekspresikan diri, memperoleh pendidikan, atau bahkan memperoleh kebutuhan hidup seperti pangan dan papan.

Pandangan terhadap hak asasi manusia ini dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB sebagai ”landasan kemerdekaan, keadilan dan kedamaian di dunia.” Menurut pandangan ini, semua orang, termasuk penyandang cacat, memiliki hak dan kebebasan yang setara. Prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi ini merupakan tumpuan seluruh hak yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal. Hak ini meliputi:

-          Hak untuk hidup

-          Hak untuk memperoleh kewarganegaraan

-          Hak untuk memiliki harta milik

-          Hak untuk menikah dan berkeluarga

-          Hak untuk tidak terganggu privasinya

-          Perlindungan hukum

-          Kesetaraan di depan hukum

-          Kebebasan dari kekerasan/ penganiayaan

-          Kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama

-          Kebebasan berpendapat dan berekspresi

-          Kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai

-          Hak untuk memperoleh proses peradilan oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak

-          Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan di negaranya

-          Hak untuk memperoleh jaminan sosial

-          Hak untuk bekerja

-          Hak untuk memperoleh hari libur

-          Hak untuk memperoleh pangan, sandang, papan dan perawatan kesehatan yang layak

-          Hak untuk memperoleh pendidikan

-          Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya di dalam masyarakat

-          Hak untuk memperoleh pemulihan efektif apabila hak-haknya dilanggar

Hak – hak ini merupakan dasar dari kerangka kerja yang lebih rinci dari tujuh (7) kesepakatan PBB mengenai hak asasi manusia dan Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat, yang dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

2. Konsep Utama yang Melandasi Hak Asasi Penyandang Cacat

Dalam dua dasawarsa terakhir, masyarakat penyandang cacat global telah berusaha untuk memerangi pandangan terhadap kecacatan atau penyandang cacat sebagai obyek kegiatan amal atau orang sakit yang membutuhkan kesembuhan. Mereka juga berusaha untuk mendefinisi ulang penyandang cacat sebagai anggota penuh dan setara dari masyarakat yang memiliki kontribusi penting dalam keluarga dan masyarakatnya. Pemikiran yang telah berubah ini, menekankan bahwa kesempatan penyandang cacat dalam mencapai potensi penuh mereka bukan terhalang oleh kelemahan/kekurangan mereka namun oleh perilaku tidak sehat dan tidak mendukung dari masyarakat, serta oleh hambatan-hambatan sosial yang lain bagi keterlibatan para penyandang cacat. Pemikiran semacam ini sering disebut sebagai “model sosial” atas kecacatan. Pemikiran ini berfokus pada mengkaji pembatasan yang diberlakukan masyarakat terhadap penyandang cacat dan mengidentifikasi pembatasan ini sebagai diskriminasi:

  • Bentuk diskriminasi sikap terjadi ketika penyandang cacat tersisihkan secara sosial karena mereka merasa takut dengan dan diabaikan oleh masyarakat umum (bukan penyandang cacat). Bentuk diskriminasi ini bisa berupa bahasa negatif atau ungkapan masyarakat umum yang merendahkan penyandang cacat. Bentuk lainnya yang mungkin terjadi adalah mereka tersisihkan dari lingkungan masyarakat karena biasanya masyarakat masih merendahkan kemampuan penyandang cacat dalam meraih sesuatu.
  • Diskriminasi lingkungan terjadi ketika layanan umum, gedung, dan transportasi tidak dirancang dengan mempertimbangkan adanya akses bagi penduduk penyandang cacat.
  • Diskriminasi secara lembaga terjadi ketika hukum yang ada secara jelas mendiskriminasikan atau mengaburkan hak penyandang cacat, menjadikan mereka masyarakat kelas dua tanpa hak untuk memilih, memiliki tanah, bersekolah, berkeluarga, dan memiliki anak.[1]

Meskipun tidak ada suatu definisi tunggal dari kecacatan, gagasan kecacatan sebagai konsep yang terus berkembang dapat digambarkan sebagai berikut[2]:

Penghilangan pembatasan yang diciptakan oleh lingkungan eksternal ini menuntut pelengkapan model sosial dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia yang[3]:

  • Mengakui penyandang cacat sebagai pemilik hak yang dapat dan seharusnya dapat menentukan jalan hidup mereka sendiri, yang sama luasnya sebagaimana anggota masyarakat yang lain;

  • Menunjukkan pembatasan-pembatasan yang dipaksakan oleh lingkungan sosial dan fisik sebagai pelanggaran terhadap hak asasi penyandang cacat;

  • Mendorong hak asasi penyandang cacat untuk hidup secara mandiri sebagai individu yang otonom, dengan akses terhadap sarana-sarana yang mereka butuhkan dalam mengambil keputusan berkaitan dengan hidup mereka sendiri.

Harus diingat bahwa melakukan pendekatan”model sosial”atas kecacatan tidak berarti menolak segala bentuk pelayanan medis, rehabilitasi, atau bantuan orang lain ; namun ini berarti mengubah bagaimana pelayanan dan bantuan seharusnya diberikan, menempatkannya dalam konteks kehidupan penyandang cacat yang lebih luas.[4]

Tabel di bawah ini menggambarkan perbedaan bagaimana sebuah program dilakukan dengan berdasarkan kebutuhan dan berdasarkan hak.[5]

BERDASARKAN KEBUTUHAN

BERDASARKAN HAK

Sumbangan pribadi Tanggung jawab, kewajiban, tugas masyarakat secara umum, politik, moral dan hukum
Bersifat sukarela Bersifat wajib
Berkaitan dengan kesejahteraan, derma, amal Berkaitan dengan hak atas hukum, tuntutan, jaminan, keadilan, kesetaraan, kebebasan
Menjawab gejala-gejala sebuah permasalahan Menjawab akar permasalahan
Tujuan yang ingin dicapai  hanya sebagian saja (contohnya: sekolah umum memberikan akomodasi bagi tunarungu, tuna netra dan tuna daksa, hal ini dimaksudkan untuk mencapai target terbanyak dari tujuan tersebut) Memiliki tujuan yang menyeluruh-semua penyandang cacat memiliki hak yang sama. (misalnya jika system pendidikan tidak mengakomodasi kebutuhan tuna grahita maka hak untuk mendapatkan pendidikan inklusi bagi penyandang cacat tidak terwujud)
Menurut urutan tingkat kebutuhan. Beberapa kebutuhan lebih penting dari kebutuhan yang lain (seperti kebutuhan akan makanan lebih dulu, baru kebutuhan akan pendidikan) Hak tidak dapat dipisah-pisahkan, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak berdiri sendiri (karena hak-hak tersebut saling melengkapi)
Kebutuhan sifatnya beragam, tergantung pada situasi dan kondisi, individu dan lingkungannya Hak bersifat luas (universal) dan sama di semua tempat
Memberikan pelayanan kesejahteraan (sebagai obyek dari kebutuhan) Pemberdayaan (menjadi subyek dari hak). Pemegang hak (diberdayakan untuk) menuntut hak-hak mereka
kebutuhan lebih bersifat subyektif Hak berdasarkan standard international
Bersifat jangka pendek, mengurangi kesenjangan Bersifat jangka panjang
Memberikan pelayanan Meningkatan kesadaran semua kelompok (orang tua, anak-anak, pembuat kebijakan)
Proyek tertentu dengan target kelompok penyandang cacat tertentu (pendekatan secara parsial) Pendekatan menyeluruh
Penyandang cacat pantas mendapat bantuan Penyadang cacat berhak untuk mendapat bantuan
Pemerintah harus melakukan sesuatu, tetapi tidak ada kejelasan mengenai siapa dan bagaimana kewajiban tersebut harus dilakukan Pemerintah memiliki kewajiban yang terikat secara hukum untuk dilaksanakan, dan kewajiban moral untuk melaksanakannya
Penyandang cacat dapat berpartisipasi untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada mereka Penyadang cacat dapat berpartisipasi secara aktif berdasarkan haknya dalam segala aspek kehidupan
Karena sumber daya yang terbatas maka beberapa penyandang cacat mungkin terabaikan Semua penyandang cacat memiliki potensi untuk berperan dalam masyarakat dan mendapat kesempatan yang setara untuk memenuhi potensi tersebut
Setiap pekerjaan memiliki tujuan tersendiri tetapi tidak ada pemersatu bagi seluruh tujuan tersebut Ada tujuan besar bersama di mana semua pekerjaan berperan untuk mewujudkan tujuan besar tersebut

Usaha-usaha berkaitan dengan perubahan paradigma yang telah dijalankan oleh gerakan penyandang cacat seluruh dunia ini, pada tahun 2006, telah menghasilkan diadopsinya suatu Konvensi PBB mengenai Hak Asasi Manusia yang khusus bagi penyandang cacat dengan semua jenis kecacatan untuk pertama kalinya.

BAB II: HUKUM INTERNASIONAL DAN PEDOMAN YANG MELINDUNGI DAN MEMAJUKAN HAK ASASI PENYANDANG CACAT

Hukum dan pedoman menentukan jenis kewajiban pemerintah yang berbeda-beda – untuk menghormati, untuk memajukan dan memenuhi, dan untuk melindungi hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati merupakan kewajiban negatif yang berarti bahwa pemerintah tak dapat mengambil suatu tindakan apapun yang melanggar hak asasi manusia. Kewajiban untuk memajukan dan memenuhi merupakan kewajiban positip. Ini berarti bahwa pemerintah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk memenuhi hak ini sebagai tindakannya sendiri. Kewajiban untuk melindungi merupakan kewajiban pemerintah sebagai pihak ketiga, yang berarti bahwa pemerintah secara proaktif harus menjamin bahwa tindakan-tindakan orang-orang yang berada di bawah batas kekuasaan atau kewenangannya tidak melanggar hak asasi orang-orang lain.

Hukum-hukum dan pedoman-pedoman berdampak terhadap hak asasi penyandang cacat melalui dua cara. Beberapa Undang-undang secara khusus mengatur hak asasi manusia dan memperhatikan soal pelanggaran-pelanggaran. Undang-undang ini didukung oleh undang-undang lain yang berkaitan dengan masalah-masalah utama, seperti pendidikan dan transportasi, yang memiliki implikasi khusus bagi penyandang cacat, misalnya, pendidikan inklusi atau transportasi umum yang aksesibel.

Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman semacam ini berdampak terhadap hak asasi penyandang cacat dari tingkat internasional sampai dengan tingkat lokal.

1. Konvensi-konvensi Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Indonesia untuk Menghormatinya

Konvensi-konvensi (juga disebut perjanjian) menentukan kewajiban-kewajiban resmi dan mengikat bagi pemerintah. Ketika suatu pemerintah meratifikasi sebuah perjanjian, maka ia menjadikan negaranya sebagai Negara Pihak terhadap perjanjian tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melindungi serta menerapkan hak dan kebebasan yang dijamin oleh perjanjian tersebut. PBB tidak dapat memaksa pemerintah untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian yang ditandatanganinya atau menghukumnya bila mereka melanggar suatu perjanjian. Namun demikian badan PBB yang ditetapkan untuk memantau pelaksanaan suatu perjanjian dapat memberikan kritik kepada pemerintah, sehingga membuka perilaku buruk negara tersebut ke seluruh dunia. Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi-organisasi Masyarakat (Ormas), baik di tingkat nasional maupun internasional, juga dapat memberikan dukungan kepada negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Terdapat sejumlah perjanjian semacam ini dalam kerangka kerja hukum hak asasi manusia internasional. Kesemuanya dapat diterapkan bagi para penyandang cacat. Berikut ini perjanjian-perjanjian yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia beserta dengan waktu ratifikasinya ketika pemerintah Indonesia telah menjadi Negara Pihak, serta peraturan perundangan yang merupakan bentuk legal nasional dari ratifikasi Indonesia terhadap perjanjian internasional tersebut:

  • Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), September 1984, diratifikasi melalui UU No.7, 1984
  • Konvensi tentang Hak Anak (CRC), September 1990, diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.36, 1990
  • Konvensi anti Penyiksaan,dan Perlakuan dan Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan (CAT), Oktober 1998, diratifikasi melalui UU No.5, 1998
  • Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), Juni 1999, diratifikasi melalui UU No.29, 1999
  • Konvensi tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR), Februari 2006,diratifikasi melalui UU No.11, 2005
  • Konvensi tentang Hak Sipil dan Politik (CCPR), februari 2006, diratifikasi melalui UU No.12, 2005

2. Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat (CRPD)[6]

Penyandang cacat di Indonesia berhak atas perlindungan dari seluruh Konvensi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Namun Konvensi-konvensi ini tidak mengambarkan situasi dan kondisi lingkungan hukum, sosial dan fisik yang unik dari penyandang cacat. Konvensi-konvensi ini tidak membahas tentang halangan-halangan yang secara khusus dihadapi oleh penyandang cacat dalam menikmati hak asasi manusia mereka yang mendasar seperti pendidikan, pekerjaan, akses terhadap bangunan dan transportasi, serta partisipasi dalam kehidupan masyarakat secara setara dengan orang-orang lain.

Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat (CRPD) memberikan perlindungan lebih khusus bagi para penyandang cacat daripada konvensi hak asasi manusia di atas karena:

  • Memberikan panduan yang berkewenangan bagi pemerintah Indonesia untuk digunakan dalam membentuk peraturan perundangan dan kebijakan nasional.
  • Dapat meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pemerintah Indonesia berkenaan dengan perlindungan bagi hak asasi penyandang cacat segera setelah negara meratifikasi konvensi tersebut.
  • Memperjelas prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konteks penyandang cacat.
  • Lebih jauh mengembangkan larangan atas diskriminasi yang meliputi kewajiban negara untuk membuat penyesuaian lingkungan yang diperlukan sehingga penyesuaian-penyesuaian tersebut dapat menyetarakan kesempatan penyandang cacat dengan orang lain.
  • Menetapkan standar-standar internasional berkenaan dengan hak dan kebebasan penyandang cacat.
  • Menciptakan mekanisme yang lebih efektif untuk memantau hak asasi penyandang cacat.[7]

CRPD dapat menjadi alat yang berharga dalam menerapkan pendekatan-pendekatan berbasis hak asasi manusia terhadap isu kecacatan karena alasan-alasan berikut:

  • Berhubungan erat dengan Hak asasi manusia– ini berarti mengaitkan masalah kecacatan dengan seluruh cakupan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ini juga sama artinya dengan membicarakan masalah kecacatan dengan menggunakan bahasa hak asasi manusia. CRPD memang melakukan hal tersebut. Ini berarti bahwa kita dapat menggunakan CRPD sebagai alat yang membantu kita ketika berpikir tentang bagaimana menempatkan advokasi kita dengan menggunakan bahasa dan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Misalnya, ketika kita mendiskusikan kebutuhan akan pendidikan kaum muda penyandang cacat, CRPD membantu kita untuk membicarakan masalah ini tidak hanya sebagai ”kebutuhan” namun juga sebagai hak yang dapat ditegakkan secara hukum.  Demikian juga, karena seluruh hak asasi manusia itu saling berkaitan dan saling bergantung (yang berarti bahwa pemenuhan setiap hak kita akan berdampak pada kemampuan untuk menikmati hak-hak yang lain), suatu pendekatan berbasis hak asasi manusia juga akan menuntut kita untuk memikirkan hak-hak lain manakah yang penting, misalnya untuk dapat menikmati hak akan pendidikan. Selanjutnya, hak akan pendidikan tersebut juga meliputi hak-hak berikut:

    • aksesibilitas terhadap sekolah
    • penyediaan akomodasi bagi para siswa penyandang cacat

Namun demikian, jika kita berpikir dalam  pendekatan berbasis hak asasi manusia maka juga akan berarti pemenuhan terhadap hak tersebut.  Hal ini akan memerlukan pemenuhan hak-hak lain yang sama pentingnya seperti:

    • kebebasan bergerak, dan apakah para siswa mendapatkan akses terhadap alat transportasi untuk dapat mencapai sekolah,
    • hak atas standar hidup yang layak, serta apakah para siswa memiliki akses terhadap makanan, air, tempat tinggal dan pakaian yang mereka butuhkan untuk dapat mencapai yang terbaik di sekolah,
    • hak atas kesehatan:

      • apakah para siswa memiliki akses terhadap pelayanan perawatan kesehatan yang mereka butuhkan agar cukup sehat untuk belajar di sekolah dan mencapai yang terbaik,
      • apakah perawatan kesehatan yang demikian ini diberikan berdasarkan persetujuan yang suka rela dan berdasarkan informasi yang cukup,
      • apakah para siswa terbebas dari intervensi-intervensi medis untuk mereka,
      • apakah para siswa penyandang cacat memiliki akses terhadap dukungan atas pilihan mereka sendiri.

Dengan demikian, menerapkan pendekatan berbasis-hak asasi manusia bagi masalah-masalah kecacatan merupakan suatu kerangka yang berguna, yang dapat kita gunakan untuk menilai seluruh cakupan faktor dan hak yang secara positip atau negatif mempengaruhi kita dalam menikmati hak-hak tertentu.

  • Akuntabilitas – menggunakan pendekatan berbasis-hak asasi manusia berarti mengidentifikasi siapakah yang menjadi pemegang-hak (pihak yang menuntut haknya) dan siapakah pemegang-kewajiban (pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan memajukan penerimaan hak yang dituntut, yaitu mereka semestinya tidak melanggar hak tersebut dan mereka harus mengambil tindakan untuk memastikan penikmatan hak oleh para pemegang-hak). Menurut undang-undang internasional, pemerintah di tingkat nasional/dalam negerilah yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap penerimaan hak asasi manusia di negaranya. Namun demikian, pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya, termasuk pihak-pihak swasta (seperti perusahaan-perusahaan, individu, dsb), juga harus bertindak untuk memajukan atau memudahkan penikmatan hak asasi manusia. Selama pemerintah dapat mengendalikan mereka (misalnya melalui perundang-undangan dan peraturan), pemerintah juga bertanggung jawab atas perilaku pihak-pihak swasta ini. Pengidentifikasian atas seluruh cakupan para pemegang tanggung jawab dapat membantu kita untuk secara efektif mengarahkan advokasi kita dan memastikan bahwa seluruh pihak yang berkaitan menjalankan tanggung jawab mereka atas perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia kita.

  • Pemberdayaan dan Partisipasi – para pemegang hak semestinya diberi “kekuatan, kapasitas, kecakapan dan akses” yang mereka butuhkan untuk secara aktif menuntut hak asasi mereka dan bertanggung jawab atas hidup mereka sendiri. Ini juga mencakup usaha memajukan partisipasi penyandang cacat sebagaimana dituntut di dalam CRPD – pemerintah semestinya berkonsultasi dengan para penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang mewakilinya dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.[8]

Sumber: Handbook for Parliamentarians, hal. 21

Pada tanggal 30 Maret 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani CRPD[9].  Namun demikian, supaya CRPD ini membawa perubahan yang konkret dan positip dalam kehidupan penyandang cacat di Indonesia, maka CRPD ini perlu diratifikasi dan diterapkan oleh pemerintah. Menurut undang-undang yang ada mengenai proses ratifikasi, proses ini menuntut tindakan-tindakan oleh pemerintah pada tingkat nasional dan internasional.[10]

3. Ratifikasi dan Implementasi CRPD

Pada tingkat nasional, ratifikasi akan menuntut suatu pengesahan CRPD secara kolektif oleh Pemerintah dan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR). Proses pengesahan ini akan menuntut dibuatnya dan disebarkannya terjemahan resmi CRPD tersebut dan perundingan dari seluruh departemen terkait. CRPD akan dapat ditegakkan secara hukum setelah proses pengesahan ini.

Menurut UU No 24 tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional, “lembaga pemrakarsa” (leading sector) harus dipilih dari lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen yang relevan, melalui pertemuan antar departemen,  lembaga negara dan pemerintah[11]. Lembaga pemrakarsa ini akan bertanggung jawab dalam kemajuan proses ratifikasi CRPD. Lembaga pemrakarsa ini, dengan berkonsultasi dengan Departemen Luar Negeri, mengumpulkan instrumen ratifikasi kepada DPR; yaitu sebuah Rancangan Undang-undang yang akan membuat CRPD mengikat negara secara hukum. Ratifikasi CRPD seharusnya berbentuk sebuah undang-undang nasional karena CRPD merupakan konvensi berkaitan dengan hak asasi manusia.[12]

Selanjutnya, pada tingkat internasional, pemerintah akan berkomitmen secara resmi untuk mengikatkan diri  secara hukum oleh konvensi. Komitmen ini akan dicatat di dalam PBB, di mana pemerintah Indonesia akan menjadi Negara Pihak pada konvensi.

Tidak ada batas waktu berapa lama suatu negara dituntut untuk meratifikasi suatu perjanjian sejak tanggal penanandatanganannya. Oleh karena itu ada suatu peran penting yang harus dijalankan oleh organisasi-organisasi penyandang cacat Indonesia untuk memantau kerja lembaga pemrakarsa tersebut dan untuk memastikan bahwa reformasi hukum dan proses ratifikasi dalam pemerintahan Indonesia terus berlanjut tanpa penundaan-penundaan.

4. Pedoman Internasional Lain yang Secara Khusus Memperhatikan Penyandang Cacat

Peraturan-Peraturan Standar PBB untuk Penyetaraan Kesempatan bagi Penyandang Cacat, yang diadopsi pada tahun 1993, menunjukkan suatu langkah maju yang penting dengan memperkenalkan model sosial kecacatan, serta secara mendasar mengubah cara berpikir masyarakat tentang kecacatan.[13] Ini meliputi :

Bagian 1: “Prasyarat-prasyarat bagi Partisipasi yang Setara” memaparkan peraturan-peraturan tentang perawatan medis, rehabilitasi, dan berbagai macam bentuk pelayanan pendukung, serta kebutuhan dan pentingnya penanaman kesadaran untuk melawan stereotip-stereotip negatif.

Bagian 2: “Bidang-Bidang Sasaran bagi Partisipasi yang Setara” membahas faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hidup, seperti akses terhadap kegiatan-kegiatan dan pelayanan, pekerjaan, pendidikan, kehidupan dan keutuhan keluarga, kebudayaan, rekreasi dan olah raga, serta agama.

Bagian 3: “Mekanisme Pelaksanaan” menyediakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa hak asasi penyandang cacat terwujud. Ini menekankan bahwa Peraturan-peraturan Standar PBB dapat menjadi efektif hanya jika para penyandang cacat dan organisasi-organisasi mereka terlibat pada semua tingkat perencanaan masyarakat.

Namun demikian, tidak seperti CRPD, Peraturan-Peraturan Standar PBB mengikat secara politik dan moral, namun bukan secara hukum. Artinya, semua itu bukanlah suatu kewajiban perjanjian yang harus diratifikasi oleh Negara-negara. Peraturan-peraturan itu juga tidak diketahui secara baik dan tidak terlalu banyak digunakan dalam praktek[14].

Pada tahun 1983, Konvensi ILO 159 berkaitan dengan rehabilitasi Kejuruan dan Pekerjaan bagi Penyandang Cacat diadopsi oleh Organisasi Buruh Internasional. Instrumen ini juga menunjukkan langkah maju yang cukup berarti dalam penggeseran dari bentuk-bentuk kerja yang “dikhususkan” menuju kepada kewajiban negara “agar mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesempatan-kesempatan kerja bagi para penyandang cacat dalam bursa kerja yang terbuka”, “untuk berkonsultasi dengan organisasi-organisasi perwakilan dari dan bagi para penyandang cacat”, ”untuk membangun dan mengembangkan rehabilitasi kejuruan dan pelayanan pekerjaan bagi para penyandang cacat di daerah-daerah pedesaan dan masyarakat-masyarakat yang terpencil”, semuanya dengan tujuan lebih lanjut untuk “penyatuan atau penyatuan kembali para penyandang cacat dengan masyarakat”. Konvensi ini belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Jika telah diratifikasi, ini akan menciptakan mekanisme pelaksanaan dan pemantauan yang dapat diterapkan yang terdiri dari perwakilan-perwakilan pemerintah, buruh dan para majikan.[15]

5. Hukum dan Pedoman di Wilayah Asia

Pada tahun 2003, Dewan Ekonomi dan Sosial wilayah Asia Pasifik (ESCAP), badan antar pemerintah regional PBB di mana Pemerintah Indonesia juga terwakilkan di dalamnya, telah mengadopsi Kerangka kerja Milenium Biwako (BMF)[16]. Ini merupakan seperangkat rekomendasi tindakan-tindakan untuk dilakukan oleh Pemerintah di wilayah tersebut dan oleh para pihak yang berkepentingan “untuk mencapai masyarakat yang inklusif, yang bebas dari penghalang dan berbasis hak asasi manusia bagi para penyandang cacat dalam Dasawarsa Baru bagi Penyandang Cacat di Wilayah Asia Pasifik, 2003-2013.” Seperangkat rekomendasi ini menyebutkan tujuh bidang bagi tindakan prioritas dalam dasawarsa baru itu. Setiap bidang prioritas berisi masalah-masalah penting, sasaran-sasaran, dan tindakan yang dibutuhkan. Salah satu dari bidang prioritas itu menuntut kemajuan pendekatan berbasis-hak asasi manusia untuk meningkatkan persoalan kecacatan yang mencatat bahwa “secara global, lebih dari 40 negara telah mengadopsi Undang-undang anti diskriminasi terhadap penyandang cacat, namun baru 9 negara di wilayah Asia dan Pasifik yang menjalankannya”. Sampai saat ini belum ada undang-undang anti diskriminasi khusus penyandang cacat di Indonesia. BMF merupakan landasan bagi pengembangan Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat 2003-2013.

BAB III: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DAN DAERAH YANG MELINDUNGI DAN MEMAJUKAN HAK ASASI PENYANDANG CACAT

1. Di Tingkat Nasional

Ada sejumlah perundang-undangan di Indonesia yang dapat digunakan untuk memajukan hak asasi para penyandang cacat, yang terdiri dari perundang-undangan yang bersifat umum dan perundang-undangan yang bersifat khusus.  Sebagian besar instrumen hukum mengatur hak asasi manusia yang bersifat umum bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk para penyandang cacat. Ada juga instrumen hukum lain yang mengatur hak asasi manusia secara khusus bagi para penyandang cacat. [17]

Namun sudah menjadi masalah umum bahwa meskipun telah ada perundang-undangan yang memadai, perundang-undangan ini jarang dilaksanakan. Seringkali, para pembuat kebijakan ternyata tidak sepenuhnya mengerti tentang semua perundang-undangan terkait. Sangatlah tergantung kepada para penyandang cacat itu sendiri untuk mendidik diri sendiri berkaitan dengan cakupan instrumen-instrumen hukum yang tersedia yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi hak mereka. Dengan mengetahui instrumen hukum yang ada, diharapkan penyandang cacat dapat melakukan advokasi terhadap dirinya apabila hak asasi mereka dilanggar.

Lampiran mengenai kompilasi hukum dari Advo-Kit ini meninjau suatu kompilasi peraturan perundangan di Indonesia yang dapat digunakan untuk melindungi hak asasi penyandang cacat. Terdapat kelemahan dalam banyak instrumen hukum tersebut – bahasa yang kurang jelas, ambigu, atau berbelas kasihan, yang seringkali mengakibatkan tidak adanya pelaksanaan hukum. Namun demikian, instrumen hukum tersebut merupakan suatu kesempatan bagi penyandang cacat untuk campur tangan serta meminta lembaga terkait untuk bertanggung jawab atas kurangnya penerapan hukum yang berlaku. Karenanya, meskipun masih terdapat sejumlah kelemahan, keberadaan instrumen hukum di atas mestinya dapat digunakan oleh penyandang cacat untuk memperjuangkan haknya, baik melalui kegiatan kampanye, pemantauan, usulan kebijakan, maupun pembelaan secara langsung terhadap haknya yang dilanggar; misalnya advokasi secara litigasi (cara formal dalam melakukan advokasi) dan nonlitigasi (cara informal dalam melakukan advokasi). Meskipun buku panduan ini tidak membahas seluruh cara-cara advokasi dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, beberapa strategi kunci pelaksanaan advokasi yang dapat dilakukan oleh organisasi-organisasi penyandang cacat dijelaskan di Bagian II dan V buku panduan ini.

2. Di Tingkat Daerah

Instrumen hukum di tingkat desa, kota, kabupaten, dan propinsi serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemegang pemerintahan daerah dapat melindungi hak asasi penyandang cacat di tingkat daerah.

Rancangan Perda (Raperda) dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) ditingkat propinsi, kabupaten atau kota. Raperda disahkan menjadi Perda oleh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota).

Di tingkat desa dapat dibuat Peraturan Desa (Perdes) untuk penyelenggaraan urusan desa dan ini merupakan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dapat diajukan oleh Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan oleh Kepala Desa.

Selain yang disebutkan di atas, ada juga kebiasaan dan peraturan di tingkat desa, atau segala jenis “adat kebiasaan” yang juga memuat hak asasi manusia seperti halnya intrumen-instrumen hukum tersebut.

BAB IV: PENGUATAN LEMBAGA UNTUK MEMAJUKAN HAK ASASI PENYANDANG CACAT

CRPD menuntut pemerintah yang telah meratifikasinya agar menunjuk satu atau lebih focal points untuk memonitor pelaksanaan kewajiban-kewajiban Pemerintah yang terdapat dalam Konvensi[18]. Mekanisme semacam ini harus bebas dari campurtangan pemerintah. Ini juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterima secara internasional, yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional.

Prinsip ini disebut Prinsip-prinsip Paris.[19] Menurut prinsip-prinsip tersebut lembaga-lembaga semacam ini seharusnya:

  • Memiliki kewenangan untuk mengajukan pandangan apapun mengenai perlindungan dan kemajuan hak asasi manusia kepada pemerintah maupun parlemen baik atas permintaan mereka maupun berdasarkan inisiatif sendiri. Ini bisa meliputi anjuran perubahan legislatif, dorongan ratifikasi atas instrumen-instrumen hak asasi manusia, dan pengangkatan kasus-kasus pelanggaran individual ke permukaan.
  • Memiliki keanggotaan yang pluralis, meliputi perwakilan dari LSM dan Ormas (organisasi masyarakat) akademisi dan parlemen. Departemen-departemen pemerintah dapat berpartisipasi dalam kerja lembaga tersebut dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan hanya dalam kapasitasnya sebagai pemberi masukan atau penasehat.
  • Memiliki sumber pembiayaan yang memadai yang memungkinkannya memiliki staf dan kantor sendiri, supaya bebas dari campurtangan pemerintah dan tidak menjadi sasaran kendali keuangan yang mungkin mempengaruhi kemandiriannya.
  • Memiliki mandat tetap. Sebaiknya anggota-anggotanya juga ditunjuk melalui keputusan resmi dan dengan masa jabatan tertentu sehingga sifatnya yang plural dan mandiri tetap terjaga.
  • Menyebarluaskan usaha-usaha mereka melalui peningkatan kesadaran masyarakat, terutama melalui informasi dan pendidikan serta melalui pemanfaatan seluruh media pers.

CRPD juga menuntut masyarakat sipil, terutama para penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang mewakilinya, untuk terlibat secara penuh dalam proses pemantauannya.

Ada beberapa lembaga dalam struktur pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab terhadap isu-isu yang berhubungan dengan hak asasi penyandang cacat, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (KOMNAS HAM), Departemen Sosial (DEPSOS), dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUM HAM). Di antara lembaga-lembaga tersebut, hanya mandat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memenuhi kriteria bagi sebuah lembaga hak asasi manusia.[20] Selama ini, Departemen Sosial yang secara langsung paling bertanggung jawab terhadap penyandang cacat dalam kapasitas pelayanan sosial. Departemen Hukum dan Hak Asassi Manusia bertanggung jawab untuk “merumuskan kebijakan yang nantinya akan digunakan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah dalam hukum dan hak asasi manusia”. [21]

Yang harus diperhatikan adalah karena CRPD secara komprehensif mencakup seluruh aspek kehidupan penyandang cacat, maka CRPD berkaitan dengan beberapa Departemen penting, terutama Departemen Pendidikan, Tenaga Kerja, Kesehatan, Transportasi, dan Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pendekatan antar Departemen dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga, tanggung jawab pelaksanaan tersebut tidak hanya menjadi “milik” atau hanya menjadi kewajiban satu Departemen saja.

LSM dan Ormas (organisasi masyarakat) perlu membuat keputusan-keputusan (yang diambil berdasarkan informasi lengkap) mengenai bagaimana terlibat secara produktif dalam pemantauan hak asasi penyandang cacat di tingkat daerah. Mereka juga perlu membagikan apa yang telah mereka pelajari bersama dengan rekan-rekan mereka di tingkat nasional kepada masyarakat luas. Karena alasan tersebut di atas, maka seharusnya mereka memahami peran dan tanggung jawab, serta tingkat kemandirian lembaga-lembaga mereka dalam kaitannya dengan proses ratifikasi CRPD, pelaksanaan dan pemantauannya.

BAB V: ADVOKASI HAK ASASI PENYANDANG CACAT – OLEH, UNTUK, DAN BERSAMA DENGAN PENYANDANG CACAT

Walaupun pemberian hak dan perlindungan secara hukum telah diberikan oleh beragam mekanisme seperti undang-undang nasional dan internasional serta lembaga-lembaga HAM nasional, hambatan-hambatan masih saja menghalangi para penyandang cacat untuk terlibat secara penuh sebagai anggota masyarakat. Perlindungan-perlindungan hukum belumlah memadai atau belum ditegakkan. Hak asasi penyandang cacat masih tetap diabaikan atau dilanggar.

Dengan demikian peyandang cacat perlu menjadi agen perubahan, terlibat secara langsung dalam perjuangan mengubah sikap, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah, memperbaharui hukum dan menjadikan pemerintah bertanggung jawab. Ini merupakan perjuangan di mana penyandang cacat harus menemukan sekutu di antara LSM dan Ormas pada umumnya.

Upaya-upaya advokasi semacam ini selanjutnya akan mencerminkan serta membantu terwujudnya prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang  sangat penting bagi penyandang cacat.

BAB I: APA ITU ADVOKASI?

Advokasi merupakan upaya-upaya dari, atau atas nama, individu-individu maupun kelompok yang diperlakukan secara tidak adil, untuk mempengaruhi keputusan-keputusan dan perilaku masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk menghentikan ketidakadilan tersebut.

Banyak cara dalam mendefinisikan istilah advokasi. Advokasi dalam panduan ini secara luas mengacu pada hal-hal berikut ini:

-    Serangkaian tindakan yang diarahkan kepada perubahan kebijakan, sikap, atau program dari berbagai jenis lembaga, pemerintah, maupun swasta.

-    Menempatkan suatu masalah ke dalam agenda, memberikan jalan keluar bagi masalah tersebut dan membangun dukungan bagi tindakan untuk memecahkan masalah tersebut.

-    Bekerja bersama dengan orang dan organisasi lain untuk membuat perubahan.

Dalam pergerakkan kecacatan, advokasi merupakan kegiatan berupa upaya-upaya yang mengarah pada adanya perubahan baik perubahan kebijakan pemerintah maupun perubahan sikap masyarakat yang seringkali memberikan dampak yang lebih besar bagi kehidupan penyandang cacat. Penting untuk dicatat bahwa advokasi yang dilakukan oleh organisasi-organisasi penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang bergerak bagi penyandang cacat harus memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari kelompok sasaran kegiatan tersebut mengenai definisi dan konsep hak-hak penyandang cacat, apabila ingin mendapatkan dampak yang berkelanjutan. Perubahan di tingkat legislatif saja (yang berhubungan dengan pembuatan dan pengesahan hukum atau peraturan perundang-undangan) tidak akan menuntun pada peningkatan partisipasi penyandang cacat apabila tidak disertai dengan upaya untuk mendorong adanya perubahan perilaku dan sikap bukan hanya dari pejabat atau petugas pemerintahan tapi juga masyarakat dan keluarga di mana penyandang cacat tinggal.

Advokasi jarang menggunakan tindakan tunggal untuk mencapai perubahan. Sebaliknya, para pembela dan organisasi-organisasi advokasi mengembangkan suatu strategi, yang berisikan banyak macam tindakan yang seringkali sederhana dan bertahap. Tindakan-tindakan itu misalnya:[22]

Tindakan-tindakan Mendidik:

Apakah kita memiliki fakta-fakta yang kita butuhkan berkaitan dengan pokok persoalan ini? (penelitian dan analisis)

Bagaimana kita dapat mendorong perhatian masyarakat terhadap suatu persoalan ini? (menarik perhatian masyarakat)

Bagaimana kita dapat mengubah sikap orang terhadap permasalahan ini? (pendidikan dan pelatihan)

Tindakan-tindakan Politis:

Bagaimana kita dapat mengarahkan para pembuat kebijakan pemerintah untuk mengubah atau menjalankan kebijakan yang membahas permasalahan ini? (lobi)

Tindakan-tindakan Hukum[23]:

Apakah undang-undang baru diperlukan untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan ini?
Apakah undang-undang yang ada perlu dicabut?
Apakah undang-undang yang sudah ada perlu ditegakkan oleh pengadilan atau badan-badan administratif pemerintah?

Advokasi dihasilkan oleh suatu penilaian yang realistis terhadap lingkungan internal maupun eksternal di mana penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang mewakilinya bekerja. Penilaian semacam ini harus memperhitungkan kekuatan-kekuatan dan kemampuan internal organisasi, dan mengidentifikasi ancaman serta peluang dari lingkungan eksternal yang dapat mendukung maupun menghalangi upaya-upaya advokasi. Supaya menjadi lebih efektif, upaya-upaya semacam ini menuntut perencanaan strategis dan metodologi yang telah dipikirkan masak-masak. Pedoman umum proses perencanaan ini digambarkan dalam bagan berikut[24]:

Dalam gerakan penyandang cacat, advokasi tidak hanya berarti tindakan membela atau mendukung para penyandang cacat. Yang lebih penting dari itu, advokasi berarti tindakan menempatkan diri bersama-sama dengan para penyandang cacat dalam tindakan-tindakan yang sistematis dan strategis untuk menghasilkan perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang positif. Ini berarti bahwa para penyandang cacat berbicara atas nama diri mereka sendiri.

BAB II: PENYANDANG CACAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN

Tantangan-tantangan yang dihadapi para penyandang cacat lebih berhubungan dengan faktor-faktor eksternal, seperti hambatan mobilitas, kurangnya alat pendukung untuk belajar dan sikap masyarakat yang kurang menerima keberadaannya. Oleh karena itu, dengan sendirinya para penyandang cacat sendiri yang harus melakukan perubahan-perubahan tersebut. Hal ini dikarenakan merekalah yang paling paham benar akan hambatan-hambatan nyata yang mereka hadapi untuk berpartisipasi di masyarakat. Sangatlah penting bagi mereka untuk menjadi aktor utama dalam melakukan perubahan-perubahan tersebut. Penyandang cacat yang melakukan tindakan-tindakan positif yang menuju pada kemajuan yang lebih baik dalam lingkungan masyarakatnya disebut sebagai agen perubahan.

Namun untuk dapat menjadi agen perubahan sosial, para penyandang cacat sendiri juga harus mengakui perlunya perubahan dalam sikap dan perilaku mereka sendiri. Dengan demikian perubahan harus terjadi dalam dua arah, bukan hanya pada tingkat sosial namun juga pada tingkat internal. Ini mencakup[25]:

  1. 1. Memiliki Sikap Penerimaan Diri yang Positif

Seorang penyandang cacat yang tidak dapat menerima dirinya sendiri membutuhkan perhatian khusus dan dukungan dari teman sesama untuk belajar menerima dirinya. Penerimaan diri berarti:

  • Bangga terhadap diri sendiri, dan mengenali/memahami kemampuannya.
  • Mencari yang terbaik untuk diri sendiri, mempergunakan sebaik-baiknya apa yang dimiliki.
  • Berinisiatif untuk memahami sepenuhnya keadaan diri sendiri.
  • Memperhatikan kesehatan karena penyandang cacat seringkali lebih rentan terhadap penyakit.

Memiliki sikap penerimaan diri yang positif sangat penting terutama bagi penyandang cacat perempuan yang menghadapi lebih banyak tantangan untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan keluarga dan masyarakat mereka.

  1. 2. Mendidik Diri Sendiri

Penyandang cacat hendaknya memiliki pemahaman yang jelas dan kuat tentang arti kecacatan sebagai masalah hak asasi manusia. Ini dijelaskan dalam Bagian I, Bab II di atas. Mereka hendaknya menanamkan hal ini dalam pemahaman mereka tentang hak dan tanggung jawab mereka sebagai anggota masyarakat.

  1. 3. Mendidik yang Lain

Halangan paling serius yang sering dihadapi oleh para penyandang cacat adalah kesulitan dalam mengkomunikasikan kebutuhan-kebutuhan nyata dan pandangan-pandangan mereka. Hal ini dapat dikurangi dengan keterbukaan yang lebih besar dari para penyandang cacat, sehingga mereka menjadi lebih nyaman untuk mengungkapkan diri sendiri dan membagikan pengalamannya untuk mencari jalan keluar. Keterbukaan semacam ini juga akan membantu para penyandang cacat untuk mencapai kepercayaan diri dan memberikan kepercayaan diri kepada penyandang cacat yang lain untuk mengambil pilihan-pilihan atas kehidupan yang mandiri.

Para tetangga, teman, guru dan bahkan anggota keluarga para penyandang cacat itu tidak akan pernah mengetahui secara persis kondisi seorang penyandang cacat, sehingga para penyandang cacat hendaknya secara proaktif memberitahukan kebutuhan-kebutuhan mereka. Ini dapat diartikan, misalnya, keterbatasan seorang penyandang cacat dalam melakukan aktivitas tertentu, kebutuhan mereka akan bantuan mobilitas khusus, atau seorang asisten pribadi yang barangkali diperlukan dalam situasi tertentu. Penyandang cacat hendaknya menjelaskan bagaimana pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini akan mendorong pengambilan keputusan yang mandiri – suatu tanda kebebasan bagi para penyandang cacat.

Dengan cara tersebut, para penyandang cacat mendidik masyarakat tentang kecacatan sebagai bagian wajar dari keragaman manusia. Mereka dapat menekankan perlunya kepekaan terhadap penyandang cacat dan pentingnya meminta serta memperhatikan secara aktif sumbangan-sumbangan mereka dalam semua hal yang penting bagi masyarakat.

  1. 4. Berpihak kepada Semua Golongan Penyandang Cacat dan Menjadi Bagian dari Gerakan Dunia

Para penyandang cacat di Indonesia pada umumnya membentuk organisasi-organisasi yang mewakilinya berdasarkan golongan kecacatan mereka. Ini terjadi karena agenda-agenda bersama mereka yang utama dibentuk oleh kebutuhan-kebutuhan kongkret dan khusus berkenaan dengan alat bantu, pendidikan, dan pekerjaan. Namun demikian, demi advokasi yang bertujuan untuk memajukan perubahan sosial, kerjasama antar penyandang cacat merupakan hal yang penting.

Organisasi-organisasi penyandang cacat perlu memahami posisi mereka dalam gerakan yang lebih luas, yaitu gerakan orang-orang yang telah kehilangan kesempatan yang setara karena keterbatasan-keterbatasan mereka – apakah itu keterbatasan yang seringkali tidak ada namun dianggap orang lain sebagai ada maupun keterbatasan yang memang benar-benar ada. Organisasi-organisasi penyandang cacat itu sendiri mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip pengikutsertaan atau inklusi dalam berelasi dengan yang lain. Misalnya, memastikan bahwa organisasi-organisasi penyandang cacat mental atau penyandang lepra (kusta) yang juga melihat dirinya atau dilihat masyarakat sebagai penyandang cacat, secara setara dimasukkan dalam upaya-upaya advokasi.

Dengan cara demikian, para penyandang cacat dapat menyampaikan pesan bersama tentang inklusi dan kemandirian dengan kekuatan yang lebih besar di tengah masyarakat pada umumnya. Suatu gerakan penyandang cacat yang terpecah belah dalam isu masing-masing, apapun itu, lebih tidak mungkin untuk mewujudkan hak-hak mereka berkenaan dengan isu tersebut. Kurangnya persatuan tersebut dapat dijadikan oleh para pembuat kebijakan sebagai pembenaran dari tertundanya tindak lanjut terhadap isu tersebut.

BAB III: APA SAJAKAH STRATEGI ADVOKASI?

Strategi-strategi advokasi dapat dijalankan oleh penyandang cacat secara individu maupun kelompok, atau kelompok yang bekerja bagi dan bersama dengan penyandang cacat. Proses advokasi yang dapat mereka lakukan digambarkan sebagai berikut[26]:

Catatan:

class action= gugatan perwakilan,

legal standing= dasar dan hak untuk menggungat

Dalam semua jenis advokasi, pengumpulan data merupakan hal penting untuk mengidentifikasikan dan mendokumentasikan persoalan-persoalan yang ingin Anda angkat dengan benar. Penting untuk dicatat bahwa penelitian advokasi semacam ini hendaknya dijalankan sebagai penelitian partisipatif dan berorientasi pada tindakan, yang melibatkan penyandang cacat dalam seluruh proses pengumpulan data.

BAB IV: ADVOKASI KEBIJAKAN[27]

Sebelum terlibat dalam advokasi apapun yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik, organisasi-organisasi penyandang cacat harus mempelajari konteks hukum, kelembagaan dan kebudayaannya, dan peluang-peluang serta hambatan-hambatan bagi perubahan yang ada dalam konteks tersebut. Agar dapat memahami lingkungan dengan lebih baik lagi, di mana upaya advokasi itu akan dijalankan, organisasi-organisasi penyandang cacat seharusnya mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

  1. 1. Adakah  Kebijakan-Kebijakan yang Melindungi dan Memajukan Hak Asasi  Penyandang Cacat? Jika Ada, Apakah Kebijakan Itu Ditegakkan?

Hukum untuk menegakkan hak dirumuskan oleh pemerintah dan disebut sebagai kebijakan. Para penyandang cacat hendaknya menyadari apakah kebijakan-kebijakan ini melindungi hak mereka secara layak dan efektif. Ini berarti bahwa mereka harus mempelajari perundang-undangan dan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ada, perjanjian-perjanjian tak tertulis berkaitan dengan masalah yang menjadi keprihatinannya, dan proses-proses penganggarannya.

  1. 2. Struktur-struktur apa yang menjalankan kebijakan ini?

Para penyandang cacat hendaknya mengetahui lembaga-lembaga dan individu yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan ini. Lembaga-lembaga itu meliputi pengadilan, penjara, birokrasi dan administrasi pemerintah, partai-partai politik. Individu-individu itu meliputi para hakim, para pengacara, politisi, tentara, pegawai pemerintahan, para anggota dewan.

Ini berati perlunya bagi organisasi penyandang cacat untuk mengetahui anggota-anggota utama dewan pembuat dan pelaksana kebijakan (yang menjadi kunci dalam pemerintahan) serta mereka yang memiliki kewenangan anggaran, baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan propinsi.

  1. 3. Bagaimana konteks budayanya?

Organisasi-organisasi penyandang cacat hendaknya memahami nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Persepsi umum, anggapan masyarakat terhadap suatu hukum dan tanggapan mereka terhadap hukum tersebut sangatlah penting dalam menentukan cara bagaimana hukum tersebut diterapkan.

Mereka yang melakukan pembelaan/ advokasi dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan mempelajari prosedur formal bagaimana keputusan-keputusan itu dibuat di tingkat legislatif dan eksekutif (pembuat dan pelaksana kebijakan). Semakin memahami proses-proses ini, semakin besar pula kemampuan mereka untuk mempengaruhi isi atau substansi suatu kebijakan, orang-orang yang membuat kebijakan itu, serta penerapan serta penegakan suatu kebijakan.

Di bawah ini adalah lembaga-lembaga pembuat kebijakan di Indonesia:

Kebijakan Lembaga
Undang Undang Dasar MPR
Undang Undang DPR dan Pemerintah Pusat
- Peraturan Pemerintah

- Peraturan Presiden

- Instruksi Presiden

Eksekutif
Keputusan Mentari/Kepres Menteri
Peraturan Daerah/Perda DPRD dan Eksekutif
Peraturan Gubernur Gubernur
Peraturan Kabupaten/Kotamadya DPRD dan Eksekutif
Peraturan Walikota atau Bupati Walikota
Peraturan Desa Kepala Desa

Membangun dan menjaga hubungan dengan para pembuat kebijakan terkait, monitoring atas agenda-agenda sidang Dewan dan Eksekutif, dan memahami proses pengalokasian anggaran di tingkat nasional maupun daerah, merupakan komponen penting dari strategi advokasi kebijakan.

Lihat Studi Kasus A

BAB V: MENENTUKAN SIKAP[28]

Sikap adalah sebuah pernyataan mengenai apa yang diyakini oleh sebuah organisasi, kelompok, atau perorangan tentang pokok persoalan tertentu, dan bagaimana mereka berpikir untuk melakukan tindakan atas persoalan tersebut. Seringkali ini juga disebut sebagai dokumen kebijakan atau surat pernyataan sikap.

Sangatlah berguna untuk menentukan sikap terlebih dahulu sebelum terlibat dalam suatu upaya advokasi. Sikap memberikan banyak manfaat:

  1. 1. Menjernihkan pemikiran tentang persoalan tertentu

Seringkali terjadi bahwa suatu sikap menjadi jelas hanya ketika masalahnya dituliskan.

  1. 2. Penggambaran yang tepat

Mampu memberikan suatu sikap kepada kelompok-kelompok lain seperti media dan para pembuat kebijakan akan membantu Anda untuk dipahami dan digambarkan secara tepat oleh mereka.

  1. 3. Konsistensi suara untuk memastikan bahwa semua juru bicara di dalam kelompok menyampaikan pesan yang sama.
  1. 4. Konsistensi terhadap sikap-sikap yang lain untuk memastikan bahwa sikap Anda terhadap persoalan tertentu konsisten dengan sikap-sikap Anda terhadap persoalan-persoalan yang lain.
  1. 5. Memperjelas perbedaan untuk membantu Anda mengidentifikasikan bidang utama ketidakcocokan Anda dengan sikap-sikap orang lain. Hal ini selanjutnya akan  memperjelas bidang utama dari kerja advokasi.

Hal-hal penting yang berkaitan dengan perumusan sikap Anda:

  • Sikap hendaknya dinyatakan sesingkat mungkin (2-4 halaman) dan langsung kepada pokok persoalan.
  • Pusatkan pada apa yang dapat Anda berikan, misalnya bukti, data yang baru atau fakta yang baru atau unik yang barangkali Anda miliki.
  • Pastikan informasi yang Anda berikan itu relevan dan sesuai dengan situasi terakhir.
  • Buatlah argumentasi-argumentasi yang sekiranya menurut Anda merupakan titik-titik lemah para pembuat kebijakan.
  • Para pembuat kebijakan perlu mengetahui bahwa mereka dapat bekerja bersama Anda, maka pastikanlah agar nada dari sikap tersebut menunjukkan bahwa Anda terbuka pada kemungkinan untuk bekerjasama.
  • Tuliskanlah rekomendasi jelas yang dapat dijalankan.
  • Tulislah pernyataan-pernyataan sikap bersama sebagai bagian dari suatu jaringan kerja apabila menurut Anda hal ini akan membuka lebih banyak kesempatan untuk berhasil, Namun demikian, perlu disadari bahwa proses pencapaian kesepakatan dapat memakan banyak waktu.
  • Pastikanlah bahwa sikap Anda secara tepat mencerminkan pandangan dari mereka yang Anda wakili.
  • Sebisa mungkin gunakanlah kertas ber-kop dan mintalah orang lain untuk memeriksa kesalahan tata bahasa dan ejaan – bentuk dan bahasa pemaparan yang buruk dapat membuat orang enggan untuk membacanya.

BAB VI: Bagaimana Melakukan Lobi?[29]

  1. 1. Apakah yang Dimaksud dengan Kegiatan Lobi?

Kegiatan lobi adalah:

a)      Cara yang bisa ditempuh oleh organisasi masyarakat sipil untuk meminta wakil-wakil pemerintah agar bertanggung jawab dalam mewujudkan hak-hak penyandang cacat pada bidang-bidang tertentu.

b)      Informal. Pertemuan lobi dapat merupakan pertemuan ‘kebetulan’ yang tidak direncanakan, maupun pertemuan yang direncanakan.

c)      Terfokus. Pesan yang akan disampaikan dalam lobi haruslah jelas dan fokus,sehingga sebelum melakukan lobi Anda harus tahu benar mengenai pesan yang akan disampaikan. Pesan yang umum (“kesempatan yang setara  bagi para penyandang cacat” atau “hak untuk mendapat pekerjaan”) lebih efektif jika disampaikan dalam usaha-usaha advokasi publik ataupun massa.

d)      Kesempatan bagi organisasi penyandang cacat maupun pengambil keputusan untuk saling mengenal, sehingga kedua belah pihak dapat membangun suatu hubungan profesional dalam jangka panjang.

e)      Kesempatan bagi organisasi penyandang cacat untuk membuat para pengambil keputusan peka terhadap wacana yang ada, dengan cara yang bersifat langsung dan personal.

f)       Suatu kesempatan bagi organisasi penyandang cacat untuk belajar lebih banyak tentang mekanisme dan proses yang berlangsung di pemerintahan. Ini merupakan suatu informasi yang tidak bisa didapatkan di ranah publik.

g)      Suatu tindakan persuasif.

Kegiatan atau pertemuan lobi tidak seharusnya dijadikan sebagai:

a)      Kegiatan humas (hubungan masyarakat-public relation)

b)      Konferensi pers atau kegiatan lainnya yang melibatkan pers

c) Talk show

d)      Dengar pendapat (public hearing ) atau pelaporan keluhan

e)      Seminar atau presentasi

f)       Debat umum atau debat yang diperuntukan bagi publik

g)      Kegiatan formal atau kegiatan publik lainnya

  1. 2. Yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan lobi:

A. Sebelum Pertemuan:

1)      Pahami dengan baik perbedaan peran antara orang-orang yang tergabung dalam tim lobi Anda dan mereka yang akan Anda lobi. Pastikan ada keterwakilan penyandang cacat perempuan dalam tim Anda dan mungkin mereka memiliki hal-hal lain yang ingin ditambahkan dalam pesan yang akan Anda sampaikan berkaitan dengan masalah gender, hal ini dapat melengkapi isu Anda.  Jika Anda memiliki seseorang yang Anda kenal dalam sasaran yang akan Anda lobi, gunakan mereka untuk memudahkan akses Anda bertemu dengan pengambil keputusan yang ada di dalam institusi tersebut. Orang-orang yang bekerja di  institusi yang hendak Anda lobi dapat memberi “informasi dari dalam” serta saran-saran mengenai bagaimana Anda harus melaksanakan usaha lobi Anda. Namun, mereka tidak boleh menjadi anggota tim lobi Anda. Tidak ada nilai tambah atau keuntungan yang dapat Anda raih dari menjadikan sekutu Anda sebagai target lobi sekaligus.

2)      Persiapkan diri Anda secara intelektual dalam wacana-wacana yang menjadi perhatian Anda. Dalam wacana umum yang akan Anda lobikan (misalnya pendidikan inklusi), berfokuslah pada tujuan tertentu, dan nyatakan pesan tersebut kepada tim Anda secara jelas (misalnya, bagaimana membuat sekolah umum memiliki akses terhadap sumber daya khusus sehingga mereka bisa mengajar murid penyandang cacat bersamaan dengan yang murid bukan penyandang cacat). Buatlah “poin-poin pembicaraan” yang sederhana dan jelas untuk tim lobi Anda.

a)      Kegiatan lobi merupakan kesempatan untuk membuat pengambil keputusan peka terhadap suatu wacana yang bersifat umum. Akan tetapi, tujuan utama pertemuan ini adalah untuk meminta pengambil keputusan mengambil 1 atau 2 tindakan yang realistis, spesifik, terencana, dan terukur, yang merupakan langkah pertama untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

b)      Pastikan pesan Anda sesuai sehingga dapat ditujukan secara tepat pada masing-masing pengambil keputusan. Anda harus memahami benar apa tugas dan wewenang dari pengambil keputusan yang Anda pilih sebagai target lobi, terkait dengan pesan yang akan Anda angkat sebagai topik kegiatan lobi Anda, misalnya:

i)        Pada saat melobi wakil suatu departemen atau kementrian, akan lebih relevan jika Anda melobi tentang bagaimana kebijakan dan program diterapkan, atau membuat mereka sadar dan paham tentang peraturan atau undang-undang tertentu yang terkait.

ii)      Pada saat melobi anggota DPRD, akan lebih relevan jika Anda dapat melobi tentang kebutuhan untuk mengubah peraturan perundangan tertentu sehingga peraturan tersebut memasukkan hak asasi para penyandang cacat di dalamnya.

c)      Pahami dengan baik semua argumen yang mendukung maupun menyerang posisi atau sikap Anda. Anda harus meyakinkan pengambil keputusan mengapa argumen yang Anda buat merupakan argumen yang benar. Pengambil keputusan mungkin tidak menerima argumen Anda, bahkan mungkin menyerang argumen Anda. Bersiaplah untuk menanggapi serangan tersebut dengan cara berbicara kepada orang yang sebelumnya telah berhasil dilobi mengenai wacana terkait.

d)      Temukan dan pahami keuntungan-keuntungan apa saja yang dapat diraih oleh pembuat kebijakan tersebut bila mereka meluluskan permohonan Anda. Apakah mereka akan mendapatkan sorotan media yang menguntungkan mereka? Apakah dengan melakukan hal itu mereka akan lebih dihormati oleh politisi lain? Apakah mereka akan mendapatkan suara lebih banyak di pemilu yang akan datang? Singkatnya, Anda harus mengerti bagaimana Anda dapat ”menjual” argumen Anda.

e)      Bawalah materi lobi yang relevan untuk memperkuat argumen Anda. Kemudian Anda dapat memutuskan apakah Anda akan meninggalkan beberapa materi tersebut agar dapat dilihat kembali oleh pengambil keputusan. Materi tersebut mencakup data mengenai penerapan terkini kebijakan dan program yang mempengaruhi hak asasi penyandang cacat, fakta-fakta yang dihadapi oleh penyandang cacat dalam masyarakat berkaitan dengan pesan yang ingin Anda sampaikan, rekomendasi untuk mereformasi peraturan perundangan yang terkait, dan informasi singkat mengenai organisasi Anda serta surat penugasan atau resume mengenai tim Anda.

-          Jangan memberikan informasi yang tidak terkait langsung dengan topik dan tujuan pertemuan tersebut. Pengambil keputusan tidak akan memiliki waktu untuk membaca semua informasi yang diberikan kepada mereka. Jadi, berikan dokumen yang benar-benar perlu saja (singkat, jelas, spesifik, dan langsung berkaitan dengan topik yang sedang Anda angkat).

3)      Pastikan Anda siap secara psikologis untuk menghadapi pertemuan itu. Anda menempatkan diri Anda dalam sebuah situasi di mana seseorang yang memiliki kewenangan lebih dari Anda dapat mempertanyakan dan menyerang tujuan serta pesan yang ingin Anda sampaikan. Beberapa pengambil keputusan mungkin mengambil sikap membela diri. Mereka mungkin akan menanggapi Anda dengan mengatakan bahwa tindakan yang telah mereka ambil sudah cukup memadai, atau mengatakan bahwa mereka tidak memiliki sumber daya yang memadai. Mungkin pula pengambil keputusan akan mempertanyakan kredibilitas organisasi Anda, atau kelayakan Anda untuk mengemukakan argumen yang Anda sampaikan. Jangan terintimidasi oleh tanggapan seperti itu. Yakinlah pada kebenaran pesan Anda. Pengambil keputusan tidak mungkin memikirkan argumen Anda secara serius jika Anda tidak memiliki keyakinan terhadap argumen Anda sendiri.

4)      Sebelum mengadakan pertemuan, lakukan simulasi sesi lobi untuk mempersiapkan diri Anda secara lebih baik dan untuk memahami dinamika di dalam tim. Akan sangat membantu jika sebelum pertemuan, Anda dan tim Anda membagi peran, siapa melakukan apa. Misalnya, siapa yang akan memulai sesi perkenalan atau memberi pengantar, siapa yang bertugas membuat notulensi. Tidak harus menunjuk salah seorang menjadi ketua secara resmi karena setiap orang dalam tim Anda berhak untuk berbicara. Namun, salah seorang dari tim Anda dapat mengambil peran sebagai fasilitator. Orang ini yang akan memastikan semua anggota tim mendapat kesempatan untuk bicara, dan dapat memberikan pengertian tentang pandangan tim maupun pengambil kebijakan.

B. Saat Memulai Pertemuan:

Pastikan adanya transparansi dalam kerjasama antar organisasi serta dalam tanggung jawab dari seluruh anggota tim Anda. Perkenalkan tim Anda di setiap awal pertemuan dengan pengambil keputusan, dan bila Anda mewakili lebih dari satu organisasi, maka hal tersebut perlu disampaikan. Pengambil kebijakan harus merasa nyaman dengan kehadiran Anda.

C. Selama Pertemuan:

1)      Jangan jadikan kegiatan lobi Anda menjadi semacam kegiatan humas (public relation). Sesi lobi bukanlah kesempatan untuk berfoto-ria bagi pengambil keputusan maupun bagi organisasi Anda. Jangan biarkan pengambil keputusan menganggap sepele atau meremehkan tujuan dari pertemuan tersebut. Di sepanjang pertemuan tersebut, pastikan bahwa Anda benar-benar tidak melenceng dari pesan utama yang ingin Anda sampaikan. Sampaikanlah pesan itu dengan serius.

2)      Untuk menghindar dari keharusan menanggapi suatu argumen, pengambil kebijakan seringkali berusaha mengalihkan topik pembicaraan. Mereka mungkin mencoba untuk mengalihkan Anda dari tujuan utama pertemuan tersebut. Ingatlah bahwa seseorang yang memiliki wewenang besar dalam institusinya belum tentu memiliki pemahaman tentang isu spesifik yang sedang Anda sampaikan. Anda harus peka terhadap hal ini. Jadikan pertemuan lobi sebagai kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada pembuat kebijakan. Jangan menjadikannya sebagai kesempatan untuk memperlihatkan kepada pembuat kebijakan bahwa Anda tahu lebih banyak daripada mereka mengenai isu ini. Pastikan Anda tidak menimbulkan kesan menggurui atau memperlakukan pembuat kebijakan seolah mereka tidak tahu apa-apa.

3)      Usaha lobi seringkali menyoroti kegagalan-kegagalan implementasi yang dialami pemerintah. Karena itu, sampaikan hal tersebut dengan penuh hormat kepada pengambil keputusan. Jangan menyela pengambil keputusan, dan jangan melontarkan komentar-komentar yang menyerang atau menjatuhkan. Jangan pernah menjadi emosional pada saat pertemuan lobi. Jika percakapan menjadi tidak mengenakan, jangan biarkan menjadi lebih parah.

4)      Jangan biarkan hanya satu orang saja dalam tim Anda yang berbicara sepanjang pertemuan lobi tersebut. Pengambil keputusan harus memahami bahwa hal yang disampaikan merupakan suatu usaha bersama yang mungkin melibatkan organisasi lain. Mereka juga harus memahami bahwa Anda memiliki pendukung yang cukup banyak. Semakin banyak orang dalam tim Anda yang berbicara, akan semakin kuat pula pesan yang Anda sampaikan. Khususnya, jika tim Anda terdiri dari penyandang cacat dan bukan penyandang cacat, pastikan bahwa suara para penyandang cacat di dalam tim tidak “tenggelam” oleh suara wakil-wakil yang berasal dari organisasi-organisasi bukan penyandang cacat. Usaha lobi ini bukan hanya merupakan kesempatan untuk mendidik para pengambil keputusan tentang kemampuan para penyandang cacat bekerjasama dengan bukan penyandang cacat, melainkan juga untuk menunjukkan bahwa penyandang cacat dapat berbicara mewakili diri mereka sendiri.

5)      Jangan membuang waktu para pengambil keputusan. Mereka biasanya merupakan orang yang sangat sibuk. Oleh karena itu, usahakan agar pertemuan tersebut berlangsung singkat (tidak lebih dari 1 jam), jangan bertele-tele dalam berbicara; sampaikanlah pesan Anda secepat mungkin dan tetap berfokus pada topik yang ingin Anda sampaikan.

D. Di Akhir Pertemuan:

Pastikan bahwa apa Anda memahami persis apa saja yang sudah dinyatakan dalam pertemuan tersebut. Setidaknya satu orang dari anggota tim Anda membuat cacatan mengenai hal ini. Akan sangat membantu jika ada seseorang yang membuat rangkuman dari argumentasi yang disampaikan untuk memperjelas hal-hal yang kurang jelas atau bermakna ganda. Ini juga berguna untuk memastikan adanya kesepakatan antara pembuat kebijakan dan tim lobi tentang tindak lanjut dari pertemuan ini.  Tindak lanjut tersebut dapat berupa:

1)      Mengundang pembuat kebijakan untuk mengunjungi organisasi Anda.

2)      Menyarankan adanya pertemuan lanjutan atau pertemuan rutin, jika diperlukan, untuk mendorong adanya perubahan seperti yang Anda harapkan dan memastikan adanya tindakan yang kongkrit serta kemajuan yang berarti. Pembuat kebijakan mungkin membutuhkan keahlian Anda berdasarkan pengalaman pribadi dan professional Anda dalam isu kecacatan dalam mengambil tindakan langsung yang membawa perubahan. Jika bantuan keahlian Anda tidak diminta, namun Anda merasa ini mungkin berguna, jangan segan untuk menawarkannya (tetapi tentu saja bukan dengan cara yang memberi kesan seolah Anda tidak percaya dengan kemampuan mereka).

E. Setelah Pertemuan:

1)      Segera setelah pertemuan, kirimkan surat sebagai ucapan terimakasih kepada pembuat kebijakan yang Anda lobi atas waktu yang telah ia luangkan. Sertakan rangkuman poin-poin penting yang diangkat dalam pertemuan tersebut. Berikan penekanan pada komitmen atau janji yang dinyatakan pembuat kebijakan berkaitan dengan topik yang Anda sampaikan.

2)      Kira-kira dua minggu setelahnya, tindak lanjuti surat Anda tersebut dengan suatu bentuk komunikasi seperti melalui panggilan telepon atau kunjungan, untuk menanyakan apakah pembuat kebijakan itu sudah melakukan apa yang menjadi komitmennya.

3)      Jangan segan atau merasa terintimidasi untuk menghubungi mereka dan meminta adanya pertemuan lanjutan.

BAB VII: MENENTUKAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PENGGERAK ADVOKASI – MEMBANGUN KOALISI[30] DAN JARINGAN

Suatu upaya advokasi menuntut keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dari individu dan kelompok dengan seperangkat keahlian khusus, yang bekerja bersama dalam suatu tujuan sama. Akan sangat sulit bagi organisasi-organisasi penyandang cacat untuk mencapai tujuan mereka secara maksimal jika mereka berusaha melakukannya sendiri.

Membangun Jejaring merupakan upaya membangun hubungan komunikasi dengan organisasi-organisasi lain yang bertujuan untuk berbagi informasi dan mungkin untuk bekerja bersama demi efektivitas yang lebih besar. Suatu jaringan dapat berfungsi secara informal, seperti melalui hubungan individual atau dengan mengirimkan informasi yang mungkin menarik. Jaringan juga dapat dilakukan secara lebih formal, misalnya melalui keikutsertaan atau pembentukan milis (mailing list) atau melalui suatu proses pendaftaran keanggotaan.

Koalisi merupakan suatu jaringan yang menghubungkan individu-individu dan organisasi-organisasi secara lebih erat lagi (bekerja sama dalam suatu sistem koordinasi demi mencapai suatu sasaran atau tujuan bersama) di mana setiap anggota tetap memiliki otonominya masing-masing.

Koalisi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan ukuran. Sebuah koalisi dapat bersifat permanen ataupun sementara. Koalisi dapat terbentuk berdasarkan sebuah isu, suatu area geografis atau beberapa isu sekaligus. Bentuk suatu koalisi beragam, mulai dari yang sangat cair (tidak mengikat) atau sangat terstruktur.

Pembentukan koalisi membutuhkan sebuah pemahaman mendalam terhadap situasi yang ada dalam organisasi-organisasi penyandang cacat dan LSM serta Ormas(organisasi masyarakat) lain, yang bergerak atau memberikan perhatian dalam bidang penyandang cacat. Di tingkat propinsi, organisasi penyandang cacat biasanya tergabung dalam federasi yang melakukan pertemuan-pertemuan rutin. Organisasi penyandang cacat hendaknya mendekati wakil-wakil federasi di tingkat daerah tersebut untuk menyatakan minatnya dalam berbagi informasi yang barangkali mereka miliki tentang peluang advokasi di wilayah mereka, meskipun mereka bukan anggota federasi tersebut. Organisasi penyandang cacat hendaknya juga menjangkau LSM dan Ormas (organisasi masyarakat) di luar masyarakat penyandang cacat.

Dengan demikian, organisasi penyandang cacat akan didorong untuk melihat persoalan “mereka” sebagai bagian dari isu yang seharusnya dikerjakan oleh organisasi dan lembaga lainnya dalam masyarakat – misalnya organisasi HAM yang bekerja dalam bidang hak reproduksi, lembaga bantuan hukum yang bekerja bersama kaum miskin, asosiasi arsitek yang bekerja dalam bidang rancangan atau desain untuk semua, para akademisi yang melakukan penelitian di bidang kecacatan. Hal ini akan menjadi peluang bagi organisasi penyandang cacat untuk menginformasikan organisasi-organisasi ini bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang setara dalam memajukan hak asasi para penyandang cacat.

Ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam membangun koalisi :

Ingat:

Untuk memastikan pelaksanaan yang lancar, komunikasi yang terbuka dan rutin antar anggota koalisi menjadi penting.  Dengan cara ini, semua pihak dapat bertukar informasi tentang kemajuan, mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul, dan mendapatkan kesepakatan tentang jalan keluar.

1)      Kunci keberhasilan sebuah koalisi adalah kesetaraan dan penghargaan. Dalam suatu koalisi yang berhasil, kelompok kecil dan besar, kelompok moderat dan radikal, aktivis perempuan dan laki-laki bekerja bersama, saling memanfaatkan kekuatan satu sama lain, tanpa mengabaikan perbedaan yang ada.

2)      Masalah-masalah dalam koalisi seringkali disebabkan oleh kurangnya kesetaraan. Misalnya, satu atau dua bagian dari kelompok mengambil seluruh peran kelompok untuk mencapai sebuah hasil, atau satu organisasi selalu muncul di media tanpa menyebutkan yang lainnya.

3)      Diskusikanlah masalah-masalah ini secara terbuka dan yakinkanlah bahwa setiap LSM mendapatkan sesuatu dari koalisi. Memberikan penghargaan kepada pihak yang layak mendapatkan penghargaan akan sangat membantu. Sementara, berusaha untuk terus-menerus menempatkan organisasi Anda di garis depan agar mendapatkan sorotan utama justru akan merugikan. Bekerja bersama dalam koalisi (sementara) sudah pasti membawa sejumlah keuntungan apabila Anda dapat menjalankannya.

4)      Semakin luas suatu koalisi, semakin besar pula dampak yang dapat ditimbulkannya, yang pada gilirannya akan menarik perhatian para pihak yang berkuasa.

5)      Sepakatilah aturan-aturan dasar dari bekerja secara bersama-sama ini sejak awal upaya advokasi:

a)      Keputusan manakah yang harus dibuat secara bersama oleh seluruh kelompok dan manakah yang dapat dibuat oleh sebagian kecil kelompok saja?

b)      Siapa sajakah juru bicara koalisi dan apa yang dapat mereka katakan untuk mewakili semua kelompok?

c)      Apa yang semestinya tetap diserahkan kepada masing-masing organisasi untuk membicarakannya secara individual?

d)      Berapa sering sebaiknya melakukan pertemuan bersama seluruh kelompok?

e)      Bagaimana memastikan bahwa bukan hanya organisasi yang sudah dikenal saja yang akan diwawancarai dan dikutip oleh media?

f)       Dimana letak batas kerjasama dari kelompok-kelompok yang berbeda?

Secara garis besar, koalisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok yang terdiri satu atau lebih individu-individu, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam masyarakat penyandang cacat:

Kelompok Garis Dasar membangun gerakan dan mengorganisir anggota masyarakat sipil. Meningkatkan pendidikan dan kesadaran merupakan bagian penting dari proses sosialisasi dan mobilisasi ini. Sumbangan dari kelompok ini akan memperkuat tekanan sosial dan politik dari seluruh upaya advokasi, untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Kelompok Pendukung menyediakan sumber dana, dukungan logistik, pengumpulan data dan penelitian. Penelitian yang dilakukan demi tujuan advokasi hendaknya menekankan penerapan praktisnya. Demi upaya advokasi yang berfokus pada perubahan hukum atau perundangan, atau yang berusaha  menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah ditentukan oleh hukum atau perundangan lainnya yang sudah sesuai, kelompok ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelitian atas konteks legislatif dan serta memahami peraturan perundangan pada tingkat daerah dan nasional, yang dapat diterapkan pada pokok persoalan dari upaya advokasi ini. Para penyandang cacat hendaknya dilibatkan dalam proses pengumpulan data semaksimal mungkin, terutama di mana para penyandang cacat sendiri menjadi subjek dari penelitian tersebut. Data hendaknya dikumpulkan dari sebanyak mungkin sumber yang berbeda, dan diproses untuk mendukung upaya advokasi yang dimaksudkan.

Kelompok Garis Depan adalah para juru bicara dari upaya advokasi. Ini terdiri dari mereka yang ditetapkan sebagai juru bicara utama, juru runding, dan pelobi, serta mereka yang terlibat di dalam proses legislatif. Unit ini membangun dasar penggalangan sekutu.

Kelompok-kelompok ini tidak memiliki hubungan hirarkis satu sama lain. Tak ada satupun kelompok yang “lebih tinggi” atau lebih penting daripada yang lain. Namun demikian, semua yang terlibat dalam upaya advokasi ini hendaknya memiliki kesepakatan bersama berkaitan dengan fungsi masing-masing kelompok. Hubungan di antara ketiga kelompok ini dapat digambarkan dalam skema berikut:[31]

Ada keuntungan maupun resiko dari sebuah jaringan:[32]

Keuntungan Resiko
* sumber informasi dan analisis yang berguna serta gabungan keahlian dan sumberdaya

*  jaring penyelamat untuk situasi darurat –anggota suatu jaringan memiliki kemungkinan lebih kecil menjadi sasaran daripada individu yang  bekerja sendiri

* kuat dalam jumlah berarti bahwa lebih sulit bagi para penentu kebijakan untuk mengabaikan tuntutan – dengan demikian lebih mungkin untuk membawa perubahan

* menghindari penggandaan/duplikasi dan menghemat waktu serta kerja

* dapat menghabiskan waktu untuk saling berbicara

* persaingan antar kelompok untuk mencari pujian dari “sukses”

* tidak setiap orang akan terbuka tentang  rencana dan pandangan mereka – dan beberapa hanya akan mengambil manfaat tanpa memberi sumbangan

* tidak adanya kesepakatan tentang siapa yang boleh bergabung dalam jaringan

Lihat Studi Kasus B

BAB VIII: MEMADUKAN PEMANTAUAN (MONITORING) DAN EVALUASI KE DALAM UPAYA ADVOKASI

Pemantauan dan evaluasi di semua tingkat dan atas semua kegiatan upaya advokasi merupakan hal yang penting apabila ingin memastikan agar upaya advokasi tersebut berkelanjutan pada jangka waktu yang panjang, atau apabila Anda menginginkan agar kegiatan itu diulang di dalam organisasi Anda maupun oleh organisasi lain.

Suatu kegiatan dipantau untuk mengkaji apakah kegiatan itu dijalankan sesuai dengan rencana. Pemantauan menilai pelaksanaan kegiatan dan efisiensinya. Ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung maupun melalui wawancara. Ini akan meliputi penjaringan informasi dari semua pihak yang terlibat dalam upaya advokasi. Tergantung pada jenis upayanya, pemantauan ini bisa terdiri dari panitia, para peserta (misalnya para pembicara atau pemapar, moderator atau fasilitator, para pembuat kebijakan, para pelaku) dan mereka yang hadir.

Jika pemantauan merupakan bagian dari proses kegiatan, maka suatu evaluasi akan lebih memusatkan perhatian pada hasil-hasil yang dicapai secara keseluruhan dan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Suatu kegiatan dievaluasi untuk mengkaji apakah kegiatan tersebut memiliki dampak atau berhasil mencapai tujuan-tujuannya. Suatu evaluasi dapat dilaksanakan segera setelah kegiatan itu selesai atau beberapa bulan kemudian, tergantung pada jenis kegiatan dan jenis dampak yang diharapkan.  Evaluasi merupakan suatu analisis atas informasi yang dikumpulkan dari suatu proses pemantauan dan dari penyelidikan lebih lanjut serta dari penelitian yang dilakukan setelah proses pemantauan, yang biasanya berbentuk suatu laporan. Evaluasi ini akan menghasilkan suatu pembelajaran bagi penyelenggaraan upaya advokasi semacam di masa depan.  Evaluasi ini juga akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara dimana perubahan-perubahan yang lebih luas pada tingkat kepemimpinan organisasi, manajemen dan filosofi dapat memberikan dukungan lebih baik terhadap pencapaian tujuan-tujuan advokasi hak asasi penyandang cacat. Analisis semacam ini contohnya adalah:

1)      Mengkaji ulang struktur kepemimpinan dan keanggotaan dalam organisasi Anda – apakah demokratis; apakah seharusnya demokratis begitu? Apakah sudah ada kesetaraan gender didalamnya, Apakah para pemimpin muda, dan yang baru muncul atau perempuan diberi tanggung jawab utama dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya advokasi? Sejauh mana mereka proaktif dalam menjangkau organisasi-organisasi di luar masyarakat penyandang cacat?

2)      Menganalisa bagaimanakah kecacatan sebagai persoalan hak asasi manusia dipahami dan menjadi wacana di dalam maupun di luar organisasi? Apakah yang menjadi motivasi bagi para pemimpin organisasi dalam menjalankan advokasi semacam ini? Sejauh mana mereka proaktif dalam menjangkau organisasi di luar masyarakat penyandang cacat?

3)      Mengidentifikasi halangan dan rintangan yang dihadapi dalam menjalankan upaya advokasi. Hal ini akan bermanfaat dalam perencanaan kerja di masa mendatang dengan membantu mengidentifikasi jalan keluar untuk mengatasi rintangan-rintangan tersebut.

4)      Memberikan tanggapan atau masukan terhadap kepemimpinan organisasi dan para pendukungnya dari sudut pandang anggota-anggota akar rumput (arus bawah) – apa saja yang menjadi harapan dan kritik mereka?

Informasi ini dapat diperoleh melalui para petugas pemantau dan evaluator yang berasal dari luar organisasi yang melakukan upaya advokasi (eksternal), yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan organisasi penyandang cacat penyelenggara, namun yang menghadiri kegiatan itu serta yang dapat memberikan informasi semacam ini secara lebih obyektif. Informasi ini juga dapat diperoleh dari dalam organisasi itu sendiri melalui pemantau yang berasal dari organisasi penyandang cacat penyelenggara (internal), yang tidak terlibat dalam kegiatan asalkan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya jelas dan disusun dengan sedemikian rupa untuk menghindari adanya bias.

Metode-metode pemantauan dan evaluasi meliputi:

a)      Pengamatan langsung.

b)      Survei sederhana, baik dengan maupun tanpa nama responden.

c)      wawancara, baik dengan individu maupun kelompok.

d)      Merekam liputan media.

Upaya pemantauan dan evaluasi yang transparan dan komprehensif, baik itu yang dijalankan secara internal maupun eksternal, merupakan hal yang penting untuk memastikan pembelajaran yang dipetik dari upaya advokasi itu akan dipelajari demi upaya advokasi ke depan yang lebih baik.

BAB I: APA SAJA HAK ASASI PENYANDANG CACAT?

1. Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada pribadi seseorang karena orang tersebut adalah manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia termasuk penyandang cacat tanpa diskriminasi. Karena itu, Negara tidak dapat “memberi” Anda hak asasi Anda; Negara hanya dapat “mengakui”nya, dan Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memajukannya.

Definisi lain untuk hak asasi manusia adalah norma-norma dasar universal yang tanpanya orang tidak dapat hidup dengan penuh harkat dan martabat.

Hak asasi manusia tidak dapat disangkal: Anda tidak dapat kehilangan hak ini seperti halnya  Anda tidak dapat berhenti menjadi manusia.

Hak asasi manusia tidak dapat dipisah-pisahkan: siapapun tidak bisa menolak salah satu dari hak Anda, hanya karena hak tersebut dianggap “kurang penting” atau “tidak penting”. Tidak dapat dipisah-pisahkan juga berarti tidak ada pemisahan antara suatu hak dengan hak lainnya, termasuk hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia saling berkaitan: seluruh hak asasi manusia merupakan bagian dari suatu kerangka kerja yang saling melengkapi. Sebagai contoh, kemampuan Anda untuk berperan serta dalam pemerintahan secara langsung dipengaruhi oleh hak Anda untuk mengekspresikan diri, memperoleh pendidikan, atau bahkan memperoleh kebutuhan hidup seperti pangan dan papan.

Pandangan terhadap hak asasi manusia ini dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB sebagai ”landasan kemerdekaan, keadilan dan kedamaian di dunia.” Menurut pandangan ini, semua orang, termasuk penyandang cacat, memiliki hak dan kebebasan yang setara. Prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi ini merupakan tumpuan seluruh hak yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal. Hak ini meliputi:

-          Hak untuk hidup

-          Hak untuk memperoleh kewarganegaraan

-          Hak untuk memiliki harta milik

-          Hak untuk menikah dan berkeluarga

-          Hak untuk tidak terganggu privasinya

-          Perlindungan hukum

-          Kesetaraan di depan hukum

-          Kebebasan dari kekerasan/ penganiayaan

-          Kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama

-          Kebebasan berpendapat dan berekspresi

-          Kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai

-          Hak untuk memperoleh proses peradilan oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak

-          Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan di negaranya

-          Hak untuk memperoleh jaminan sosial

-          Hak untuk bekerja

-          Hak untuk memperoleh hari libur

-          Hak untuk memperoleh pangan, sandang, papan dan perawatan kesehatan yang layak

-          Hak untuk memperoleh pendidikan

-          Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya di dalam masyarakat

-          Hak untuk memperoleh pemulihan efektif apabila hak-haknya dilanggar

Hak – hak ini merupakan dasar dari kerangka kerja yang lebih rinci dari tujuh (7) kesepakatan PBB mengenai hak asasi manusia dan Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat, yang dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

2. Konsep Utama yang Melandasi Hak Asasi Penyandang Cacat

Dalam dua dasawarsa terakhir, masyarakat penyandang cacat global telah berusaha untuk memerangi pandangan terhadap kecacatan atau penyandang cacat sebagai obyek kegiatan amal atau orang sakit yang membutuhkan kesembuhan. Mereka juga berusaha untuk mendefinisi ulang penyandang cacat sebagai anggota penuh dan setara dari masyarakat yang memiliki kontribusi penting dalam keluarga dan masyarakatnya. Pemikiran yang telah berubah ini, menekankan bahwa kesempatan penyandang cacat dalam mencapai potensi penuh mereka bukan terhalang oleh kelemahan/kekurangan mereka namun oleh perilaku tidak sehat dan tidak mendukung dari masyarakat, serta oleh hambatan-hambatan sosial yang lain bagi keterlibatan para penyandang cacat. Pemikiran semacam ini sering disebut sebagai “model sosial” atas kecacatan. Pemikiran ini berfokus pada mengkaji pembatasan yang diberlakukan masyarakat terhadap penyandang cacat dan mengidentifikasi pembatasan ini sebagai diskriminasi:

  • Bentuk diskriminasi sikap terjadi ketika penyandang cacat tersisihkan secara sosial karena mereka merasa takut dengan dan diabaikan oleh masyarakat umum (bukan penyandang cacat). Bentuk diskriminasi ini bisa berupa bahasa negatif atau ungkapan masyarakat umum yang merendahkan penyandang cacat. Bentuk lainnya yang mungkin terjadi adalah mereka tersisihkan dari lingkungan masyarakat karena biasanya masyarakat masih merendahkan kemampuan penyandang cacat dalam meraih sesuatu.
  • Diskriminasi lingkungan terjadi ketika layanan umum, gedung, dan transportasi tidak dirancang dengan mempertimbangkan adanya akses bagi penduduk penyandang cacat.
  • Diskriminasi secara lembaga terjadi ketika hukum yang ada secara jelas mendiskriminasikan atau mengaburkan hak penyandang cacat, menjadikan mereka masyarakat kelas dua tanpa hak untuk memilih, memiliki tanah, bersekolah, berkeluarga, dan memiliki anak.[33]

Meskipun tidak ada suatu definisi tunggal dari kecacatan, gagasan kecacatan sebagai konsep yang terus berkembang dapat digambarkan sebagai berikut[34]:

Penghilangan pembatasan yang diciptakan oleh lingkungan eksternal ini menuntut pelengkapan model sosial dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia yang[35]:

  • Mengakui penyandang cacat sebagai pemilik hak yang dapat dan seharusnya dapat menentukan jalan hidup mereka sendiri, yang sama luasnya sebagaimana anggota masyarakat yang lain;

  • Menunjukkan pembatasan-pembatasan yang dipaksakan oleh lingkungan sosial dan fisik sebagai pelanggaran terhadap hak asasi penyandang cacat;

  • Mendorong hak asasi penyandang cacat untuk hidup secara mandiri sebagai individu yang otonom, dengan akses terhadap sarana-sarana yang mereka butuhkan dalam mengambil keputusan berkaitan dengan hidup mereka sendiri.

Harus diingat bahwa melakukan pendekatan”model sosial”atas kecacatan tidak berarti menolak segala bentuk pelayanan medis, rehabilitasi, atau bantuan orang lain ; namun ini berarti mengubah bagaimana pelayanan dan bantuan seharusnya diberikan, menempatkannya dalam konteks kehidupan penyandang cacat yang lebih luas.[36]

Tabel di bawah ini menggambarkan perbedaan bagaimana sebuah program dilakukan dengan berdasarkan kebutuhan dan berdasarkan hak.[37]

BERDASARKAN KEBUTUHAN

BERDASARKAN HAK

Sumbangan pribadi Tanggung jawab, kewajiban, tugas masyarakat secara umum, politik, moral dan hukum
Bersifat sukarela Bersifat wajib
Berkaitan dengan kesejahteraan, derma, amal Berkaitan dengan hak atas hukum, tuntutan, jaminan, keadilan, kesetaraan, kebebasan
Menjawab gejala-gejala sebuah permasalahan Menjawab akar permasalahan
Tujuan yang ingin dicapai  hanya sebagian saja (contohnya: sekolah umum memberikan akomodasi bagi tunarungu, tuna netra dan tuna daksa, hal ini dimaksudkan untuk mencapai target terbanyak dari tujuan tersebut) Memiliki tujuan yang menyeluruh-semua penyandang cacat memiliki hak yang sama. (misalnya jika system pendidikan tidak mengakomodasi kebutuhan tuna grahita maka hak untuk mendapatkan pendidikan inklusi bagi penyandang cacat tidak terwujud)
Menurut urutan tingkat kebutuhan. Beberapa kebutuhan lebih penting dari kebutuhan yang lain (seperti kebutuhan akan makanan lebih dulu, baru kebutuhan akan pendidikan) Hak tidak dapat dipisah-pisahkan, tidak dapat dibagi-bagi dan tidak berdiri sendiri (karena hak-hak tersebut saling melengkapi)
Kebutuhan sifatnya beragam, tergantung pada situasi dan kondisi, individu dan lingkungannya Hak bersifat luas (universal) dan sama di semua tempat
Memberikan pelayanan kesejahteraan (sebagai obyek dari kebutuhan) Pemberdayaan (menjadi subyek dari hak). Pemegang hak (diberdayakan untuk) menuntut hak-hak mereka
kebutuhan lebih bersifat subyektif Hak berdasarkan standard international
Bersifat jangka pendek, mengurangi kesenjangan Bersifat jangka panjang
Memberikan pelayanan Meningkatan kesadaran semua kelompok (orang tua, anak-anak, pembuat kebijakan)
Proyek tertentu dengan target kelompok penyandang cacat tertentu (pendekatan secara parsial) Pendekatan menyeluruh
Penyandang cacat pantas mendapat bantuan Penyadang cacat berhak untuk mendapat bantuan
Pemerintah harus melakukan sesuatu, tetapi tidak ada kejelasan mengenai siapa dan bagaimana kewajiban tersebut harus dilakukan Pemerintah memiliki kewajiban yang terikat secara hukum untuk dilaksanakan, dan kewajiban moral untuk melaksanakannya
Penyandang cacat dapat berpartisipasi untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan kepada mereka Penyadang cacat dapat berpartisipasi secara aktif berdasarkan haknya dalam segala aspek kehidupan
Karena sumber daya yang terbatas maka beberapa penyandang cacat mungkin terabaikan Semua penyandang cacat memiliki potensi untuk berperan dalam masyarakat dan mendapat kesempatan yang setara untuk memenuhi potensi tersebut
Setiap pekerjaan memiliki tujuan tersendiri tetapi tidak ada pemersatu bagi seluruh tujuan tersebut Ada tujuan besar bersama di mana semua pekerjaan berperan untuk mewujudkan tujuan besar tersebut

Usaha-usaha berkaitan dengan perubahan paradigma yang telah dijalankan oleh gerakan penyandang cacat seluruh dunia ini, pada tahun 2006, telah menghasilkan diadopsinya suatu Konvensi PBB mengenai Hak Asasi Manusia yang khusus bagi penyandang cacat dengan semua jenis kecacatan untuk pertama kalinya.

BAB II: HUKUM INTERNASIONAL DAN PEDOMAN YANG MELINDUNGI DAN MEMAJUKAN HAK ASASI PENYANDANG CACAT

Hukum dan pedoman menentukan jenis kewajiban pemerintah yang berbeda-beda – untuk menghormati, untuk memajukan dan memenuhi, dan untuk melindungi hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati merupakan kewajiban negatif yang berarti bahwa pemerintah tak dapat mengambil suatu tindakan apapun yang melanggar hak asasi manusia. Kewajiban untuk memajukan dan memenuhi merupakan kewajiban positip. Ini berarti bahwa pemerintah harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk memenuhi hak ini sebagai tindakannya sendiri. Kewajiban untuk melindungi merupakan kewajiban pemerintah sebagai pihak ketiga, yang berarti bahwa pemerintah secara proaktif harus menjamin bahwa tindakan-tindakan orang-orang yang berada di bawah batas kekuasaan atau kewenangannya tidak melanggar hak asasi orang-orang lain.

Hukum-hukum dan pedoman-pedoman berdampak terhadap hak asasi penyandang cacat melalui dua cara. Beberapa Undang-undang secara khusus mengatur hak asasi manusia dan memperhatikan soal pelanggaran-pelanggaran. Undang-undang ini didukung oleh undang-undang lain yang berkaitan dengan masalah-masalah utama, seperti pendidikan dan transportasi, yang memiliki implikasi khusus bagi penyandang cacat, misalnya, pendidikan inklusi atau transportasi umum yang aksesibel.

Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman semacam ini berdampak terhadap hak asasi penyandang cacat dari tingkat internasional sampai dengan tingkat lokal.

1. Konvensi-konvensi Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Indonesia untuk Menghormatinya

Konvensi-konvensi (juga disebut perjanjian) menentukan kewajiban-kewajiban resmi dan mengikat bagi pemerintah. Ketika suatu pemerintah meratifikasi sebuah perjanjian, maka ia menjadikan negaranya sebagai Negara Pihak terhadap perjanjian tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melindungi serta menerapkan hak dan kebebasan yang dijamin oleh perjanjian tersebut. PBB tidak dapat memaksa pemerintah untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian yang ditandatanganinya atau menghukumnya bila mereka melanggar suatu perjanjian. Namun demikian badan PBB yang ditetapkan untuk memantau pelaksanaan suatu perjanjian dapat memberikan kritik kepada pemerintah, sehingga membuka perilaku buruk negara tersebut ke seluruh dunia. Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi-organisasi Masyarakat (Ormas), baik di tingkat nasional maupun internasional, juga dapat memberikan dukungan kepada negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Terdapat sejumlah perjanjian semacam ini dalam kerangka kerja hukum hak asasi manusia internasional. Kesemuanya dapat diterapkan bagi para penyandang cacat. Berikut ini perjanjian-perjanjian yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia beserta dengan waktu ratifikasinya ketika pemerintah Indonesia telah menjadi Negara Pihak, serta peraturan perundangan yang merupakan bentuk legal nasional dari ratifikasi Indonesia terhadap perjanjian internasional tersebut:

  • Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), September 1984, diratifikasi melalui UU No.7, 1984
  • Konvensi tentang Hak Anak (CRC), September 1990, diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.36, 1990
  • Konvensi anti Penyiksaan,dan Perlakuan dan Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan (CAT), Oktober 1998, diratifikasi melalui UU No.5, 1998
  • Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Ras (CERD), Juni 1999, diratifikasi melalui UU No.29, 1999
  • Konvensi tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR), Februari 2006,diratifikasi melalui UU No.11, 2005
  • Konvensi tentang Hak Sipil dan Politik (CCPR), februari 2006, diratifikasi melalui UU No.12, 2005

2. Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat (CRPD)[38]

Penyandang cacat di Indonesia berhak atas perlindungan dari seluruh Konvensi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Namun Konvensi-konvensi ini tidak mengambarkan situasi dan kondisi lingkungan hukum, sosial dan fisik yang unik dari penyandang cacat. Konvensi-konvensi ini tidak membahas tentang halangan-halangan yang secara khusus dihadapi oleh penyandang cacat dalam menikmati hak asasi manusia mereka yang mendasar seperti pendidikan, pekerjaan, akses terhadap bangunan dan transportasi, serta partisipasi dalam kehidupan masyarakat secara setara dengan orang-orang lain.

Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat (CRPD) memberikan perlindungan lebih khusus bagi para penyandang cacat daripada konvensi hak asasi manusia di atas karena:

  • Memberikan panduan yang berkewenangan bagi pemerintah Indonesia untuk digunakan dalam membentuk peraturan perundangan dan kebijakan nasional.
  • Dapat meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pemerintah Indonesia berkenaan dengan perlindungan bagi hak asasi penyandang cacat segera setelah negara meratifikasi konvensi tersebut.
  • Memperjelas prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam konteks penyandang cacat.
  • Lebih jauh mengembangkan larangan atas diskriminasi yang meliputi kewajiban negara untuk membuat penyesuaian lingkungan yang diperlukan sehingga penyesuaian-penyesuaian tersebut dapat menyetarakan kesempatan penyandang cacat dengan orang lain.
  • Menetapkan standar-standar internasional berkenaan dengan hak dan kebebasan penyandang cacat.
  • Menciptakan mekanisme yang lebih efektif untuk memantau hak asasi penyandang cacat.[39]

CRPD dapat menjadi alat yang berharga dalam menerapkan pendekatan-pendekatan berbasis hak asasi manusia terhadap isu kecacatan karena alasan-alasan berikut:

  • Berhubungan erat dengan Hak asasi manusia– ini berarti mengaitkan masalah kecacatan dengan seluruh cakupan hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Ini juga sama artinya dengan membicarakan masalah kecacatan dengan menggunakan bahasa hak asasi manusia. CRPD memang melakukan hal tersebut. Ini berarti bahwa kita dapat menggunakan CRPD sebagai alat yang membantu kita ketika berpikir tentang bagaimana menempatkan advokasi kita dengan menggunakan bahasa dan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Misalnya, ketika kita mendiskusikan kebutuhan akan pendidikan kaum muda penyandang cacat, CRPD membantu kita untuk membicarakan masalah ini tidak hanya sebagai ”kebutuhan” namun juga sebagai hak yang dapat ditegakkan secara hukum.  Demikian juga, karena seluruh hak asasi manusia itu saling berkaitan dan saling bergantung (yang berarti bahwa pemenuhan setiap hak kita akan berdampak pada kemampuan untuk menikmati hak-hak yang lain), suatu pendekatan berbasis hak asasi manusia juga akan menuntut kita untuk memikirkan hak-hak lain manakah yang penting, misalnya untuk dapat menikmati hak akan pendidikan. Selanjutnya, hak akan pendidikan tersebut juga meliputi hak-hak berikut:

    • aksesibilitas terhadap sekolah
    • penyediaan akomodasi bagi para siswa penyandang cacat

Namun demikian, jika kita berpikir dalam  pendekatan berbasis hak asasi manusia maka juga akan berarti pemenuhan terhadap hak tersebut.  Hal ini akan memerlukan pemenuhan hak-hak lain yang sama pentingnya seperti:

    • kebebasan bergerak, dan apakah para siswa mendapatkan akses terhadap alat transportasi untuk dapat mencapai sekolah,
    • hak atas standar hidup yang layak, serta apakah para siswa memiliki akses terhadap makanan, air, tempat tinggal dan pakaian yang mereka butuhkan untuk dapat mencapai yang terbaik di sekolah,
    • hak atas kesehatan:

      • apakah para siswa memiliki akses terhadap pelayanan perawatan kesehatan yang mereka butuhkan agar cukup sehat untuk belajar di sekolah dan mencapai yang terbaik,
      • apakah perawatan kesehatan yang demikian ini diberikan berdasarkan persetujuan yang suka rela dan berdasarkan informasi yang cukup,
      • apakah para siswa terbebas dari intervensi-intervensi medis untuk mereka,
      • apakah para siswa penyandang cacat memiliki akses terhadap dukungan atas pilihan mereka sendiri.

Dengan demikian, menerapkan pendekatan berbasis-hak asasi manusia bagi masalah-masalah kecacatan merupakan suatu kerangka yang berguna, yang dapat kita gunakan untuk menilai seluruh cakupan faktor dan hak yang secara positip atau negatif mempengaruhi kita dalam menikmati hak-hak tertentu.

  • Akuntabilitas – menggunakan pendekatan berbasis-hak asasi manusia berarti mengidentifikasi siapakah yang menjadi pemegang-hak (pihak yang menuntut haknya) dan siapakah pemegang-kewajiban (pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan memajukan penerimaan hak yang dituntut, yaitu mereka semestinya tidak melanggar hak tersebut dan mereka harus mengambil tindakan untuk memastikan penikmatan hak oleh para pemegang-hak). Menurut undang-undang internasional, pemerintah di tingkat nasional/dalam negerilah yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap penerimaan hak asasi manusia di negaranya. Namun demikian, pihak-pihak yang bertanggung jawab lainnya, termasuk pihak-pihak swasta (seperti perusahaan-perusahaan, individu, dsb), juga harus bertindak untuk memajukan atau memudahkan penikmatan hak asasi manusia. Selama pemerintah dapat mengendalikan mereka (misalnya melalui perundang-undangan dan peraturan), pemerintah juga bertanggung jawab atas perilaku pihak-pihak swasta ini. Pengidentifikasian atas seluruh cakupan para pemegang tanggung jawab dapat membantu kita untuk secara efektif mengarahkan advokasi kita dan memastikan bahwa seluruh pihak yang berkaitan menjalankan tanggung jawab mereka atas perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia kita.

  • Pemberdayaan dan Partisipasi – para pemegang hak semestinya diberi “kekuatan, kapasitas, kecakapan dan akses” yang mereka butuhkan untuk secara aktif menuntut hak asasi mereka dan bertanggung jawab atas hidup mereka sendiri. Ini juga mencakup usaha memajukan partisipasi penyandang cacat sebagaimana dituntut di dalam CRPD – pemerintah semestinya berkonsultasi dengan para penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang mewakilinya dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.[40]

Sumber: Handbook for Parliamentarians, hal. 21

Pada tanggal 30 Maret 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani CRPD[41].  Namun demikian, supaya CRPD ini membawa perubahan yang konkret dan positip dalam kehidupan penyandang cacat di Indonesia, maka CRPD ini perlu diratifikasi dan diterapkan oleh pemerintah. Menurut undang-undang yang ada mengenai proses ratifikasi, proses ini menuntut tindakan-tindakan oleh pemerintah pada tingkat nasional dan internasional.[42]

3. Ratifikasi dan Implementasi CRPD

Pada tingkat nasional, ratifikasi akan menuntut suatu pengesahan CRPD secara kolektif oleh Pemerintah dan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR). Proses pengesahan ini akan menuntut dibuatnya dan disebarkannya terjemahan resmi CRPD tersebut dan perundingan dari seluruh departemen terkait. CRPD akan dapat ditegakkan secara hukum setelah proses pengesahan ini.

Menurut UU No 24 tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional, “lembaga pemrakarsa” (leading sector) harus dipilih dari lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen yang relevan, melalui pertemuan antar departemen,  lembaga negara dan pemerintah[43]. Lembaga pemrakarsa ini akan bertanggung jawab dalam kemajuan proses ratifikasi CRPD. Lembaga pemrakarsa ini, dengan berkonsultasi dengan Departemen Luar Negeri, mengumpulkan instrumen ratifikasi kepada DPR; yaitu sebuah Rancangan Undang-undang yang akan membuat CRPD mengikat negara secara hukum. Ratifikasi CRPD seharusnya berbentuk sebuah undang-undang nasional karena CRPD merupakan konvensi berkaitan dengan hak asasi manusia.[44]

Selanjutnya, pada tingkat internasional, pemerintah akan berkomitmen secara resmi untuk mengikatkan diri  secara hukum oleh konvensi. Komitmen ini akan dicatat di dalam PBB, di mana pemerintah Indonesia akan menjadi Negara Pihak pada konvensi.

Tidak ada batas waktu berapa lama suatu negara dituntut untuk meratifikasi suatu perjanjian sejak tanggal penanandatanganannya. Oleh karena itu ada suatu peran penting yang harus dijalankan oleh organisasi-organisasi penyandang cacat Indonesia untuk memantau kerja lembaga pemrakarsa tersebut dan untuk memastikan bahwa reformasi hukum dan proses ratifikasi dalam pemerintahan Indonesia terus berlanjut tanpa penundaan-penundaan.

4. Pedoman Internasional Lain yang Secara Khusus Memperhatikan Penyandang Cacat

Peraturan-Peraturan Standar PBB untuk Penyetaraan Kesempatan bagi Penyandang Cacat, yang diadopsi pada tahun 1993, menunjukkan suatu langkah maju yang penting dengan memperkenalkan model sosial kecacatan, serta secara mendasar mengubah cara berpikir masyarakat tentang kecacatan.[45] Ini meliputi :

Bagian 1: “Prasyarat-prasyarat bagi Partisipasi yang Setara” memaparkan peraturan-peraturan tentang perawatan medis, rehabilitasi, dan berbagai macam bentuk pelayanan pendukung, serta kebutuhan dan pentingnya penanaman kesadaran untuk melawan stereotip-stereotip negatif.

Bagian 2: “Bidang-Bidang Sasaran bagi Partisipasi yang Setara” membahas faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hidup, seperti akses terhadap kegiatan-kegiatan dan pelayanan, pekerjaan, pendidikan, kehidupan dan keutuhan keluarga, kebudayaan, rekreasi dan olah raga, serta agama.

Bagian 3: “Mekanisme Pelaksanaan” menyediakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa hak asasi penyandang cacat terwujud. Ini menekankan bahwa Peraturan-peraturan Standar PBB dapat menjadi efektif hanya jika para penyandang cacat dan organisasi-organisasi mereka terlibat pada semua tingkat perencanaan masyarakat.

Namun demikian, tidak seperti CRPD, Peraturan-Peraturan Standar PBB mengikat secara politik dan moral, namun bukan secara hukum. Artinya, semua itu bukanlah suatu kewajiban perjanjian yang harus diratifikasi oleh Negara-negara. Peraturan-peraturan itu juga tidak diketahui secara baik dan tidak terlalu banyak digunakan dalam praktek[46].

Pada tahun 1983, Konvensi ILO 159 berkaitan dengan rehabilitasi Kejuruan dan Pekerjaan bagi Penyandang Cacat diadopsi oleh Organisasi Buruh Internasional. Instrumen ini juga menunjukkan langkah maju yang cukup berarti dalam penggeseran dari bentuk-bentuk kerja yang “dikhususkan” menuju kepada kewajiban negara “agar mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesempatan-kesempatan kerja bagi para penyandang cacat dalam bursa kerja yang terbuka”, “untuk berkonsultasi dengan organisasi-organisasi perwakilan dari dan bagi para penyandang cacat”, ”untuk membangun dan mengembangkan rehabilitasi kejuruan dan pelayanan pekerjaan bagi para penyandang cacat di daerah-daerah pedesaan dan masyarakat-masyarakat yang terpencil”, semuanya dengan tujuan lebih lanjut untuk “penyatuan atau penyatuan kembali para penyandang cacat dengan masyarakat”. Konvensi ini belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Jika telah diratifikasi, ini akan menciptakan mekanisme pelaksanaan dan pemantauan yang dapat diterapkan yang terdiri dari perwakilan-perwakilan pemerintah, buruh dan para majikan.[47]

5. Hukum dan Pedoman di Wilayah Asia

Pada tahun 2003, Dewan Ekonomi dan Sosial wilayah Asia Pasifik (ESCAP), badan antar pemerintah regional PBB di mana Pemerintah Indonesia juga terwakilkan di dalamnya, telah mengadopsi Kerangka kerja Milenium Biwako (BMF)[48]. Ini merupakan seperangkat rekomendasi tindakan-tindakan untuk dilakukan oleh Pemerintah di wilayah tersebut dan oleh para pihak yang berkepentingan “untuk mencapai masyarakat yang inklusif, yang bebas dari penghalang dan berbasis hak asasi manusia bagi para penyandang cacat dalam Dasawarsa Baru bagi Penyandang Cacat di Wilayah Asia Pasifik, 2003-2013.” Seperangkat rekomendasi ini menyebutkan tujuh bidang bagi tindakan prioritas dalam dasawarsa baru itu. Setiap bidang prioritas berisi masalah-masalah penting, sasaran-sasaran, dan tindakan yang dibutuhkan. Salah satu dari bidang prioritas itu menuntut kemajuan pendekatan berbasis-hak asasi manusia untuk meningkatkan persoalan kecacatan yang mencatat bahwa “secara global, lebih dari 40 negara telah mengadopsi Undang-undang anti diskriminasi terhadap penyandang cacat, namun baru 9 negara di wilayah Asia dan Pasifik yang menjalankannya”. Sampai saat ini belum ada undang-undang anti diskriminasi khusus penyandang cacat di Indonesia. BMF merupakan landasan bagi pengembangan Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat 2003-2013.

BAB III: PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DAN DAERAH YANG MELINDUNGI DAN MEMAJUKAN HAK ASASI PENYANDANG CACAT

1. Di Tingkat Nasional

Ada sejumlah perundang-undangan di Indonesia yang dapat digunakan untuk memajukan hak asasi para penyandang cacat, yang terdiri dari perundang-undangan yang bersifat umum dan perundang-undangan yang bersifat khusus.  Sebagian besar instrumen hukum mengatur hak asasi manusia yang bersifat umum bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk para penyandang cacat. Ada juga instrumen hukum lain yang mengatur hak asasi manusia secara khusus bagi para penyandang cacat. [49]

Namun sudah menjadi masalah umum bahwa meskipun telah ada perundang-undangan yang memadai, perundang-undangan ini jarang dilaksanakan. Seringkali, para pembuat kebijakan ternyata tidak sepenuhnya mengerti tentang semua perundang-undangan terkait. Sangatlah tergantung kepada para penyandang cacat itu sendiri untuk mendidik diri sendiri berkaitan dengan cakupan instrumen-instrumen hukum yang tersedia yang dapat mereka gunakan untuk memenuhi hak mereka. Dengan mengetahui instrumen hukum yang ada, diharapkan penyandang cacat dapat melakukan advokasi terhadap dirinya apabila hak asasi mereka dilanggar.

Lampiran mengenai kompilasi hukum dari Advo-Kit ini meninjau suatu kompilasi peraturan perundangan di Indonesia yang dapat digunakan untuk melindungi hak asasi penyandang cacat. Terdapat kelemahan dalam banyak instrumen hukum tersebut – bahasa yang kurang jelas, ambigu, atau berbelas kasihan, yang seringkali mengakibatkan tidak adanya pelaksanaan hukum. Namun demikian, instrumen hukum tersebut merupakan suatu kesempatan bagi penyandang cacat untuk campur tangan serta meminta lembaga terkait untuk bertanggung jawab atas kurangnya penerapan hukum yang berlaku. Karenanya, meskipun masih terdapat sejumlah kelemahan, keberadaan instrumen hukum di atas mestinya dapat digunakan oleh penyandang cacat untuk memperjuangkan haknya, baik melalui kegiatan kampanye, pemantauan, usulan kebijakan, maupun pembelaan secara langsung terhadap haknya yang dilanggar; misalnya advokasi secara litigasi (cara formal dalam melakukan advokasi) dan nonlitigasi (cara informal dalam melakukan advokasi). Meskipun buku panduan ini tidak membahas seluruh cara-cara advokasi dengan menggunakan instrumen hukum yang ada, beberapa strategi kunci pelaksanaan advokasi yang dapat dilakukan oleh organisasi-organisasi penyandang cacat dijelaskan di Bagian II dan V buku panduan ini.

2. Di Tingkat Daerah

Instrumen hukum di tingkat desa, kota, kabupaten, dan propinsi serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemegang pemerintahan daerah dapat melindungi hak asasi penyandang cacat di tingkat daerah.

Rancangan Perda (Raperda) dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) ditingkat propinsi, kabupaten atau kota. Raperda disahkan menjadi Perda oleh kepala daerah (gubernur, bupati, walikota).

Di tingkat desa dapat dibuat Peraturan Desa (Perdes) untuk penyelenggaraan urusan desa dan ini merupakan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) dapat diajukan oleh Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan oleh Kepala Desa.

Selain yang disebutkan di atas, ada juga kebiasaan dan peraturan di tingkat desa, atau segala jenis “adat kebiasaan” yang juga memuat hak asasi manusia seperti halnya intrumen-instrumen hukum tersebut.

BAB IV: PENGUATAN LEMBAGA UNTUK MEMAJUKAN HAK ASASI PENYANDANG CACAT

CRPD menuntut pemerintah yang telah meratifikasinya agar menunjuk satu atau lebih focal points untuk memonitor pelaksanaan kewajiban-kewajiban Pemerintah yang terdapat dalam Konvensi[50]. Mekanisme semacam ini harus bebas dari campurtangan pemerintah. Ini juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang diterima secara internasional, yang berkaitan dengan kedudukan dan fungsi lembaga-lembaga hak asasi manusia nasional.

Prinsip ini disebut Prinsip-prinsip Paris.[51] Menurut prinsip-prinsip tersebut lembaga-lembaga semacam ini seharusnya:

  • Memiliki kewenangan untuk mengajukan pandangan apapun mengenai perlindungan dan kemajuan hak asasi manusia kepada pemerintah maupun parlemen baik atas permintaan mereka maupun berdasarkan inisiatif sendiri. Ini bisa meliputi anjuran perubahan legislatif, dorongan ratifikasi atas instrumen-instrumen hak asasi manusia, dan pengangkatan kasus-kasus pelanggaran individual ke permukaan.
  • Memiliki keanggotaan yang pluralis, meliputi perwakilan dari LSM dan Ormas (organisasi masyarakat) akademisi dan parlemen. Departemen-departemen pemerintah dapat berpartisipasi dalam kerja lembaga tersebut dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan hanya dalam kapasitasnya sebagai pemberi masukan atau penasehat.
  • Memiliki sumber pembiayaan yang memadai yang memungkinkannya memiliki staf dan kantor sendiri, supaya bebas dari campurtangan pemerintah dan tidak menjadi sasaran kendali keuangan yang mungkin mempengaruhi kemandiriannya.
  • Memiliki mandat tetap. Sebaiknya anggota-anggotanya juga ditunjuk melalui keputusan resmi dan dengan masa jabatan tertentu sehingga sifatnya yang plural dan mandiri tetap terjaga.
  • Menyebarluaskan usaha-usaha mereka melalui peningkatan kesadaran masyarakat, terutama melalui informasi dan pendidikan serta melalui pemanfaatan seluruh media pers.

CRPD juga menuntut masyarakat sipil, terutama para penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang mewakilinya, untuk terlibat secara penuh dalam proses pemantauannya.

Ada beberapa lembaga dalam struktur pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab terhadap isu-isu yang berhubungan dengan hak asasi penyandang cacat, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (KOMNAS HAM), Departemen Sosial (DEPSOS), dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUM HAM). Di antara lembaga-lembaga tersebut, hanya mandat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memenuhi kriteria bagi sebuah lembaga hak asasi manusia.[52] Selama ini, Departemen Sosial yang secara langsung paling bertanggung jawab terhadap penyandang cacat dalam kapasitas pelayanan sosial. Departemen Hukum dan Hak Asassi Manusia bertanggung jawab untuk “merumuskan kebijakan yang nantinya akan digunakan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah dalam hukum dan hak asasi manusia”. [53]

Yang harus diperhatikan adalah karena CRPD secara komprehensif mencakup seluruh aspek kehidupan penyandang cacat, maka CRPD berkaitan dengan beberapa Departemen penting, terutama Departemen Pendidikan, Tenaga Kerja, Kesehatan, Transportasi, dan Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil). Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pendekatan antar Departemen dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga, tanggung jawab pelaksanaan tersebut tidak hanya menjadi “milik” atau hanya menjadi kewajiban satu Departemen saja.

LSM dan Ormas (organisasi masyarakat) perlu membuat keputusan-keputusan (yang diambil berdasarkan informasi lengkap) mengenai bagaimana terlibat secara produktif dalam pemantauan hak asasi penyandang cacat di tingkat daerah. Mereka juga perlu membagikan apa yang telah mereka pelajari bersama dengan rekan-rekan mereka di tingkat nasional kepada masyarakat luas. Karena alasan tersebut di atas, maka seharusnya mereka memahami peran dan tanggung jawab, serta tingkat kemandirian lembaga-lembaga mereka dalam kaitannya dengan proses ratifikasi CRPD, pelaksanaan dan pemantauannya.

BAB V: ADVOKASI HAK ASASI PENYANDANG CACAT – OLEH, UNTUK, DAN BERSAMA DENGAN PENYANDANG CACAT

Walaupun pemberian hak dan perlindungan secara hukum telah diberikan oleh beragam mekanisme seperti undang-undang nasional dan internasional serta lembaga-lembaga HAM nasional, hambatan-hambatan masih saja menghalangi para penyandang cacat untuk terlibat secara penuh sebagai anggota masyarakat. Perlindungan-perlindungan hukum belumlah memadai atau belum ditegakkan. Hak asasi penyandang cacat masih tetap diabaikan atau dilanggar.

Dengan demikian peyandang cacat perlu menjadi agen perubahan, terlibat secara langsung dalam perjuangan mengubah sikap, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah, memperbaharui hukum dan menjadikan pemerintah bertanggung jawab. Ini merupakan perjuangan di mana penyandang cacat harus menemukan sekutu di antara LSM dan Ormas pada umumnya.

Upaya-upaya advokasi semacam ini selanjutnya akan mencerminkan serta membantu terwujudnya prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang  sangat penting bagi penyandang cacat.

BAB I: APA ITU ADVOKASI?

Advokasi merupakan upaya-upaya dari, atau atas nama, individu-individu maupun kelompok yang diperlakukan secara tidak adil, untuk mempengaruhi keputusan-keputusan dan perilaku masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk menghentikan ketidakadilan tersebut.

Banyak cara dalam mendefinisikan istilah advokasi. Advokasi dalam panduan ini secara luas mengacu pada hal-hal berikut ini:

-    Serangkaian tindakan yang diarahkan kepada perubahan kebijakan, sikap, atau program dari berbagai jenis lembaga, pemerintah, maupun swasta.

-    Menempatkan suatu masalah ke dalam agenda, memberikan jalan keluar bagi masalah tersebut dan membangun dukungan bagi tindakan untuk memecahkan masalah tersebut.

-    Bekerja bersama dengan orang dan organisasi lain untuk membuat perubahan.

Dalam pergerakkan kecacatan, advokasi merupakan kegiatan berupa upaya-upaya yang mengarah pada adanya perubahan baik perubahan kebijakan pemerintah maupun perubahan sikap masyarakat yang seringkali memberikan dampak yang lebih besar bagi kehidupan penyandang cacat. Penting untuk dicatat bahwa advokasi yang dilakukan oleh organisasi-organisasi penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang bergerak bagi penyandang cacat harus memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari kelompok sasaran kegiatan tersebut mengenai definisi dan konsep hak-hak penyandang cacat, apabila ingin mendapatkan dampak yang berkelanjutan. Perubahan di tingkat legislatif saja (yang berhubungan dengan pembuatan dan pengesahan hukum atau peraturan perundang-undangan) tidak akan menuntun pada peningkatan partisipasi penyandang cacat apabila tidak disertai dengan upaya untuk mendorong adanya perubahan perilaku dan sikap bukan hanya dari pejabat atau petugas pemerintahan tapi juga masyarakat dan keluarga di mana penyandang cacat tinggal.

Advokasi jarang menggunakan tindakan tunggal untuk mencapai perubahan. Sebaliknya, para pembela dan organisasi-organisasi advokasi mengembangkan suatu strategi, yang berisikan banyak macam tindakan yang seringkali sederhana dan bertahap. Tindakan-tindakan itu misalnya:[54]

Tindakan-tindakan Mendidik:

Apakah kita memiliki fakta-fakta yang kita butuhkan berkaitan dengan pokok persoalan ini? (penelitian dan analisis)

Bagaimana kita dapat mendorong perhatian masyarakat terhadap suatu persoalan ini? (menarik perhatian masyarakat)

Bagaimana kita dapat mengubah sikap orang terhadap permasalahan ini? (pendidikan dan pelatihan)

Tindakan-tindakan Politis:

Bagaimana kita dapat mengarahkan para pembuat kebijakan pemerintah untuk mengubah atau menjalankan kebijakan yang membahas permasalahan ini? (lobi)

Tindakan-tindakan Hukum[55]:

Apakah undang-undang baru diperlukan untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan ini?
Apakah undang-undang yang ada perlu dicabut?
Apakah undang-undang yang sudah ada perlu ditegakkan oleh pengadilan atau badan-badan administratif pemerintah?

Advokasi dihasilkan oleh suatu penilaian yang realistis terhadap lingkungan internal maupun eksternal di mana penyandang cacat dan organisasi-organisasi yang mewakilinya bekerja. Penilaian semacam ini harus memperhitungkan kekuatan-kekuatan dan kemampuan internal organisasi, dan mengidentifikasi ancaman serta peluang dari lingkungan eksternal yang dapat mendukung maupun menghalangi upaya-upaya advokasi. Supaya menjadi lebih efektif, upaya-upaya semacam ini menuntut perencanaan strategis dan metodologi yang telah dipikirkan masak-masak. Pedoman umum proses perencanaan ini digambarkan dalam bagan berikut[56]:

Dalam gerakan penyandang cacat, advokasi tidak hanya berarti tindakan membela atau mendukung para penyandang cacat. Yang lebih penting dari itu, advokasi berarti tindakan menempatkan diri bersama-sama dengan para penyandang cacat dalam tindakan-tindakan yang sistematis dan strategis untuk menghasilkan perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang positif. Ini berarti bahwa para penyandang cacat berbicara atas nama diri mereka sendiri.

BAB II: PENYANDANG CACAT SEBAGAI AGEN PERUBAHAN

Tantangan-tantangan yang dihadapi para penyandang cacat lebih berhubungan dengan faktor-faktor eksternal, seperti hambatan mobilitas, kurangnya alat pendukung untuk belajar dan sikap masyarakat yang kurang menerima keberadaannya. Oleh karena itu, dengan sendirinya para penyandang cacat sendiri yang harus melakukan perubahan-perubahan tersebut. Hal ini dikarenakan merekalah yang paling paham benar akan hambatan-hambatan nyata yang mereka hadapi untuk berpartisipasi di masyarakat. Sangatlah penting bagi mereka untuk menjadi aktor utama dalam melakukan perubahan-perubahan tersebut. Penyandang cacat yang melakukan tindakan-tindakan positif yang menuju pada kemajuan yang lebih baik dalam lingkungan masyarakatnya disebut sebagai agen perubahan.

Namun untuk dapat menjadi agen perubahan sosial, para penyandang cacat sendiri juga harus mengakui perlunya perubahan dalam sikap dan perilaku mereka sendiri. Dengan demikian perubahan harus terjadi dalam dua arah, bukan hanya pada tingkat sosial namun juga pada tingkat internal. Ini mencakup[57]:

  1. 5. Memiliki Sikap Penerimaan Diri yang Positif

Seorang penyandang cacat yang tidak dapat menerima dirinya sendiri membutuhkan perhatian khusus dan dukungan dari teman sesama untuk belajar menerima dirinya. Penerimaan diri berarti:

  • Bangga terhadap diri sendiri, dan mengenali/memahami kemampuannya.
  • Mencari yang terbaik untuk diri sendiri, mempergunakan sebaik-baiknya apa yang dimiliki.
  • Berinisiatif untuk memahami sepenuhnya keadaan diri sendiri.
  • Memperhatikan kesehatan karena penyandang cacat seringkali lebih rentan terhadap penyakit.

Memiliki sikap penerimaan diri yang positif sangat penting terutama bagi penyandang cacat perempuan yang menghadapi lebih banyak tantangan untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan keluarga dan masyarakat mereka.

  1. 6. Mendidik Diri Sendiri

Penyandang cacat hendaknya memiliki pemahaman yang jelas dan kuat tentang arti kecacatan sebagai masalah hak asasi manusia. Ini dijelaskan dalam Bagian I, Bab II di atas. Mereka hendaknya menanamkan hal ini dalam pemahaman mereka tentang hak dan tanggung jawab mereka sebagai anggota masyarakat.

  1. 7. Mendidik yang Lain

Halangan paling serius yang sering dihadapi oleh para penyandang cacat adalah kesulitan dalam mengkomunikasikan kebutuhan-kebutuhan nyata dan pandangan-pandangan mereka. Hal ini dapat dikurangi dengan keterbukaan yang lebih besar dari para penyandang cacat, sehingga mereka menjadi lebih nyaman untuk mengungkapkan diri sendiri dan membagikan pengalamannya untuk mencari jalan keluar. Keterbukaan semacam ini juga akan membantu para penyandang cacat untuk mencapai kepercayaan diri dan memberikan kepercayaan diri kepada penyandang cacat yang lain untuk mengambil pilihan-pilihan atas kehidupan yang mandiri.

Para tetangga, teman, guru dan bahkan anggota keluarga para penyandang cacat itu tidak akan pernah mengetahui secara persis kondisi seorang penyandang cacat, sehingga para penyandang cacat hendaknya secara proaktif memberitahukan kebutuhan-kebutuhan mereka. Ini dapat diartikan, misalnya, keterbatasan seorang penyandang cacat dalam melakukan aktivitas tertentu, kebutuhan mereka akan bantuan mobilitas khusus, atau seorang asisten pribadi yang barangkali diperlukan dalam situasi tertentu. Penyandang cacat hendaknya menjelaskan bagaimana pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini akan mendorong pengambilan keputusan yang mandiri – suatu tanda kebebasan bagi para penyandang cacat.

Dengan cara tersebut, para penyandang cacat mendidik masyarakat tentang kecacatan sebagai bagian wajar dari keragaman manusia. Mereka dapat menekankan perlunya kepekaan terhadap penyandang cacat dan pentingnya meminta serta memperhatikan secara aktif sumbangan-sumbangan mereka dalam semua hal yang penting bagi masyarakat.

  1. 8. Berpihak kepada Semua Golongan Penyandang Cacat dan Menjadi Bagian dari Gerakan Dunia

Para penyandang cacat di Indonesia pada umumnya membentuk organisasi-organisasi yang mewakilinya berdasarkan golongan kecacatan mereka. Ini terjadi karena agenda-agenda bersama mereka yang utama dibentuk oleh kebutuhan-kebutuhan kongkret dan khusus berkenaan dengan alat bantu, pendidikan, dan pekerjaan. Namun demikian, demi advokasi yang bertujuan untuk memajukan perubahan sosial, kerjasama antar penyandang cacat merupakan hal yang penting.

Organisasi-organisasi penyandang cacat perlu memahami posisi mereka dalam gerakan yang lebih luas, yaitu gerakan orang-orang yang telah kehilangan kesempatan yang setara karena keterbatasan-keterbatasan mereka – apakah itu keterbatasan yang seringkali tidak ada namun dianggap orang lain sebagai ada maupun keterbatasan yang memang benar-benar ada. Organisasi-organisasi penyandang cacat itu sendiri mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip pengikutsertaan atau inklusi dalam berelasi dengan yang lain. Misalnya, memastikan bahwa organisasi-organisasi penyandang cacat mental atau penyandang lepra (kusta) yang juga melihat dirinya atau dilihat masyarakat sebagai penyandang cacat, secara setara dimasukkan dalam upaya-upaya advokasi.

Dengan cara demikian, para penyandang cacat dapat menyampaikan pesan bersama tentang inklusi dan kemandirian dengan kekuatan yang lebih besar di tengah masyarakat pada umumnya. Suatu gerakan penyandang cacat yang terpecah belah dalam isu masing-masing, apapun itu, lebih tidak mungkin untuk mewujudkan hak-hak mereka berkenaan dengan isu tersebut. Kurangnya persatuan tersebut dapat dijadikan oleh para pembuat kebijakan sebagai pembenaran dari tertundanya tindak lanjut terhadap isu tersebut.

BAB III: APA SAJAKAH STRATEGI ADVOKASI?

Strategi-strategi advokasi dapat dijalankan oleh penyandang cacat secara individu maupun kelompok, atau kelompok yang bekerja bagi dan bersama dengan penyandang cacat. Proses advokasi yang dapat mereka lakukan digambarkan sebagai berikut[58]:

Catatan:

class action= gugatan perwakilan,

legal standing= dasar dan hak untuk menggungat

Dalam semua jenis advokasi, pengumpulan data merupakan hal penting untuk mengidentifikasikan dan mendokumentasikan persoalan-persoalan yang ingin Anda angkat dengan benar. Penting untuk dicatat bahwa penelitian advokasi semacam ini hendaknya dijalankan sebagai penelitian partisipatif dan berorientasi pada tindakan, yang melibatkan penyandang cacat dalam seluruh proses pengumpulan data.

BAB IV: ADVOKASI KEBIJAKAN[59]

Sebelum terlibat dalam advokasi apapun yang berkaitan dengan masalah kebijakan publik, organisasi-organisasi penyandang cacat harus mempelajari konteks hukum, kelembagaan dan kebudayaannya, dan peluang-peluang serta hambatan-hambatan bagi perubahan yang ada dalam konteks tersebut. Agar dapat memahami lingkungan dengan lebih baik lagi, di mana upaya advokasi itu akan dijalankan, organisasi-organisasi penyandang cacat seharusnya mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini:

  1. 4. Adakah  Kebijakan-Kebijakan yang Melindungi dan Memajukan Hak Asasi  Penyandang Cacat? Jika Ada, Apakah Kebijakan Itu Ditegakkan?

Hukum untuk menegakkan hak dirumuskan oleh pemerintah dan disebut sebagai kebijakan. Para penyandang cacat hendaknya menyadari apakah kebijakan-kebijakan ini melindungi hak mereka secara layak dan efektif. Ini berarti bahwa mereka harus mempelajari perundang-undangan dan keputusan-keputusan pemerintah yang telah ada, perjanjian-perjanjian tak tertulis berkaitan dengan masalah yang menjadi keprihatinannya, dan proses-proses penganggarannya.

  1. 5. Struktur-struktur apa yang menjalankan kebijakan ini?

Para penyandang cacat hendaknya mengetahui lembaga-lembaga dan individu yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan ini. Lembaga-lembaga itu meliputi pengadilan, penjara, birokrasi dan administrasi pemerintah, partai-partai politik. Individu-individu itu meliputi para hakim, para pengacara, politisi, tentara, pegawai pemerintahan, para anggota dewan.

Ini berati perlunya bagi organisasi penyandang cacat untuk mengetahui anggota-anggota utama dewan pembuat dan pelaksana kebijakan (yang menjadi kunci dalam pemerintahan) serta mereka yang memiliki kewenangan anggaran, baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan propinsi.

  1. 6. Bagaimana konteks budayanya?

Organisasi-organisasi penyandang cacat hendaknya memahami nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Persepsi umum, anggapan masyarakat terhadap suatu hukum dan tanggapan mereka terhadap hukum tersebut sangatlah penting dalam menentukan cara bagaimana hukum tersebut diterapkan.

Mereka yang melakukan pembelaan/ advokasi dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan mempelajari prosedur formal bagaimana keputusan-keputusan itu dibuat di tingkat legislatif dan eksekutif (pembuat dan pelaksana kebijakan). Semakin memahami proses-proses ini, semakin besar pula kemampuan mereka untuk mempengaruhi isi atau substansi suatu kebijakan, orang-orang yang membuat kebijakan itu, serta penerapan serta penegakan suatu kebijakan.

Di bawah ini adalah lembaga-lembaga pembuat kebijakan di Indonesia:

Kebijakan Lembaga
Undang Undang Dasar MPR
Undang Undang DPR dan Pemerintah Pusat
- Peraturan Pemerintah

- Peraturan Presiden

- Instruksi Presiden

Eksekutif
Keputusan Mentari/Kepres Menteri
Peraturan Daerah/Perda DPRD dan Eksekutif
Peraturan Gubernur Gubernur
Peraturan Kabupaten/Kotamadya DPRD dan Eksekutif
Peraturan Walikota atau Bupati Walikota
Peraturan Desa Kepala Desa

Membangun dan menjaga hubungan dengan para pembuat kebijakan terkait, monitoring atas agenda-agenda sidang Dewan dan Eksekutif, dan memahami proses pengalokasian anggaran di tingkat nasional maupun daerah, merupakan komponen penting dari strategi advokasi kebijakan.

Lihat Studi Kasus A

BAB V: MENENTUKAN SIKAP[60]

Sikap adalah sebuah pernyataan mengenai apa yang diyakini oleh sebuah organisasi, kelompok, atau perorangan tentang pokok persoalan tertentu, dan bagaimana mereka berpikir untuk melakukan tindakan atas persoalan tersebut. Seringkali ini juga disebut sebagai dokumen kebijakan atau surat pernyataan sikap.

Sangatlah berguna untuk menentukan sikap terlebih dahulu sebelum terlibat dalam suatu upaya advokasi. Sikap memberikan banyak manfaat:

  1. 6. Menjernihkan pemikiran tentang persoalan tertentu

Seringkali terjadi bahwa suatu sikap menjadi jelas hanya ketika masalahnya dituliskan.

  1. 7. Penggambaran yang tepat

Mampu memberikan suatu sikap kepada kelompok-kelompok lain seperti media dan para pembuat kebijakan akan membantu Anda untuk dipahami dan digambarkan secara tepat oleh mereka.

  1. 8. Konsistensi suara untuk memastikan bahwa semua juru bicara di dalam kelompok menyampaikan pesan yang sama.
  1. 9. Konsistensi terhadap sikap-sikap yang lain untuk memastikan bahwa sikap Anda terhadap persoalan tertentu konsisten dengan sikap-sikap Anda terhadap persoalan-persoalan yang lain.

10. Memperjelas perbedaan untuk membantu Anda mengidentifikasikan bidang utama ketidakcocokan Anda dengan sikap-sikap orang lain. Hal ini selanjutnya akan  memperjelas bidang utama dari kerja advokasi.

Hal-hal penting yang berkaitan dengan perumusan sikap Anda:

  • Sikap hendaknya dinyatakan sesingkat mungkin (2-4 halaman) dan langsung kepada pokok persoalan.
  • Pusatkan pada apa yang dapat Anda berikan, misalnya bukti, data yang baru atau fakta yang baru atau unik yang barangkali Anda miliki.
  • Pastikan informasi yang Anda berikan itu relevan dan sesuai dengan situasi terakhir.
  • Buatlah argumentasi-argumentasi yang sekiranya menurut Anda merupakan titik-titik lemah para pembuat kebijakan.
  • Para pembuat kebijakan perlu mengetahui bahwa mereka dapat bekerja bersama Anda, maka pastikanlah agar nada dari sikap tersebut menunjukkan bahwa Anda terbuka pada kemungkinan untuk bekerjasama.
  • Tuliskanlah rekomendasi jelas yang dapat dijalankan.
  • Tulislah pernyataan-pernyataan sikap bersama sebagai bagian dari suatu jaringan kerja apabila menurut Anda hal ini akan membuka lebih banyak kesempatan untuk berhasil, Namun demikian, perlu disadari bahwa proses pencapaian kesepakatan dapat memakan banyak waktu.
  • Pastikanlah bahwa sikap Anda secara tepat mencerminkan pandangan dari mereka yang Anda wakili.
  • Sebisa mungkin gunakanlah kertas ber-kop dan mintalah orang lain untuk memeriksa kesalahan tata bahasa dan ejaan – bentuk dan bahasa pemaparan yang buruk dapat membuat orang enggan untuk membacanya.

BAB VI: Bagaimana Melakukan Lobi?[61]

  1. 3. Apakah yang Dimaksud dengan Kegiatan Lobi?

Kegiatan lobi adalah:

h)      Cara yang bisa ditempuh oleh organisasi masyarakat sipil untuk meminta wakil-wakil pemerintah agar bertanggung jawab dalam mewujudkan hak-hak penyandang cacat pada bidang-bidang tertentu.

i)        Informal. Pertemuan lobi dapat merupakan pertemuan ‘kebetulan’ yang tidak direncanakan, maupun pertemuan yang direncanakan.

j)       Terfokus. Pesan yang akan disampaikan dalam lobi haruslah jelas dan fokus,sehingga sebelum melakukan lobi Anda harus tahu benar mengenai pesan yang akan disampaikan. Pesan yang umum (“kesempatan yang setara  bagi para penyandang cacat” atau “hak untuk mendapat pekerjaan”) lebih efektif jika disampaikan dalam usaha-usaha advokasi publik ataupun massa.

k)      Kesempatan bagi organisasi penyandang cacat maupun pengambil keputusan untuk saling mengenal, sehingga kedua belah pihak dapat membangun suatu hubungan profesional dalam jangka panjang.

l)        Kesempatan bagi organisasi penyandang cacat untuk membuat para pengambil keputusan peka terhadap wacana yang ada, dengan cara yang bersifat langsung dan personal.

m)    Suatu kesempatan bagi organisasi penyandang cacat untuk belajar lebih banyak tentang mekanisme dan proses yang berlangsung di pemerintahan. Ini merupakan suatu informasi yang tidak bisa didapatkan di ranah publik.

n)      Suatu tindakan persuasif.

Kegiatan atau pertemuan lobi tidak seharusnya dijadikan sebagai:

h)      Kegiatan humas (hubungan masyarakat-public relation)

i)        Konferensi pers atau kegiatan lainnya yang melibatkan pers

j) Talk show

k)      Dengar pendapat (public hearing ) atau pelaporan keluhan

l)        Seminar atau presentasi

m)    Debat umum atau debat yang diperuntukan bagi publik

n)      Kegiatan formal atau kegiatan publik lainnya

  1. 4. Yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan lobi:

A. Sebelum Pertemuan:

3)      Pahami dengan baik perbedaan peran antara orang-orang yang tergabung dalam tim lobi Anda dan mereka yang akan Anda lobi. Pastikan ada keterwakilan penyandang cacat perempuan dalam tim Anda dan mungkin mereka memiliki hal-hal lain yang ingin ditambahkan dalam pesan yang akan Anda sampaikan berkaitan dengan masalah gender, hal ini dapat melengkapi isu Anda.  Jika Anda memiliki seseorang yang Anda kenal dalam sasaran yang akan Anda lobi, gunakan mereka untuk memudahkan akses Anda bertemu dengan pengambil keputusan yang ada di dalam institusi tersebut. Orang-orang yang bekerja di  institusi yang hendak Anda lobi dapat memberi “informasi dari dalam” serta saran-saran mengenai bagaimana Anda harus melaksanakan usaha lobi Anda. Namun, mereka tidak boleh menjadi anggota tim lobi Anda. Tidak ada nilai tambah atau keuntungan yang dapat Anda raih dari menjadikan sekutu Anda sebagai target lobi sekaligus.

4)      Persiapkan diri Anda secara intelektual dalam wacana-wacana yang menjadi perhatian Anda. Dalam wacana umum yang akan Anda lobikan (misalnya pendidikan inklusi), berfokuslah pada tujuan tertentu, dan nyatakan pesan tersebut kepada tim Anda secara jelas (misalnya, bagaimana membuat sekolah umum memiliki akses terhadap sumber daya khusus sehingga mereka bisa mengajar murid penyandang cacat bersamaan dengan yang murid bukan penyandang cacat). Buatlah “poin-poin pembicaraan” yang sederhana dan jelas untuk tim lobi Anda.

a)      Kegiatan lobi merupakan kesempatan untuk membuat pengambil keputusan peka terhadap suatu wacana yang bersifat umum. Akan tetapi, tujuan utama pertemuan ini adalah untuk meminta pengambil keputusan mengambil 1 atau 2 tindakan yang realistis, spesifik, terencana, dan terukur, yang merupakan langkah pertama untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

b)      Pastikan pesan Anda sesuai sehingga dapat ditujukan secara tepat pada masing-masing pengambil keputusan. Anda harus memahami benar apa tugas dan wewenang dari pengambil keputusan yang Anda pilih sebagai target lobi, terkait dengan pesan yang akan Anda angkat sebagai topik kegiatan lobi Anda, misalnya:

i)        Pada saat melobi wakil suatu departemen atau kementrian, akan lebih relevan jika Anda melobi tentang bagaimana kebijakan dan program diterapkan, atau membuat mereka sadar dan paham tentang peraturan atau undang-undang tertentu yang terkait.

ii)      Pada saat melobi anggota DPRD, akan lebih relevan jika Anda dapat melobi tentang kebutuhan untuk mengubah peraturan perundangan tertentu sehingga peraturan tersebut memasukkan hak asasi para penyandang cacat di dalamnya.

c)      Pahami dengan baik semua argumen yang mendukung maupun menyerang posisi atau sikap Anda. Anda harus meyakinkan pengambil keputusan mengapa argumen yang Anda buat merupakan argumen yang benar. Pengambil keputusan mungkin tidak menerima argumen Anda, bahkan mungkin menyerang argumen Anda. Bersiaplah untuk menanggapi serangan tersebut dengan cara berbicara kepada orang yang sebelumnya telah berhasil dilobi mengenai wacana terkait.

d)      Temukan dan pahami keuntungan-keuntungan apa saja yang dapat diraih oleh pembuat kebijakan tersebut bila mereka meluluskan permohonan Anda. Apakah mereka akan mendapatkan sorotan media yang menguntungkan mereka? Apakah dengan melakukan hal itu mereka akan lebih dihormati oleh politisi lain? Apakah mereka akan mendapatkan suara lebih banyak di pemilu yang akan datang? Singkatnya, Anda harus mengerti bagaimana Anda dapat ”menjual” argumen Anda.

e)      Bawalah materi lobi yang relevan untuk memperkuat argumen Anda. Kemudian Anda dapat memutuskan apakah Anda akan meninggalkan beberapa materi tersebut agar dapat dilihat kembali oleh pengambil keputusan. Materi tersebut mencakup data mengenai penerapan terkini kebijakan dan program yang mempengaruhi hak asasi penyandang cacat, fakta-fakta yang dihadapi oleh penyandang cacat dalam masyarakat berkaitan dengan pesan yang ingin Anda sampaikan, rekomendasi untuk mereformasi peraturan perundangan yang terkait, dan informasi singkat mengenai organisasi Anda serta surat penugasan atau resume mengenai tim Anda.

-          Jangan memberikan informasi yang tidak terkait langsung dengan topik dan tujuan pertemuan tersebut. Pengambil keputusan tidak akan memiliki waktu untuk membaca semua informasi yang diberikan kepada mereka. Jadi, berikan dokumen yang benar-benar perlu saja (singkat, jelas, spesifik, dan langsung berkaitan dengan topik yang sedang Anda angkat).

5)      Pastikan Anda siap secara psikologis untuk menghadapi pertemuan itu. Anda menempatkan diri Anda dalam sebuah situasi di mana seseorang yang memiliki kewenangan lebih dari Anda dapat mempertanyakan dan menyerang tujuan serta pesan yang ingin Anda sampaikan. Beberapa pengambil keputusan mungkin mengambil sikap membela diri. Mereka mungkin akan menanggapi Anda dengan mengatakan bahwa tindakan yang telah mereka ambil sudah cukup memadai, atau mengatakan bahwa mereka tidak memiliki sumber daya yang memadai. Mungkin pula pengambil keputusan akan mempertanyakan kredibilitas organisasi Anda, atau kelayakan Anda untuk mengemukakan argumen yang Anda sampaikan. Jangan terintimidasi oleh tanggapan seperti itu. Yakinlah pada kebenaran pesan Anda. Pengambil keputusan tidak mungkin memikirkan argumen Anda secara serius jika Anda tidak memiliki keyakinan terhadap argumen Anda sendiri.

6)      Sebelum mengadakan pertemuan, lakukan simulasi sesi lobi untuk mempersiapkan diri Anda secara lebih baik dan untuk memahami dinamika di dalam tim. Akan sangat membantu jika sebelum pertemuan, Anda dan tim Anda membagi peran, siapa melakukan apa. Misalnya, siapa yang akan memulai sesi perkenalan atau memberi pengantar, siapa yang bertugas membuat notulensi. Tidak harus menunjuk salah seorang menjadi ketua secara resmi karena setiap orang dalam tim Anda berhak untuk berbicara. Namun, salah seorang dari tim Anda dapat mengambil peran sebagai fasilitator. Orang ini yang akan memastikan semua anggota tim mendapat kesempatan untuk bicara, dan dapat memberikan pengertian tentang pandangan tim maupun pengambil kebijakan.

B. Saat Memulai Pertemuan:

Pastikan adanya transparansi dalam kerjasama antar organisasi serta dalam tanggung jawab dari seluruh anggota tim Anda. Perkenalkan tim Anda di setiap awal pertemuan dengan pengambil keputusan, dan bila Anda mewakili lebih dari satu organisasi, maka hal tersebut perlu disampaikan. Pengambil kebijakan harus merasa nyaman dengan kehadiran Anda.

C. Selama Pertemuan:

6)      Jangan jadikan kegiatan lobi Anda menjadi semacam kegiatan humas (public relation). Sesi lobi bukanlah kesempatan untuk berfoto-ria bagi pengambil keputusan maupun bagi organisasi Anda. Jangan biarkan pengambil keputusan menganggap sepele atau meremehkan tujuan dari pertemuan tersebut. Di sepanjang pertemuan tersebut, pastikan bahwa Anda benar-benar tidak melenceng dari pesan utama yang ingin Anda sampaikan. Sampaikanlah pesan itu dengan serius.

7)      Untuk menghindar dari keharusan menanggapi suatu argumen, pengambil kebijakan seringkali berusaha mengalihkan topik pembicaraan. Mereka mungkin mencoba untuk mengalihkan Anda dari tujuan utama pertemuan tersebut. Ingatlah bahwa seseorang yang memiliki wewenang besar dalam institusinya belum tentu memiliki pemahaman tentang isu spesifik yang sedang Anda sampaikan. Anda harus peka terhadap hal ini. Jadikan pertemuan lobi sebagai kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada pembuat kebijakan. Jangan menjadikannya sebagai kesempatan untuk memperlihatkan kepada pembuat kebijakan bahwa Anda tahu lebih banyak daripada mereka mengenai isu ini. Pastikan Anda tidak menimbulkan kesan menggurui atau memperlakukan pembuat kebijakan seolah mereka tidak tahu apa-apa.

8)      Usaha lobi seringkali menyoroti kegagalan-kegagalan implementasi yang dialami pemerintah. Karena itu, sampaikan hal tersebut dengan penuh hormat kepada pengambil keputusan. Jangan menyela pengambil keputusan, dan jangan melontarkan komentar-komentar yang menyerang atau menjatuhkan. Jangan pernah menjadi emosional pada saat pertemuan lobi. Jika percakapan menjadi tidak mengenakan, jangan biarkan menjadi lebih parah.

9)      Jangan biarkan hanya satu orang saja dalam tim Anda yang berbicara sepanjang pertemuan lobi tersebut. Pengambil keputusan harus memahami bahwa hal yang disampaikan merupakan suatu usaha bersama yang mungkin melibatkan organisasi lain. Mereka juga harus memahami bahwa Anda memiliki pendukung yang cukup banyak. Semakin banyak orang dalam tim Anda yang berbicara, akan semakin kuat pula pesan yang Anda sampaikan. Khususnya, jika tim Anda terdiri dari penyandang cacat dan bukan penyandang cacat, pastikan bahwa suara para penyandang cacat di dalam tim tidak “tenggelam” oleh suara wakil-wakil yang berasal dari organisasi-organisasi bukan penyandang cacat. Usaha lobi ini bukan hanya merupakan kesempatan untuk mendidik para pengambil keputusan tentang kemampuan para penyandang cacat bekerjasama dengan bukan penyandang cacat, melainkan juga untuk menunjukkan bahwa penyandang cacat dapat berbicara mewakili diri mereka sendiri.

10)   Jangan membuang waktu para pengambil keputusan. Mereka biasanya merupakan orang yang sangat sibuk. Oleh karena itu, usahakan agar pertemuan tersebut berlangsung singkat (tidak lebih dari 1 jam), jangan bertele-tele dalam berbicara; sampaikanlah pesan Anda secepat mungkin dan tetap berfokus pada topik yang ingin Anda sampaikan.

D. Di Akhir Pertemuan:

Pastikan bahwa apa Anda memahami persis apa saja yang sudah dinyatakan dalam pertemuan tersebut. Setidaknya satu orang dari anggota tim Anda membuat cacatan mengenai hal ini. Akan sangat membantu jika ada seseorang yang membuat rangkuman dari argumentasi yang disampaikan untuk memperjelas hal-hal yang kurang jelas atau bermakna ganda. Ini juga berguna untuk memastikan adanya kesepakatan antara pembuat kebijakan dan tim lobi tentang tindak lanjut dari pertemuan ini.  Tindak lanjut tersebut dapat berupa:

3)      Mengundang pembuat kebijakan untuk mengunjungi organisasi Anda.

4)      Menyarankan adanya pertemuan lanjutan atau pertemuan rutin, jika diperlukan, untuk mendorong adanya perubahan seperti yang Anda harapkan dan memastikan adanya tindakan yang kongkrit serta kemajuan yang berarti. Pembuat kebijakan mungkin membutuhkan keahlian Anda berdasarkan pengalaman pribadi dan professional Anda dalam isu kecacatan dalam mengambil tindakan langsung yang membawa perubahan. Jika bantuan keahlian Anda tidak diminta, namun Anda merasa ini mungkin berguna, jangan segan untuk menawarkannya (tetapi tentu saja bukan dengan cara yang memberi kesan seolah Anda tidak percaya dengan kemampuan mereka).

E. Setelah Pertemuan:

4)      Segera setelah pertemuan, kirimkan surat sebagai ucapan terimakasih kepada pembuat kebijakan yang Anda lobi atas waktu yang telah ia luangkan. Sertakan rangkuman poin-poin penting yang diangkat dalam pertemuan tersebut. Berikan penekanan pada komitmen atau janji yang dinyatakan pembuat kebijakan berkaitan dengan topik yang Anda sampaikan.

5)      Kira-kira dua minggu setelahnya, tindak lanjuti surat Anda tersebut dengan suatu bentuk komunikasi seperti melalui panggilan telepon atau kunjungan, untuk menanyakan apakah pembuat kebijakan itu sudah melakukan apa yang menjadi komitmennya.

6)      Jangan segan atau merasa terintimidasi untuk menghubungi mereka dan meminta adanya pertemuan lanjutan.

BAB VII: MENENTUKAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA PENGGERAK ADVOKASI – MEMBANGUN KOALISI[62] DAN JARINGAN

Suatu upaya advokasi menuntut keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dari individu dan kelompok dengan seperangkat keahlian khusus, yang bekerja bersama dalam suatu tujuan sama. Akan sangat sulit bagi organisasi-organisasi penyandang cacat untuk mencapai tujuan mereka secara maksimal jika mereka berusaha melakukannya sendiri.

Membangun Jejaring merupakan upaya membangun hubungan komunikasi dengan organisasi-organisasi lain yang bertujuan untuk berbagi informasi dan mungkin untuk bekerja bersama demi efektivitas yang lebih besar. Suatu jaringan dapat berfungsi secara informal, seperti melalui hubungan individual atau dengan mengirimkan informasi yang mungkin menarik. Jaringan juga dapat dilakukan secara lebih formal, misalnya melalui keikutsertaan atau pembentukan milis (mailing list) atau melalui suatu proses pendaftaran keanggotaan.

Koalisi merupakan suatu jaringan yang menghubungkan individu-individu dan organisasi-organisasi secara lebih erat lagi (bekerja sama dalam suatu sistem koordinasi demi mencapai suatu sasaran atau tujuan bersama) di mana setiap anggota tetap memiliki otonominya masing-masing.

Koalisi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan ukuran. Sebuah koalisi dapat bersifat permanen ataupun sementara. Koalisi dapat terbentuk berdasarkan sebuah isu, suatu area geografis atau beberapa isu sekaligus. Bentuk suatu koalisi beragam, mulai dari yang sangat cair (tidak mengikat) atau sangat terstruktur.

Pembentukan koalisi membutuhkan sebuah pemahaman mendalam terhadap situasi yang ada dalam organisasi-organisasi penyandang cacat dan LSM serta Ormas(organisasi masyarakat) lain, yang bergerak atau memberikan perhatian dalam bidang penyandang cacat. Di tingkat propinsi, organisasi penyandang cacat biasanya tergabung dalam federasi yang melakukan pertemuan-pertemuan rutin. Organisasi penyandang cacat hendaknya mendekati wakil-wakil federasi di tingkat daerah tersebut untuk menyatakan minatnya dalam berbagi informasi yang barangkali mereka miliki tentang peluang advokasi di wilayah mereka, meskipun mereka bukan anggota federasi tersebut. Organisasi penyandang cacat hendaknya juga menjangkau LSM dan Ormas (organisasi masyarakat) di luar masyarakat penyandang cacat.

Dengan demikian, organisasi penyandang cacat akan didorong untuk melihat persoalan “mereka” sebagai bagian dari isu yang seharusnya dikerjakan oleh organisasi dan lembaga lainnya dalam masyarakat – misalnya organisasi HAM yang bekerja dalam bidang hak reproduksi, lembaga bantuan hukum yang bekerja bersama kaum miskin, asosiasi arsitek yang bekerja dalam bidang rancangan atau desain untuk semua, para akademisi yang melakukan penelitian di bidang kecacatan. Hal ini akan menjadi peluang bagi organisasi penyandang cacat untuk menginformasikan organisasi-organisasi ini bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang setara dalam memajukan hak asasi para penyandang cacat.

Ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam membangun koalisi :

Ingat:

Untuk memastikan pelaksanaan yang lancar, komunikasi yang terbuka dan rutin antar anggota koalisi menjadi penting.  Dengan cara ini, semua pihak dapat bertukar informasi tentang kemajuan, mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul, dan mendapatkan kesepakatan tentang jalan keluar.

6)      Kunci keberhasilan sebuah koalisi adalah kesetaraan dan penghargaan. Dalam suatu koalisi yang berhasil, kelompok kecil dan besar, kelompok moderat dan radikal, aktivis perempuan dan laki-laki bekerja bersama, saling memanfaatkan kekuatan satu sama lain, tanpa mengabaikan perbedaan yang ada.

7)      Masalah-masalah dalam koalisi seringkali disebabkan oleh kurangnya kesetaraan. Misalnya, satu atau dua bagian dari kelompok mengambil seluruh peran kelompok untuk mencapai sebuah hasil, atau satu organisasi selalu muncul di media tanpa menyebutkan yang lainnya.

8)      Diskusikanlah masalah-masalah ini secara terbuka dan yakinkanlah bahwa setiap LSM mendapatkan sesuatu dari koalisi. Memberikan penghargaan kepada pihak yang layak mendapatkan penghargaan akan sangat membantu. Sementara, berusaha untuk terus-menerus menempatkan organisasi Anda di garis depan agar mendapatkan sorotan utama justru akan merugikan. Bekerja bersama dalam koalisi (sementara) sudah pasti membawa sejumlah keuntungan apabila Anda dapat menjalankannya.

9)      Semakin luas suatu koalisi, semakin besar pula dampak yang dapat ditimbulkannya, yang pada gilirannya akan menarik perhatian para pihak yang berkuasa.

10)   Sepakatilah aturan-aturan dasar dari bekerja secara bersama-sama ini sejak awal upaya advokasi:

a)      Keputusan manakah yang harus dibuat secara bersama oleh seluruh kelompok dan manakah yang dapat dibuat oleh sebagian kecil kelompok saja?

b)      Siapa sajakah juru bicara koalisi dan apa yang dapat mereka katakan untuk mewakili semua kelompok?

c)      Apa yang semestinya tetap diserahkan kepada masing-masing organisasi untuk membicarakannya secara individual?

d)      Berapa sering sebaiknya melakukan pertemuan bersama seluruh kelompok?

e)      Bagaimana memastikan bahwa bukan hanya organisasi yang sudah dikenal saja yang akan diwawancarai dan dikutip oleh media?

f)       Dimana letak batas kerjasama dari kelompok-kelompok yang berbeda?

Secara garis besar, koalisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok yang terdiri satu atau lebih individu-individu, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam masyarakat penyandang cacat:

Kelompok Garis Dasar membangun gerakan dan mengorganisir anggota masyarakat sipil. Meningkatkan pendidikan dan kesadaran merupakan bagian penting dari proses sosialisasi dan mobilisasi ini. Sumbangan dari kelompok ini akan memperkuat tekanan sosial dan politik dari seluruh upaya advokasi, untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Kelompok Pendukung menyediakan sumber dana, dukungan logistik, pengumpulan data dan penelitian. Penelitian yang dilakukan demi tujuan advokasi hendaknya menekankan penerapan praktisnya. Demi upaya advokasi yang berfokus pada perubahan hukum atau perundangan, atau yang berusaha  menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah ditentukan oleh hukum atau perundangan lainnya yang sudah sesuai, kelompok ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelitian atas konteks legislatif dan serta memahami peraturan perundangan pada tingkat daerah dan nasional, yang dapat diterapkan pada pokok persoalan dari upaya advokasi ini. Para penyandang cacat hendaknya dilibatkan dalam proses pengumpulan data semaksimal mungkin, terutama di mana para penyandang cacat sendiri menjadi subjek dari penelitian tersebut. Data hendaknya dikumpulkan dari sebanyak mungkin sumber yang berbeda, dan diproses untuk mendukung upaya advokasi yang dimaksudkan.

Kelompok Garis Depan adalah para juru bicara dari upaya advokasi. Ini terdiri dari mereka yang ditetapkan sebagai juru bicara utama, juru runding, dan pelobi, serta mereka yang terlibat di dalam proses legislatif. Unit ini membangun dasar penggalangan sekutu.

Kelompok-kelompok ini tidak memiliki hubungan hirarkis satu sama lain. Tak ada satupun kelompok yang “lebih tinggi” atau lebih penting daripada yang lain. Namun demikian, semua yang terlibat dalam upaya advokasi ini hendaknya memiliki kesepakatan bersama berkaitan dengan fungsi masing-masing kelompok. Hubungan di antara ketiga kelompok ini dapat digambarkan dalam skema berikut:[63]

Ada keuntungan maupun resiko dari sebuah jaringan:[64]

Keuntungan Resiko
* sumber informasi dan analisis yang berguna serta gabungan keahlian dan sumberdaya

*  jaring penyelamat untuk situasi darurat –anggota suatu jaringan memiliki kemungkinan lebih kecil menjadi sasaran daripada individu yang  bekerja sendiri

* kuat dalam jumlah berarti bahwa lebih sulit bagi para penentu kebijakan untuk mengabaikan tuntutan – dengan demikian lebih mungkin untuk membawa perubahan

* menghindari penggandaan/duplikasi dan menghemat waktu serta kerja

* dapat menghabiskan waktu untuk saling berbicara

* persaingan antar kelompok untuk mencari pujian dari “sukses”

* tidak setiap orang akan terbuka tentang  rencana dan pandangan mereka – dan beberapa hanya akan mengambil manfaat tanpa memberi sumbangan

* tidak adanya kesepakatan tentang siapa yang boleh bergabung dalam jaringan

Lihat Studi Kasus B

BAB VIII: MEMADUKAN PEMANTAUAN (MONITORING) DAN EVALUASI KE DALAM UPAYA ADVOKASI

Pemantauan dan evaluasi di semua tingkat dan atas semua kegiatan upaya advokasi merupakan hal yang penting apabila ingin memastikan agar upaya advokasi tersebut berkelanjutan pada jangka waktu yang panjang, atau apabila Anda menginginkan agar kegiatan itu diulang di dalam organisasi Anda maupun oleh organisasi lain.

Suatu kegiatan dipantau untuk mengkaji apakah kegiatan itu dijalankan sesuai dengan rencana. Pemantauan menilai pelaksanaan kegiatan dan efisiensinya. Ini dapat dilakukan melalui pengamatan langsung maupun melalui wawancara. Ini akan meliputi penjaringan informasi dari semua pihak yang terlibat dalam upaya advokasi. Tergantung pada jenis upayanya, pemantauan ini bisa terdiri dari panitia, para peserta (misalnya para pembicara atau pemapar, moderator atau fasilitator, para pembuat kebijakan, para pelaku) dan mereka yang hadir.

Jika pemantauan merupakan bagian dari proses kegiatan, maka suatu evaluasi akan lebih memusatkan perhatian pada hasil-hasil yang dicapai secara keseluruhan dan dalam jangka waktu yang lebih panjang. Suatu kegiatan dievaluasi untuk mengkaji apakah kegiatan tersebut memiliki dampak atau berhasil mencapai tujuan-tujuannya. Suatu evaluasi dapat dilaksanakan segera setelah kegiatan itu selesai atau beberapa bulan kemudian, tergantung pada jenis kegiatan dan jenis dampak yang diharapkan.  Evaluasi merupakan suatu analisis atas informasi yang dikumpulkan dari suatu proses pemantauan dan dari penyelidikan lebih lanjut serta dari penelitian yang dilakukan setelah proses pemantauan, yang biasanya berbentuk suatu laporan. Evaluasi ini akan menghasilkan suatu pembelajaran bagi penyelenggaraan upaya advokasi semacam di masa depan.  Evaluasi ini juga akan memberikan rekomendasi mengenai cara-cara dimana perubahan-perubahan yang lebih luas pada tingkat kepemimpinan organisasi, manajemen dan filosofi dapat memberikan dukungan lebih baik terhadap pencapaian tujuan-tujuan advokasi hak asasi penyandang cacat. Analisis semacam ini contohnya adalah:

5)      Mengkaji ulang struktur kepemimpinan dan keanggotaan dalam organisasi Anda – apakah demokratis; apakah seharusnya demokratis begitu? Apakah sudah ada kesetaraan gender didalamnya, Apakah para pemimpin muda, dan yang baru muncul atau perempuan diberi tanggung jawab utama dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya advokasi? Sejauh mana mereka proaktif dalam menjangkau organisasi-organisasi di luar masyarakat penyandang cacat?

6)      Menganalisa bagaimanakah kecacatan sebagai persoalan hak asasi manusia dipahami dan menjadi wacana di dalam maupun di luar organisasi? Apakah yang menjadi motivasi bagi para pemimpin organisasi dalam menjalankan advokasi semacam ini? Sejauh mana mereka proaktif dalam menjangkau organisasi di luar masyarakat penyandang cacat?

7)      Mengidentifikasi halangan dan rintangan yang dihadapi dalam menjalankan upaya advokasi. Hal ini akan bermanfaat dalam perencanaan kerja di masa mendatang dengan membantu mengidentifikasi jalan keluar untuk mengatasi rintangan-rintangan tersebut.

8)      Memberikan tanggapan atau masukan terhadap kepemimpinan organisasi dan para pendukungnya dari sudut pandang anggota-anggota akar rumput (arus bawah) – apa saja yang menjadi harapan dan kritik mereka?

Informasi ini dapat diperoleh melalui para petugas pemantau dan evaluator yang berasal dari luar organisasi yang melakukan upaya advokasi (eksternal), yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan organisasi penyandang cacat penyelenggara, namun yang menghadiri kegiatan itu serta yang dapat memberikan informasi semacam ini secara lebih obyektif. Informasi ini juga dapat diperoleh dari dalam organisasi itu sendiri melalui pemantau yang berasal dari organisasi penyandang cacat penyelenggara (internal), yang tidak terlibat dalam kegiatan asalkan pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya jelas dan disusun dengan sedemikian rupa untuk menghindari adanya bias.

Metode-metode pemantauan dan evaluasi meliputi:

e)      Pengamatan langsung.

f)       Survei sederhana, baik dengan maupun tanpa nama responden.

g)      wawancara, baik dengan individu maupun kelompok.

h)      Merekam liputan media.

Upaya pemantauan dan evaluasi yang transparan dan komprehensif, baik itu yang dijalankan secara internal maupun eksternal, merupakan hal yang penting untuk memastikan pembelajaran yang dipetik dari upaya advokasi itu akan dipelajari demi upaya advokasi ke depan yang lebih baik.

BAB I: MENGAPA KITA MEMBUTUHKAN MEDIA

Media dapat membantu organisasi penyandang cacat dalam menyebarkan pesan kepada lebih banyak orang dibandingkan jika penyebarannya dilakukan secara perorangan atau melalui jaringan mereka sendiri. Media adalah forum untuk mendidik masyarakat serta pengambil kebijakan tentang CRPD dan pentingnya CRPD bagi masyarakat di tingkat daerah maupun nasional.

Strategi advokasi yang berfokus pada penggunaan media sangat bermanfaat jika tujuannya adalah untuk medorong suatu tindakan atau untuk mengubah kebijakan pemerintah melalui suatu publikasi kepada masyarakat luas, misalnya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memenuhi komitmennya untuk menganggarkan 20% dari anggaran belanjanya untuk pendidikan. Politisi peduli dengan citra mereka di mata masyarakat, dan media dapat menjadi suatu cara efektif untuk mendesak mereka agar memenuhi komitmen yang mereka buat.

Strategi advokasi yang berfokus pada penggunaan media juga sangat bermanfaat jika tujuan Anda adalah untuk mengubah pandangan masyarakat mengenai suatu wacana tertentu. Karena kesalahpahaman tentang kecacatan telah tersebar luas di masyarakat, penggunaan media merupakan cara efektif untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas dan untuk mendidik mereka tentang hak asasi penyandang cacat. Penyandang cacat seringkali mendapat pandangan negatif saja dari masyarakat. Jadi, organisasi penyandang cacat harus menggunakan media untuk menunjukkan hal-hal positif dalam diri penyandang cacat yang tidak dilihat oleh kebanyakan orang.

Memanfaatkan media sebagai suatu strategi advokasi berarti bahwa organisasi penyandang cacat memiliki tanggung jawab ekstra untuk mendidik sendiri para wartawan mengenai kecacatan sebagai isu hak asasi manusia. Banyak wartawan yang tidak memiliki pengalaman langsung dalam berhubungan, mewawancarai atau bahkan menulis tentang penyandang cacat dan isu kecacatan. Keterangan yang bertujuan untuk membantu media dalam meliput isu kecacatan dengan benar dan akurat tersedia dalam bentuk lampiran[65]. Organisasi penyandang cacat dapat menyesuaikan isi Lampiran tersebut dengan konteks di daerah masing-masing untuk kemudian disebarkan pada media yang ada.[66] Ini juga merupakan suatu kesempatan bagi organisasi penyandang cacat untuk terlibat dalam usaha peningkatan kesadaran dan advokasi yang sasarannya adalah wartawan media itu sendiri.

BAB II: BAGAIMANA MEMPEROLEH LIPUTAN MEDIA

Apakah yang dimaksud dengan berita? Salah satu kamus mendefinisikan berita sebagai: “sesuatu yang cukup menarik bagi masyarakat umum sehingga mengundang peliputan atau pelaporan.”

Cerita menarik mengenai suatu kejadian, tindakan, maupun orang adalah berita. Wartawan bergantung pada berita yang baik. Berita harus memuat informasi baru dan pendekatan yang segar.

  1. 1. Bagaimana memastikan wartawan meliput cerita Anda

Tidak ada cara lain yang dapat menggantikan hubungan baik dengan orang-orang media. Kemampuan Anda untuk memperoleh liputan media yang luas sangat bergantung pada kontak Anda secara pribadi dengan wartawan, penulis, maupun wakil-wakil media lainnya. Sebenarnya membangun hubungan semacam itu tidak membutuhkan dana yang besar. Hal ini seharusnya dilakukan oleh semua organisasi penyandang cacat, bahkan hal ini dapat dilakukan dengan cara yang sederhana dan bertahap. Contohnya, penyandang cacat seharusnya mulai memperkenalkan diri kepada media dan para wartawan dengan bergabung dalam pertemuan-pertemuan rutin yang melibatkan wartawan, atau mencari cara lain yang memberi kesempatan bagi penyandang cacat untuk meningkatkan interaksi informalnya dengan para wartawan. Sebagian besar jurnalis (terutama media nasional) berlangganan berbagai milis (mailing list). Jadi, ada baiknya jika para praktisi kecacatan bergabung di milis-milis tersebut. Beberapa yang cukup besar anggotanya adalah jurnalisme@yahoogroups.com dan mediacare@yahoogroups.com. Keduanya merupakan milis jurnalis dan juga pemerhati media secara umum, dan rasanya sudah cukup memadai sebagai sarana untuk berbagi informasi.

Media sangat menyukai kasus. Jadi, kalau ada kasus-kasus yang terkait diskriminasi terhadap penyandang cacat, segera sebarluaskan pada media. Biasanya selain dimuat sebagai berita pendek, ada juga penugasan untuk tulisan panjang.

Penyandang cacat juga dapat menulis pandangan mereka mengenai artikel yang kurang tepat dalam peliputan isu kecacatan, kemudian mengirimkan tulisan tersebut kepada media cetak yang ada di daerah mereka.

Kegiatan-kegiatan yang tengah dikerjakan juga bisa diinformasikan melalui milis. Jurnalis kerapkali memiliki sudut pandang yang berbeda. Bagi para praktisi kecacatan kegiatan itu dipandang sebagai kegiatan biasa tapi bagi jurnalis kegiatan itu bisa dipandang menarik dari sisi minat insani.

  1. 2. Membuat daftar pers (Press Lists)

Daftar pers merupakan hal mendasar. Anda harus mendapatkan semua direktori media. Paling tidak milikilah kontak media: koordinator reportase (KR) atau koordinator liputan (Korlip). Merekalah yang berkuasa atas penugasan reporter di lapangan, bukan pemimpin redaksi. Kalau kontak KR seluruh media cetak susah didapat, paling tidak milikilah kontak KR media radio/online. Rasanya seluruh media yang ada akan mengikuti pergerakan pemberitaan di media radio/online. Kedua jenis media ini paling cepat dan trengginas dalam perburuan berita.

Ketika Anda membaca, melihat, atau mendengar media melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan Anda, catatlah nama wartawan atau koresponden yang membuat laporan atau berita tersebut.

Secara berkala perbaharuilah daftar pers dengan cara sering menelepon, dan memelihara kontak berkala dengan orang-orang pers. Dengan begitu, Anda akan memperoleh informasi ketika seorang wartawan berpindah posisi atau pindah ke media lain.

  1. 3. Memberikan umpan cerita kepada wartawan

Wartawan selalu mencari ide-ide baru untuk berita mereka. Mereka ingin mendengar dari Anda tentang topik baru dan cara terbaik untuk meliputnya. Tugas Anda adalah meyakinkan bahwa informasi yang Anda berikan kepada mereka merupakan informasi yang relevan dengan isu yang biasanya mereka minati untuk diberitakan. Ini berarti Anda harus mempelajari/mengidentifikasi cakupan saluran media tersebut baik di tingkat nasional maupun lokal sebelum Anda menghubungi mereka. Ini akan lebih membantu Anda dalam menyebarkan cerita Anda.

Telepon tetap menjadi alat komunikasi yang dapat langsung menghubungkan Anda dengan wartawan. Tujuan pemberian informasi pancingan melalui telepon (pitch call) adalah untuk mengusulkan ide berita, wawancara, atau liputan mengenai suatu kegiatan. Ada kemungkinan Anda akan harus meninggalkan pesan ketika melepon (voice mail). Bila itu terjadi Anda perlu memulai pesan Anda dengan suatu kalimat yang menarik perhatian.

Ingatlah bahwa wartawan adalah seorang profesional yang sibuk. Selalu menghadapi tenggat waktu. Jangan membuang waktu mereka.

Sebelum Anda mulai menelepon, siapkan materi latar belakang yang tepat, nama juru bicara Anda maupun nama kontak lainnya, serta nomor telepon yang dapat dihubungi saat itu. Pastikan Anda memiliki informasi-informasi tersebut ketika berbicara dengan wartawan.

  1. 4. Kiat-kiat memberikan informasi pancingan

Tentukan target yang tepat. Anda sudah harus memiliki kontak yang tetap dengan wakil-wakil media. Jika belum, pastikan untuk terus melacak siapa saja yang meliput wacana-wacana kecacatan, hak asasi manusia, hukum, atau apapun yang berhubungan dengan kebijakan sosial, dan pastikan Anda menjalin kontak secara pribadi dengan mereka.

  1. 5. Jangan lewatkan radio

Anda harus mengusulkan atau mempromosikan wakil-wakil organisasi Anda kepada wartawan-wartawan radio lokal yang seringkali lebih cepat merespon berita-berita lokal maupun nasional. Ketika Anda sedang “memesan tempat” dalam suatu acara talk show di radio. Hubungi produser dan peneliti talk show tersebut, selain juga penyiar yang membawakan acara itu. Sangatlah penting bagi Anda untuk memastikan waktu yang tepat dan kemampuan yang baik untuk ”menjual” cerita Anda sebagai sesuatu yang menarik dari sudut pandang berita lokal .

  1. 6. Sampaikan secara ringkas dan menarik

Karena wartawan selalu sibuk, Anda hanya memiliki waktu satu menit atau kurang untuk menyatakan tujuan Anda. Jika Anda akan menindaklanjutinya dengan informasi kegiatan atau siaran pers (press release), jelaskan hal-hal pokok saja, termasuk mengapa mereka harus meliputnya. Awalilah dengan menanyakan apakah mereka memiliki waktu beberapa menit. Jika ya dan mereka tidak dikejar tengat waktu, Anda dapat menjelaskan lebih rinci. Siapkan beberapa kalimat penting yang menguraikan pesan Anda yang akan berguna bagi Anda dalam wawancara. Ketika berbicara kepada wartawan, pastikan Anda menyampaikan hal-hal penting terlebih dulu, baru kemudian Anda bisa menjelaskan latar belakangnya.

  1. 7. Tawarkan gagasan berita secara diplomatis

Wartawan tidak suka saat orang lain terkesan berusaha memerintah mereka tentang apa yang harus mereka tulis.

  1. 8. Telponlah pada pagi hari

Itu akan memberi Anda kesempatan lebih besar untuk berbicara dengan repoter secara langsung, ketimbang dengan asisten mereka yang kemudian menulis pesan untuk mereka. Pagi hari juga merupakan waktu bagi sebagian besar editor dan produser untuk memutuskan apa yang akan mereka liput untuk berita malam atau surat kabar esoknya. Sore hari di ruang redaksi surat kabar berarti tenggat waktu (deadline) di mana tidak seorang pun punya waktu untuk berbicara.

  1. 9. Tindaklanjuti dengan informasi tertulis

Kirimkan salinan siaran pers (press release) Anda, jika perlu. Tanyakan apakah Anda dapat memberi bahan-bahan lainnya (lembar fakta, rekaman). Periksa kembali nomor faksimili dan alamat email dan kirimkan semua bahan tertulis baik melalui faksimili maupun email.

Semua media besar rasanya sudah memanfaatkan akses internet. Komunikasi langsung biasanya jarang digunakan karena mahal dan orang lebih menyukai komunikasi melaui email. Karena itu, manfaatkanlah teknologi yang ada semaksimal mungkin. Blog juga bagus sebagai sumber informasi.

BAB III: PERANGKAT MEDIA (PRESS KITS)

Perangkat media berguna untuk memastikan bahwa para wartawan memperoleh informasi-informasi pokok mengenai isu atau wacana yang ingin Anda angkat. Tujuan akhirnya adalah agar kampanye Anda diliput oleh media cetak, radio, atau stasiun TV.

Suatu perangkat media harus:

  • sederhana, faktual, jelas, dan mudah untuk dibaca sekilas;
  • Disusun dalam bentuk poin-poin (bullet), ditulis dalam paragraf-paragraf pendek dengan banyak ruang kosong;
  • Menyertakan latar belakang serta data mengenai wacana tersebut yang dipandang paling menarik untuk peliputan kampanye tersebut — tidak semua informasi harus tercantum;
  • Bangkitkan minat, jangan bertele-tele;
  • Gunakan judul atau headline, sub judul atau subheadings dan kotak-kotak untuk memandu pembaca membaca dokumen Anda;
  • Tuliskan point-point utama dengan huruf tebal atau berilah kotak agar tampak menonjol;
  • Pastikan agar segala sesuatunya singkat dan sederhana;
  • Gunakan tata letak yang jelas untuk membantu Anda menyampaikan cerita Anda secara logis.

Suatu perangkat media sebaiknya terdiri dari lembaran-lembaran terpisah yang berisi informasi-informasi sebagai berikut:

  • Pernyataan tentang tujuan dan latar belakang organisasi Anda
  • Pernyataan misi, sejarah, skala/ukuran, sumber dana, serta informasi operasional lainnya.
  • Lembar fakta: Satu lembar latar belakang dan kumpulan fakta mengenai berbagai aspek dari wacana yang dibahas. Jika Anda bekerja dengan media lokal, informasi khusus wilayah seperti statistik akan sangat berharga. Namun statistik sebaiknya sedikit saja diberikan, dan bila memungkinkan, informasi statistik disajikan dalam bentuk grafik atau bagan.
  • Daftar kontak: Nama-nama wakil-wakil serta para pakar baik dari dalam maupun dari luar organisasi Anda yang dapat memberi informasi lebih lanjut mengenai wacana tersebut. Cantumkan informasi mengenai kontak selengkap mungkin, termasuk no telepon kantor dan faksimili serta alamat E-mail.
  • Sumber-sumber tambahan: Daftar buku-buku terkait, artikel maupun publikasi lain, serta rekaman yang dapat diperoleh dari organisasi Anda maupun dari tempat lain. Pastikan untuk mendaftar semua situs Web atau mailing list yang relevan.
  • Kliping: Tiga atau empat artikel terbaik dari majalah atau koran yang menampilkan atau menyebutkan organisasi Anda, atau editorial dan kartun yang menyajikan wacana Anda menurut cara pandang Anda. Seringkali wartawan saling menyalin satu sama lain dan mendapat ide dari artikel yang telah lampau.
  • Tempatkan informasi kontak di setiap lembar yang Anda masukkan dalam perangkat media tersebut.

BAB IV: BAGAIMANA MENYIAPKAN SIARAN PERS (PRESS RELEASE)

Siaran Pers harus memberi jawaban untuk lima pertanyaan penting:

Siapa? Subyek harus diidentifikasi dan dideskripsikan – ini bisa berarti orang, kelompok, even atau kegiatan.
Apa? Apa yang terjadi dan apa yang perlu diketahui oleh media.
Di mana? Tempat/lokasi kegiatan atau konferensi pers akan diselenggarakan – alamat tepat lokasi dan jika mungkin peta dengan petunjuknya.
Kapan? Waktu penyelenggaraan kegiatan atau konferensi pers harus dinyatakan dengan jelas, termasuk tanggal, hari, dan jam dimulainya kegiatan tersebut.
Mengapa? Mengapa kegiatan tersebut penting.

Sebuah siaran pers harus:

  • Pendek
  • Ringkas
  • Kongkrit
  • Mengandung informasi baru bagi para wartawan dan bukan hanya pendapat Anda mengenai suatu topik.
  • Jangan pernah lebih dari dua halaman

Selau kirim siaran pers kepada orang-orang tertentu. Jika media yang Anda kirimi siaran pers tidak memiliki wartawan khusus untuk topik yang Anda kirimkan, Anda dapat mengirimkannya kepada editor yang bertugas untuk menangani isu tersebut.

  1. 1. Isi

Bagian pertama siaran pers harus mengandung sebanyak mungkin fakta penting yang ingin Anda sampaikan. Ini adalah kesempatan Anda untuk “menggiring” wartawan agar menulis berita dengan cara yang paling Anda kehendaki.

Bagian utama siaran pers memuat informasi tambahan serta kutipan-kutipan yang merupakan argumen bagi topik utama. Saat menulis siaran pers, pastikan bahwa informasi yang Anda berikan adalah informasi terkini.

Sebuah siaran pers harus memuat informasi yang memadai sehingga wartawan dapat menulis suatu berita dari informasi yang didapat. Harapannya, wartawan itu akan menginginkan informasi lebih lanjut.

Pastikan Anda memberikan kutipan khusus dari pakar yang sudah dikenal di bidang yang ingin Anda sampaikan: “Berdasarkan penelitian … (sebut nama pakar atau organisasi), statistik menunjukkan bahwa ada … (tulis angka atau nilai…)”.

Ketahuilah bahwa sesuai dengan kaidah jurnalistik umumnya, wartawan atau editor akan mengedit informasi Anda untuk mereka gunakan pada tulisan mereka. Jadi, setiap komentar yang Anda buat harus dapat berdiri sendiri.

Anda harus berpedoman pada pertanyaan-pertanyaan berikut:

  • Apakah saya memberikan informasi baru?
  • Apakah informasi ini sesuai dengan prinsip-prinsip umum organisasi saya serta pesan yang ingin saya sampaikan?
  • Apakah informasi ini menarik dan dapat disampaikan dengan cara menarik?
  1. 2. Format

Format dan isi sama pentingnya.

Pastikan kalimat-kalimat dan kutipan yang Anda buat pendek agar siaran pers mudah dibaca secara sekilas.

Beri batas tepi 20-30 millimeter agar wartawan/editor dapat menulis komentar di tepi kertas.

Gunakan kertas dengan kop yang mencantumkan nama organisasi Anda atau tuliskan alamat lengkap di sudut kiri atas kertas. Hal itu akan membantu wartawan/editor untuk mengidentifikasi organisasi Anda sebagai sumber informasi.

Di sudut kanan atas, cantumkan nama kontak lengkap dengan nomor telepon, nomor telepon genggam, dan alamat email. Di bagian kiri atas, di bawah alamat, tuliskan tanggal siaran pers tersebut diharapkan untuk dipublikasikan. Ini merupakan informasi yang sangat penting dan Anda perlu menggunakan huruf tebal untuk menandainya.

Letakkan informasi-informasi yang paling penting pada judul untuk menarik perhatian pembaca. Awali teks dengan judul yang diketik dengan huruf besar di bawah alamat.

Mulailah menulis dari sepertiga bagian kertas, dihitung dari tepi atas. Kalimat pertama harus memuat kepala berita.

Jawaban untuk empat pertanyaan pertama (siapa, apa, kapan, dan di mana) sebaiknya ada di paragraf pertama.

Jawaban untuk pertanyaan “mengapa” sebaiknya diletakkan di paragraf kedua dan seringkali mendukung bagian utama berita. Bagian “mengapa” ini umumnya berupa kutipan.

Teks sebaiknya sedikit menggunakan tab (bagian yang menjorok ke dalam) dan diketik dengan spasi ganda.

Lihat Contoh Press Release

BAB V: BAGAIMANA MENYELENGGARAKAN KONFERENSI PERS

Konferensi pers sangat berguna ketika:

  • Informasi yang akan Anda bagikan adalah “berita besar” dan paling baik jika diberikan kepada semua media pada waktu yang bersamaan.
  • Anda memiliki seorang selebritis atau cerita visual (film) dan media yang menjadi target Anda adalah televisi.
  1. 1. Sebelum konferensi pers:
  • Kirimkan “Tanda Permintaan Peliputan Media (Media Alert)” tiga hari sebelum konferensi pers dilaksanakan. Media alert sebelum konferensi pers dimaksudkan untuk mengundang pers agar meliput berita, sekaligus memberi informasi mengenai konferensi pers tersebut. Media alert TIDAK menyajikan secara penuh isi konferensi pers.
  • Hubungi melalui telepon wartawan-wartawan dan editor kunci untuk memastikan bahwa mereka menerima undangan Anda. Pada saat Anda menelepon, ”promosikan” berita dan isi konferensi pers.
  • Sehari sebelum konferensi pers berlangsung, cek ulang melalui telepon jika wartawan dari media yang telah diberi informasi akan hadir dalam konferensi pers Anda dan siapa orangnya. Keputusan untuk meliput konferensi pers Anda dibuat sehari sebelumnya atau pada hari pelaksanaan.
  • Waktu terbaik untuk melangsungkan konferensi pers adalah antara pukul 10:00 dan 14:00. Jika target Anda adalah media televisi, waktu terbaik untuk melangsungkan konferensi pers adalah pukul 11:00.
  • Tidak ada “hari baik” untuk menjadwalkan kegiatan pers. Hal itu karena pers harus selalu menayangkan breaking news yang kompetitif. Pers bekerja tujuh hari dalam seminggu.
  • Akhir pekan bagi media biasanya adalah Jumat dan Sabtu. Jumat dan Sabtu tidak pernah menjadi hari baik untuk konferensi pers. Karena alasan tersebut, organisasi biasanya menjadwalkan konferensi persnya pada hari Minggu. Ini merupakan strategi yang baik jika target Anda adalah media cetak, karena koran Senin seringkali harus mencari berita. Tetapi hal itu bukan strategi yang baik untuk televisi. Jumlah berita TV pada akhir pekan lebih sedikit, demikian juga jumlah pemirsanya.
  • Pers tidak menyukai konferensi pers yang terlalu panjang. Jadi, jika informasi yang Anda berikan rumit, sebaiknya memintalah pertemuan dengan pers satu per satu.

  1. 2. Pada saat konferensi pers:
  • Isi konferensi pers harus disajikan dalam waktu tidak lebih dari 20 – 30 menit. Dengan begitu, masih cukup waktu bagi wartawan untuk bertanya. Setelah sesi pertanyaan berakhir, wartawan bisa meminta wawancara satu per satu dengan juru bicara Anda untuk memperoleh kutipan atau pernyataan yang lebih tepat atau tajam.
  • Siaran pers (press release) yang lengkap dan (jika relevan) teks tertulis dari komentar-komentar harus Anda berikan pada saat konferensi pers.
  • Beberapa penyelenggara konferensi pers membagikan suatu perangkat pers (press kit) berisi informasi latar belakang. Perangkat pers itu juga dapat dilengkapi dengan cinderamata seperti pensil atau buku tulis bertuliskan nama organisasi Anda dan materi kampanye. Jika Anda memilih memberikan perangkat pers semacam itu kepada para wartawan, pastikan bahwa siaran pers Anda adalah hal pertama yang akan dilihat oleh wartawan ketika mereka membuka paket itu.
  • Periksa ulang ruangan dan peralatan yang akan digunakan: mikrofon dan pengeras suara, slide presentasi-presentasi, komputer, layar untuk slide presentasi, air minum untuk pembicara, meja untuk meletakan bahan konferensi pers, dan lain-lain.
  • Pastikan bahwa ada satu orang wakil dari organisasi yang menyambut para jurnalis/wartawan ketika mereka tiba, memberi informasi atau pengantar mengenai topiknya, dan memberikan bahan atau materinya kepada mereka.
  • Tulis nama dan jabatan dari seluruh pembicara dan letakkan di depan sehingga wartawan tahu kepada siapa mereka nanti bertanya.
  • Moderator sebaiknya mengucapkan selamat datang kepada mereka yang hadir dan memperkenalkan para pembicara konferensi pers satu per satu.
  • Moderator sebaiknya, atau ketika pembicara mendapat pertanyaan, meminta kepada wartawan untuk memperkenalkan diri dan menyebutkan media yang diwakilinya.
  • Batasi agar tiap wartawan hanya mengajukan satu atau dua pertanyaan sehingga wartawan lain juga memperoleh kesempatan untuk bertanya.
  • Jika para wartawan memiliki pertanyaan tambahan, menginginkan penjelasan atau wawancara dengan pembicara, moderator harus meminta mereka untuk menemui pembicara setelah konferensi pers selesai.
  • Pembicara harus berbicara dengan bahasa yang jelas dan sederhana.
  • Pastikan untuk menyesuaikan suara Anda sehingga semua yang hadir, baik yang ada di depan maupun belakang, dapat mendengar suara Anda, tanpa Anda harus berteriak.
  • Siapkan daftar hadir yang cukup untuk para wartawan; mintalah mereka untuk mengisinya sehingga Anda tahu siapa saja yang hadir. Tanyakan kepada mereka kapan laporan atau berita akan mereka disiarkan dan apakah Anda dapat memperoleh salinannya.
  • Kumpulkan semua kliping berita yang memuat kegiatan Anda dan simpanlah dalam arsip Anda baik sebagai pengingat tentang media mana saja yang melaporkan kegiatan Anda, sekaligus sebagai pengingat tentang apa saja yang Anda katakan pada saat itu.
  • Tidak ada informasi “rahasia yang tidak boleh disiarkan (alias off the record)” saat Anda berbicara dengan wartawan. Apapun yang Anda katakan dapat mereka gunakan untuk menambah berita yang mereka tulis.
  • Jika Anda tidak suka menatap ke arah kamera, arahkan pandangan Anda ke bagian atas lensanya. Hal itu akan membuat Anda seolah-olah menatap langsung ke kamera. Hal ini hanya berlaku jika jarak kamera dengan Anda dua meter atau lebih.
  • Pastikan Anda berpakaian secara pantas — hindari warna-warna mencolok atau norak.
  • Pastikan telepon genggam dari semua pembicara dalam keadaan mati atau tidak bersuara (silent mode).
  • Jangan menggunakan banyak singkatan — tidak semua orang mengetahui istilah yang Anda gunakan.
  • Jangan berbicara terlalu cepat atau terlalu lambat. Pemahaman yang jelas merupakan tujuan akhir yang ingin Anda capai.
  • Jangan memainkan jari-jari Anda. Hal itu akan membuat Anda tampak gugup.
  • Jangan bersandar ke kursi Anda. Hal itu akan memberi kesan bahwa Anda tidak tertarik dengan topik yang sedang dibahas atau apa yang dikatakan oleh wartawan.
  1. 3. Pembicara

Konferensi pers bukanlah diskusi panel atau forum diskusi. Setiap orang yang berbicara harus memberi kontribusi yang berarti pada materi konferensi pers (idealnya Anda memiliki dua atau tiga pembicara). Pastikan bahwa pembicara merupakan orang yang ahli di bidangnya dan dapat menjawab pertanyaan.

Lebih baik lagi jika ada moderator yang akan memperkenalkan pembicara dan meneruskan pertanyaan-pertanyaan.

Moderator yang menguasai pers akan sangat ideal.

  1. 4. Evaluasi

Jika mungkin, bertanyalah kepada para wartawan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan konferensi pers yang baru saja Anda berikan (jangan pernah menggunakan kata “salah”) dan berusahalah untuk menggunakan saran-saran mereka untuk memperbaiki konferensi pers Anda berikutnya.

BAB I: Pengantar[67]

Dalam panduan ini pengertian kampanye adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diharapkan dapat memberikan dampak yang maksimal dan spesifik terhadap suatu tujuan tertentu. Kampanye dapat berarti kegiatan yang spesifik, berjangka pendek yang dapat diikuti dengan aktivitas yang lain, untuk mencapai perubahan jangka panjang.[68]

Kampanye peningkatan kesadaran merupakan salah satu upaya advokasi yang:

  • Mencari cara paling tepat untuk memaksimalkan penyampaian pesan
  • Memiliki unsur mendidik yang kuat
  • Melibatkan masyarakat baik sebagai target maupun sekutu
  • Mengerakkan/melibatkan orang dari pergerakkan kecacatan maupun di luar pergerakkan kecacatan
  • Memakai strategi dengan menggunakan media massa dan media kampanye

Berkampanye berarti meyuarakan, menarik perhatian masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka akan sebuah persoalan penting, serta mengarahkan para pembuat kebijakan kepada sebuah jalan keluar. Karena kampanye merupakan kegiatan publik, maka waktunya diatur dengan baik untuk mendapatkan kesempatan yang paling tepat untuk dapat menarik perhatian dan mendidik orang tentang suatu masalah tertentu. Karena kecacatan sebagai sebuah persolan hak asasi manusia masih sangat kurang dimengerti oleh masyarakat, maka kampanye merupakan strategi advokasi yang efektif bagi organisasi-organisasi penyandang cacat untuk menyelenggarakannya, karena kampanye memungkinkan organisasi-organisasi penyandang cacat lebih fokus untuk merubah perilaku orang-orang di sekitar mereka.

Berikut ini adalah garis besar langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menyelenggarakan kampanye peningkatkan kesadaran dalam masyarakat. Hal ini dipaparkan dalam bentuk daftar pertanyaan dan contoh yang diusulkan mengenai bagaimana tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan. Sebagai catatan, urutan bagaimana menjalankan tindakan ini tidak harus mengikuti apa yang ada di bawah ini, dan beberapa langkah di antaranya mungkin perlu dilakukan secara bersamaan.

BAB II: Mengidentifikasi Pokok Masalah/Persoalan Strategis

a)      Di mana letak kesenjangan antara harapan-harapan para penyandang cacat tentang suatu masalah dan kenyataan yang ada, antara kebutuhan para penyandang cacat dan sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan itu?

b)      Rumuskan sikap Anda tentang masalah itu, perhitungkanlah konteks politik dan sosialnya, dan kumpulkanlah data untuk mendukung sikap itu.

Beberapa contoh sikap adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa terdapat pemahaman yang tidak memadai tentang pendekatan hak asasi manusia terhadap kecacatan dan tentang kewajiban pemerintah yang diakibatkan oleh pendekatan ini
  1. Bahwa terdapat kurangnya kesadaran tentang kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam CRPD, tentang perbedaan antara penandatanganan dan ratifikasi, dan tentang proses bagaimana ratifikasi dari CRPD ini dalam bentuk undang-undang.
  1. Bahwa media masa menyoroti penyederhanaan gagasan dan membuat stereotip tentang penyandang cacat, yang mendorong adanya penyisihan terhadap penyadang cacat.
  1. Bahwa penyandang cacat masih dianggap sebagai orang yang bergantung pada bantuan demi pemenuhan kebutuhan bagi kesejahteraannya, dan sebagai warga negara mereka dianggap tidak mampu untuk diberi tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada kehidupan masyarakatnya.

BAB III: Menggerakkan Partner dan Sekutu

Sudahkah Anda menemukan sekutu yang:

  1. Memiliki kepentingan yang sama dengan Anda dalam mendukung hak asasi penyandang cacat?
  1. Mewakili berbagai macam golongan penyandang cacat?
  1. Berasal dari luar gerakan penyandang cacat, misalnya mereka yang bekerja dalam isu hak asasi manusia pada umumnya, dalam proses pemilihan, dalam menyediakan bantuan hukum, hak perempuan, anak-anak, kelompok lokal?

Adapun cara menggerakkan partner dan sekutu dapat dilihat kembali di Bagian II Bab VII.

Lihat Studi Kasus B

BAB IV: Menentukan Tujuan dan Strategi Kampanye

Pesan apakah yang ingin Anda sampaikan dalam kampanye peningkatan kesadaran yang Anda selenggarakan?

Tanpa tujuan yang jelas, suatu kampanye mungkin akan tertarik ke banyak arah, tak mampu menentukan jalannya sendiri. Strategi yang Anda pilih untuk mencapai tujuan-tujuan ini hendaknya secara jelas menguraikan bagaimana Anda akan menyampaikan pesan Anda. Organisasi-organisasi penyandang cacat yang menjalankan strategi ini hendaknya dapat memahami bagaimana mereka bekerja sebagai agen perubahan di dalam komunitasnya.

Tujuan-tujuan hendaknya diuraikan sesuai dengan kriteria yang sungguh-sungguh tegas. Contoh dari seperangkat kriteria ini adalah SMART, yang dapat membantu untuk memastikan tujuan-tujuan kampanye Anda bersifat Spesific (Khusus), Measurable (dapat diukur), Achievable (dapat dicapai), Relevant (sesuai), dan Time-bound (ada batas waktunya).

—————————————————————-

(PADA KERTAS KERJA TERSENDIRI)

KRITERIA UNTUK MENENTUKAN TUJUAN

S-specific/KHUSUS – APAKAH TUJUANNYA TERPERINCI, JELAS, BERORIENTASI PADA TINDAKAN?

M-measurable /DAPAT DIUKUR– DAPATKAH ANDA MEREKAM PERKEMBANGANNYA, PERUBAHAN DAN KEBERHASILANNYA? BAGAIMANA CARANYA?

A-achievable/DAPAT DICAPAI –DAPATKAH INI DILAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN SUMBERDAYA YANG TERSEDIA?

R-relevant/SESUAI KONDISI –APAKAH INI SESUAI DENGAN TUJUAN DAN KERJA ORGANISASI ANDA?

T-time bound/ADA BATAS WAKTU –ADAKAH BATAS WAKTU YANG JELAS UNTUK MENCAPAI TUJUAN INI?

Strategi kampanye Anda dapat terdiri dari salah satu atau lebih tindakan-tindakan yang dianjurkan di bawah ini:

  1. Lakukan demonstrasi damai di tempat di mana Anda ingin menarik perhatian publik terhadap situasi atau praktek yang melanggar hak asasi penyandang cacat, misalnya di tempat ibadah yang tidak dapat diakses.
  1. Selenggarakanlah pameran, pementasan teater dan cara-cara inovatif lainnya untuk menyoroti kemampuan-kemampuan penyandang cacat dan persoalan mereka.
  1. Selenggarakan program pelayanan masyarakat yang melibatkan kerja sama antara penyandang cacat dan masyarakat untuk memajukan kehidupan masyarakatnya. Misalnya, membersihkan taman kota, membuat lukisan dinding di tempat umum yang tidak digunakan/terawat, menanam pohon di tempat yang tidak terawat.
  1. Buatlah petisi dan tandatangani surat untuk menarik perhatian publik terhadap masalah atau pokok persoalan tertentu  yang dihadapi oleh penyandang cacat di tengah masyarakat Anda, misalnya suatu kebijakan atau program bagi penyandang cacat yang tidak dijalankan, seorang atasan yang terlibat dalam praktek diskriminasi, sekolah yang tidak aksesibel, program asuransi kesehatan yang tidak menaggung kebutuhan penyandang cacat.
  1. Buatlah database untuk menyoroti masalah tertentu yang mempengaruhi kehidupan penyandang cacat, misalnya kesempatan kerja bagi penyandang cacat, atau perbandingan bangunan-bangunan publik yang tidak dapat diakses dan yang dapat diakses. Kumpulkanlah data tentang situasi-situasi semacam itu dengan melibatkan penyandang cacat dalam upaya pengumpulan data.
  1. Rumuskanlah strategi jaringan dengan organisasi-organisasi penyandang cacat di propinsi lain untuk meminta pemerintah Indonesia agar meratifikasi CRPD.
  1. Publikasikan suatu situasi yang menggambarkan bagaimana pemberian kesempatan yang setara bagi penyandang cacat untuk berpartisipasi dalam masyarakat memiliki dampak positip tidak hanya pada para penyandang cacat melainkan juga pada mereka yang bukan penyandang cacat.
  1. Publikasikan perilaku positif organisasi-organisasi bukan penyandang cacat melalui pemberian penghargaan dan melalui media – berikanlah insentif dan penghargaan kepada anggota masyarakat Anda yang telah berjasa dalam mengintegrasikan/melibatkan penyandang cacat ke dalam masyarakat.
  1. Angkat suara mengenai pentingnya mengubah sikap sosial terhadap penyandang cacat dalam acara-acara publik pada umumnya. Pastikan setiap orang mengetahui bahwa ini merupakan masalah yang menjadi perhatian organisasi Anda. Pancing dan doronglah debat publik karena inilah satu-satunya cara untuk memulai mengubah sikap.
  1. Lakukan kunjungan-kunjungan bersama penyandang cacat dari berbagai golongan ke Musrenbang dan pertemuan pemerintah lain yang tidak aksesibel bagi penyandang cacat, untuk menunjukkan bagaimana penyandang cacat disisihkan dari proses pengambilan keputusan dan bagaimana penyandang cacat menuntut adanya perubahan. Pastikan kunjungan-kunjungan tersebut diliput oleh media alias terpublikasikan dengan baik.
  1. Lakukanlah lobi mengenai perubahan-perubahan kebijakan dan program sehingga kewajiban-kewajiban CRPD dapat masuk ke dalamnya.
  1. Pilihlah program atau layanan tertentu dalam pemerintahan atau sektor swasta yang secara khusus dirancang untuk para penyandang cacat. Berikanlah saran-saran kongkret tentang bagaimana pelaksanaannya dapat diubah untuk mencerminkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan bukan pendekatan berbasis belas kasihan.
  1. Pilihlah suatu program atau layanan tertentu yang dijalankan oleh pemerintah atau sektor swasta dalam melayani masyarakat di dalam masyarakat umum. Berikanlah saran-saran kongkret tentang bagaimana hal ini hendaknya dirancang untuk memastikan program atau layanan tersebut dapat diakses oleh penyandang cacat atas dasar yang sama seperti halnya bagi mereka yang bukan penyandang cacat.
  1. Tunjuklah “pengawas” yang dapat memantau agenda Sidang Dewan Perwakilan Rakyat pada tingkat nasional dan daerah dan yang dapat memberitahu masyarakat penyandang cacat ketika isu prioritas mereka sedang dibahas.
  1. Rumuskan amandemen-amandemen terhadap Peraturan Daerah (Perda) apabila peraturan tersebut mendiskriminasi penyandang cacat. Bekerjasamalah dengan lembaga bantuan hukum pada umumnya dan organisasi-organisasi HAM untuk mengajukan rancangan bayangan sebagai bahan pertimbangan.
  1. Cermatilah APBD & APBN dan usulkanlah cara-cara khusus serta kongkret mengenai bagaimana anggaran hendaknya dialokasikan sehingga sumberdaya ini secara langsung bermanfaat bagi penyandang cacat.
  1. Terlibatlah dalam pertemuan-pertemuan Musrenbang.
  1. Lakukanlah lobi dengan pemerintah. Lobi secara langsung melalui pertemuan-pertemuan pribadi, melalui telepon, atau surat-surat pribadi (fax, e-mail)[69]; dan secara tidak langsung lewat partai politik melalui pemberian suara dalam pemilu atau melalui kampanye-kampanye bersasaran politik (sebuah kampanye yang bertujuan untuk mengubah sikap pemerintah).

BAB V: Menentukan Sasaran Kampanye

  1. Siapa yang ingin Anda pengaruhi?  Mengapa?
  1. Pemerintah, pembuat kebijakan.
  1. Organisasi masyarakat sipil yang lain.
  1. Lembaga-lembaga yang membentuk kehidupan pribadi dan kehidupan umum masyarakat Anda – sekolah, rumah sakit, bank, perpustakaan, dsb.
  1. Bagaimanakah latar belakang sasaran Anda? Misalnya tingkat pendidikan mereka, jabatan profesional, umur.
  1. Analisislah apa yang akan membuat mereka tertarik.
  1. Dengan cara ini Anda dapat menentukan strategi kampanye manakah yang akan menjadi paling efektif. Misalnya, buatlah pertunjukan visual atau drama bagi anak-anak, perlombaan bagi para arsitektur untuk merancang gedung yang aksesibel, forum diskusi bagi aktivis LSM dan Ormas, acara hiburan lain apabila sasaran Anda adalah masyarakat yang lebih luas, tidak hanya sebatas para ahli.

BAB VI: Mencanakan dan Mengorganisir Kampanye[70]

  1. Mulailah membuat perencanaan lebih awal, segera setelah Anda mengerti tujuan Anda.
  1. Pastikanlah bahwa rencana dan proses pelaksanaannya tidak mengenyampingkan penyandang cacat dengan jenis kecacatan tertentu, dan adanya peran serta penyandang cacat perempuan.
  1. Lakukanlah pertemuan rutin di mana peran masing-masing orang menjadi jelas.
  1. Pastikan tiap pertemuan ada notulensinya, dan keputusan-keputusan yang dibuat serta tindakan yang diusulkan direkam atau dicatat.
  1. Susunlah sasaran-sasaran yang memerinci tujuan-tujuan Anda ke dalam langkah-langkah yang dapat dilaksanakan.
  1. Tunjuklah seorang koordinator kampanye yang akan memastikan bahwa setiap orang mengetahui tanggung jawab masing-masing dan dapat memantau tingkat kemajuan yang telah dicapai, dan pastikan ada kesetaraan jumlah dan tanggung jawab antara penyandang cacat perempuan dan laki-laki.
  1. Undanglah orang-orang terkenal yang akan menyebarluaskan pesan kampanye Anda secara lebih luas:
  1. Buatlah daftar tokoh masyarakat yang dihormati dan berpengaruh.
  1. Telitilah latar belakang mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki tujuan politik yang terlalu kuat,atau memiliki tujuan politik pribadi terhadap kegiatan Anda.
  1. Setelah menghubungi mereka, berikanlah informasi kepada mereka untuk memastikan bahwa mereka sepenuhnya memahami persoalan yang ingin diangkat melalui kampanye Anda dan bahwa mereka menyetujui pesan yang ingin Anda usung.
  1. Tugaskan seorang anggota panitia pelaksana kampanye untuk menyertai mereka selama kampanye dan yang akan menindaklanjuti hasil kampanye tersebut dengan mereka di kemudian hari.
  1. Bentuklah sebuah panitia pelaksana kampanye dengan tim yang dapat berbagi tanggung jawab, membuat kesepakatan mengenai suatu tindakan, dan menyumbangkan keahlian, pengalaman serta waktu beberapa individu ke dalam kampanye[71].
  1. Dalam kampanye peningkatan kesadaran, tugas-tugas panitia meliputi, misalnya:

i)        Mendukung secara administrasi.

ii)      Mencetak, memfotokopi, mengetik, menulis paket informasi, merancang poster.

iii)    Mencari sumber dana.

iv)    Melakukan upaya publikasi.

v)      Bertanggung jawab atas para sukarelawan, mendapatkan ijin resmi dari pihak yang berwenang.

vi)    Berkoordinasi dengan media massa.

BAB VII: Menyiapkan Media Kampanye (Bahan-bahan Publikasi)

Bagaimanakah cara terbaik untuk menyampaikan pesan kampanye Anda?

Tidak seperti upaya advokasi yang murni berbasis kebijakan, publikasi merupakan bagian penting dari kampanye peningkatan kesadaran. Bahan-bahan publikasi ini hendaknya memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Pilihlah kata-kata yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan usia sasaran kampanye Anda:

  1. Gunakan poster, pamflet, spanduk, selebaran, kaos dan cara-cara sederhana lainnya untuk menyebarluaskan suatu slogan.[72]
  1. Pastikan bahwa bahan-bahan ini menarik secara visual dan mudah dibaca.
  1. Buatlah iklan atau artikel di surat kabar, berikanlah data aktual (lembaran fakta), angkatlah informasi ini dalam pertemuan-pertemuan publik atau komunitas.
  1. Buatlah agar pesan untuk masyarakat itu sederhana, jelas, singkat, memberi dorongan, dan berorientasi pada tindakan.
  1. Gunakanlah lambang-lambang dan gambar-gambar yang bisa menarik perhatian massa.
  1. Sementara pesan Anda harus disesuaikan dengan masyarakat luas, pastikanlah bahwa dalam upaya advokasi itu rekan-rekan Anda yang tunanetra dan tunarungu telah mendapatkan kesempatan untuk memahaminya terlebih dahulu sebelum bahan-bahan publikasi tersebut dipublikasikan. Untuk memudahkan masyarakat dari berbagai kalangan dapat memahami pesan Anda, bisa digunakan bahasa sehari-hari/dialek lokal yang digunakan oleh masyarakat di daerah Anda. Dengan demikian, diharapkan pesan yang disampaikan mudah diingat dan lebih luas menjangkau masyarakat.

Lihat Studi Kasus D

BAB VIII: Memantau dan Mengevaluasi Kampanye

  1. Selama kampanye, pastikanlah bahwa semua masalah komunikasi atau kesalahpamahan di antara para panitia ditangani sesegera mungkin, jangan menunggu sampai selesainya kampanye. Kemudian, usahakan agar dalam waktu yang tersisa tersebut kegiatan kampanye dapat dilakukan dengan lebih baik.
  1. Buatlah catatan yang baik mengenai penyelenggaraan kampanye Anda – daftar hadir, kwitansi, lembar pertanyaan.
  1. Lampirkanlah lembar tanggapan sederhana agar semua yang hadir dapat mengisi dan mengembalikannya kepada Anda, tak perlu disertai nama apabila mereka menghendaki demikian.
  1. Catatlah media apa saja yang meliput selama dan segera setelah kampanye selesai.
  1. Buatlah pertemuan di akhir penyelenggaraan kampanye Anda untuk mengetahui pembelajaran yang dapat dipetik. Usahakanlah untuk selalu transparan mengenai hasil-hasil dari pertemuan-pertemuan ini.[73]

Lihat Studi Kasus E

SEMOGA BERHASIL!


[1] Adaptasi dari Disability Equality and Human Rights, hal 11 Oxfam and ADD

[2] Human Development Model, International Network on the Disability Creation Process, 2006

[3] Adaptasi dari Disability Rights Advocacy Workbook, Landmine Survivors Network (LSN)

[4] Adaptasi dari Disability, Equality and Human Rights, hal 11. Oxfam and ADD

[5] Adaptasi dari Child Rights Programming, hal 22. International Save the Children Alliance

[6] Terjemahan tidak resmi CRPD dalam bentuk buklet terpisah disertakan juga dalam buku panduan ini.

[7] Disadur dari Disability Rights Advocacy Workbook, hal. 18. LSN.

[8] DPI Convention Implementation Toolkit, Bagian 2. http://www.icrpd.net/implementation/en/toolkit/section2.htm, yang merupakan adaptasi dari OHCHR mengenai pembangunan yang berbasis hak  asasi manusia. http://www.unhchr.ch/development/approaches.html

[9] Lih. Lampiran untuk mempelajari peristiwa-peristiwa di Indonesia yang mengarah pada penandatanganan CRPD.

[10] Lih. Lampiran flowchart yang menggambarkan proses ratifikasi di Indonesia.

[11] Tapi dalam UU ini tidak disebutkan secara pasti Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintah baik departemen atau non departemen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pertemuan ini.

. Undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara khusus unsur pemerintah mana yang bertanggung jawab untuk mengadakan pertemuan.

[12] Lih. UU No 24, tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional, Pasal 10. Namun, ketika ketika Konvensi Hak Anak diratifikasi pada tahun 1990, UU No 24 dan UU No 10 belum disahkan. Sehingga,  Konvensi Hak Anak merupakan satu-satunya instrumen internasional mengenai hak asasi manusia yang tetap dalam bentuk Keputusan Presiden dan bukan UU.

[13] Peraturan standar dapat diambil dari: http://www.unhchr.ch/huridocda/huridoca.nsf/(Symbol)/A.RES.48.96.En?Opendocument.

[14] Disability Rights Advocacy Workbook, hal. 19. LSN.

[15] Konvensi 159 dapat diambil dari: http://www.ilo.org/public/english/employment/skills/hrdr/instr/c_159.htm

[16] BMF dapat diambil dari: http://www.worldenable.net/bmf5/Default.htm

[17] Lih. Lampiran kompilasi beberapa hukum nasional di Indonesia yang relevan.

[18] Lih. Pasal 33 Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat.

[19] Prinsip-prinsip yang mengatur lembaga-lembaga hak asasi manusia tersedia dalam bahasa Indonesia pada http://www.nhri.net/pdf/PRINSIP-PARIS-dalam-bahasa-Indonesia.pdf

[20] Lih. hal 2 dan 3 dari buklet pengantar KOMNAS HAM atau www.komnasham.go.id

[21] Dari situs DEPKUM HAM tentang tugas pokok lembaga: http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/xtentangkami/tugaspokok.htm

[22] Dikutip dari the Disability Rights Advocacy Workbook hal. 6. LSN.

[23] Cara lain untuk membela hak-hak penyandang cacat yang haknya telah dilanggar adalah melalui proses pengadilan. Namun dalam panduan ini kami hanya menyinggung bentuk advokasi hukum non-litigasi.

[24] Diagram disadur dari Filosofi dan Peran Advokasi: Dalam Mendukung Program Permberdayaan Masyarakat, hal. 5

[25] Diadaptasi dari Kontribusi tulisan dari Bandung Independent Living Center (BILiC)

[26] Kontribusi dari Dria Manunggal, Yogyakarta berdasarkan pada Mengubah Kebijakan Publik, hal. 43. Advo-Kit ini menjelaskan beberapa, namun tidak seluruh strategi advokasi yang tercantum dalam bagan di atas. Panduan ini hanya berfokus pada strategis advokasi yang paling relevan dengan organisasi berbasis masyarakat di Indonesia.

[27] Disadur dari Mengubah Kebijakan Publik, hal. 35

[28] Dikutip dari Practical Action in Advocacy, hal. 54

[29] Lih. Lampiran Contoh Lembar Kegiatan Lobi (untuk melihat hasil kegiatan lobi)

[30] Sumber: Dealing with Advocacy: A Practical Guide, hal. 7. EC/UNFPA.

[31] Disadur dari Filosofi dan Peran Advokasi: Dalam Mendukung Program Permberdayaan Masyarakat, hal. 6

[32] Sumber: Practical Action in Advocacy, hal. 56

[33] Adaptasi dari Disability Equality and Human Rights, hal 11 Oxfam and ADD

[34] Human Development Model, International Network on the Disability Creation Process, 2006

[35] Adaptasi dari Disability Rights Advocacy Workbook, Landmine Survivors Network (LSN)

[36] Adaptasi dari Disability, Equality and Human Rights, hal 11. Oxfam and ADD

[37] Adaptasi dari Child Rights Programming, hal 22. International Save the Children Alliance

[38] Terjemahan tidak resmi CRPD dalam bentuk buklet terpisah disertakan juga dalam buku panduan ini.

[39] Disadur dari Disability Rights Advocacy Workbook, hal. 18. LSN.

[40] DPI Convention Implementation Toolkit, Bagian 2. http://www.icrpd.net/implementation/en/toolkit/section2.htm, yang merupakan adaptasi dari OHCHR mengenai pembangunan yang berbasis hak  asasi manusia. http://www.unhchr.ch/development/approaches.html

[41] Lih. Lampiran untuk mempelajari peristiwa-peristiwa di Indonesia yang mengarah pada penandatanganan CRPD.

[42] Lih. Lampiran flowchart yang menggambarkan proses ratifikasi di Indonesia.

[43] Tapi dalam UU ini tidak disebutkan secara pasti Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintah baik departemen atau non departemen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pertemuan ini.

. Undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara khusus unsur pemerintah mana yang bertanggung jawab untuk mengadakan pertemuan.

[44] Lih. UU No 24, tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional, Pasal 10. Namun, ketika ketika Konvensi Hak Anak diratifikasi pada tahun 1990, UU No 24 dan UU No 10 belum disahkan. Sehingga,  Konvensi Hak Anak merupakan satu-satunya instrumen internasional mengenai hak asasi manusia yang tetap dalam bentuk Keputusan Presiden dan bukan UU.

[45] Peraturan standar dapat diambil dari: http://www.unhchr.ch/huridocda/huridoca.nsf/(Symbol)/A.RES.48.96.En?Opendocument.

[46] Disability Rights Advocacy Workbook, hal. 19. LSN.

[47] Konvensi 159 dapat diambil dari: http://www.ilo.org/public/english/employment/skills/hrdr/instr/c_159.htm

[48] BMF dapat diambil dari: http://www.worldenable.net/bmf5/Default.htm

[49] Lih. Lampiran kompilasi beberapa hukum nasional di Indonesia yang relevan.

[50] Lih. Pasal 33 Konvensi Hak-hak Asasi Penyandang Cacat.

[51] Prinsip-prinsip yang mengatur lembaga-lembaga hak asasi manusia tersedia dalam bahasa Indonesia pada http://www.nhri.net/pdf/PRINSIP-PARIS-dalam-bahasa-Indonesia.pdf

[52] Lih. hal 2 dan 3 dari buklet pengantar KOMNAS HAM atau www.komnasham.go.id

[53] Dari situs DEPKUM HAM tentang tugas pokok lembaga: http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/xtentangkami/tugaspokok.htm

[54] Dikutip dari the Disability Rights Advocacy Workbook hal. 6. LSN.

[55] Cara lain untuk membela hak-hak penyandang cacat yang haknya telah dilanggar adalah melalui proses pengadilan. Namun dalam panduan ini kami hanya menyinggung bentuk advokasi hukum non-litigasi.

[56] Diagram disadur dari Filosofi dan Peran Advokasi: Dalam Mendukung Program Permberdayaan Masyarakat, hal. 5

[57] Diadaptasi dari Kontribusi tulisan dari Bandung Independent Living Center (BILiC)

[58] Kontribusi dari Dria Manunggal, Yogyakarta berdasarkan pada Mengubah Kebijakan Publik, hal. 43. Advo-Kit ini menjelaskan beberapa, namun tidak seluruh strategi advokasi yang tercantum dalam bagan di atas. Panduan ini hanya berfokus pada strategis advokasi yang paling relevan dengan organisasi berbasis masyarakat di Indonesia.

[59] Disadur dari Mengubah Kebijakan Publik, hal. 35

[60] Dikutip dari Practical Action in Advocacy, hal. 54

[61] Lih. Lampiran Contoh Lembar Kegiatan Lobi (untuk melihat hasil kegiatan lobi)

[62] Sumber: Dealing with Advocacy: A Practical Guide, hal. 7. EC/UNFPA.

[63] Disadur dari Filosofi dan Peran Advokasi: Dalam Mendukung Program Permberdayaan Masyarakat, hal. 6

[64] Sumber: Practical Action in Advocacy, hal. 56

[65] Lih. Lampiran Bagaimana Memberitakan Penyandang Cacat di Media

[66] Lih. Lampiran Daftar Alamat dan Kontak AJI di Indonesia.

[67] Disadur dari: “Building Capacities of Local Self Governments, CSOs and the Domestic Business Sector to participate in the national PRS and MDG process in Macedonia”, Training Manual Volume 5: Advocacy and Campaign, hal. 7

[68] Sumber: Webster Illustrated Contemporary Dictionary-Encyclopedic Edition, 1987, J.G. Ferguson Publishing Company

[69] Lihat lampiran contoh Lembar Lobi/Lobbying Sheet

[70] Campaigns Resource Kit #3, Bagian 5

[71]Lih. Bagian II Advo-Kit, Bab VII mengenai Peran dan Tanggung Jawab Penggerak Advokasi yang memberi pedoman tentang kelompok-kelompok yang berbeda.

[72] beberapa contoh media kampanye, 2007, disertakan juga dalam panduan ini.

[73] Lih. Lampiran Contoh Kuesioner Penilaian Kampanye

WARNA PENDIDIKAN INKLUSIF

Oleh :TUTUS SETIAWAN, S.Pd

Sejak lahir manusia dianugerahi hak-hak dasar oleh Tuhan Yang Maha Esa. Setiaporang harus menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak tersebut. Danbarang siapa melanggar hak orang lain, itu berarti melanggar ketentuanTuhan. Salah satu hak yang dimiliki manusia adalah hak untukmemperoleh pendidikan yang layak. Di Indonesia hak pendidikan bagi warga negara diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi“Tiap-tiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan.” Dalam beberapa tahun belakangan ini, pendidikan mendapat prioritas perhatian lebih dari pemerintah Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan naiknya anggaran pendidikan, yaitu 20% dari APBN. Di samping itu pemerintah juga memberi perhatian khusus terhadap pendidikan bagi kaum defable. Hal ini direalisasikan dengan dicanangkannya Program inklusi di sekolah-sekolah umum. Dengan adanya program inklusi, kaum difabel dapat mengenyam pendidikan sebagaimana orang normal.

Mengenyam pendidikan setinggi-tingginya adalah cita-cita semua orang. Tidak terkecuali diriku yang menyandang tunanetra. Kekurangan pada indera visual, tak menyurutkan semangatku untuk menuntut ilmu dilembaga pendidikan formal. Hampir selama 9 tahun aku menuntut ilmu di sekolah luar biasa, hingga akhirnya di tahun 1997 aku melanjutkan pendidikan di sekolah menengah umum.

SMU Bhayangkari 2 merupakan SMU terakhir yang menjadi pilihanku, sebab beberapa SMU sebelumnyaa menolakku masuk menjadi siswanya. Dewan guru yang ada di sekolah tersebut mengatakan mereka tidak siap mengajarsiswa tunanetra, selain itu tidak adanya fasilitas khusus bagi tunanetra. Berbagai penjelasanku kepada mereka tak menggoyahkankeputusannya. Di SMU Bhayangkari 2 pun, dewan guru masih ragu-ragu dalam menerimaku. Namun aku dapat meyakinkan mereka dengan janji, bila tak dapat mengikuti proses belajar mengajar selama 1 catur wulan,maka aku akan mengundurkan diri. Di SMU Bhayangkari 2 inilah untuk pertama kalinya aku berinteraksi bersama orang awas secara penuh, karena sebelumnya aku hanya bergauldengan komunitas sesamaku.

Sebagai SMU yang baru pertama kali menerima siswa tunanetra, tentu banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh para guru, terutama mengenai system pengajaran dikelas. Pada awal-awal mengikuti proses belajar mengajar, aku seringmenginstruksi guru-guru sebab memberikan penjelasan di depan kelas hanya dengan menunjuk tulisan yang ada di papan tulis tanpa menyebutkan tulisan apa itu. Akan tetapi intruksi yang kulontarkan kusampaikan dengan kata-kata yang sopan sehingga mereka mengerti. Setiap guru mempunyai metode yang berbeda dalam mengajarku di kelas. Untuk pelajaran tertentu yang membutuhkan konsentrasi tinggi seperti matematika, fisika, dan kimia, guru tak segan-segan langsung membimbingku secara individual. Bahkan untuk materi yang berupagambar, beliau langsung memperagakannya dengan cara mengarahkan jari telunjukku membentuk gambar yang dimaksud. Ada pula guru yang mengdektekan materi secara langsung sehingga aku bisa mengikutinya. Namun tidak jarang juga ada guru yang menyampaikan materi dengan menuliskannya di papan tulis. Menghadapi tipe guru yang semacam ini,aku biasanya meminta tolong pada teman sebangku untuk membacakannya. Selain itu aku biasanya selalu membawa tape kecil untuk merekam setiap pelajaran di kelas, dan sesampainya di rumah kudengarkan sambil mencatat hal-hal yang dianggap penting. Bila aku mendapat pekerjaan rumah dari guru, aku mengerjakannya dengan menggunakan mesin ketik awas. Namun bila tugas harus diserahkan saat itu juga di kelas, maka aku minta tolong kepada teman sebangku untuk menuliskannya di buku tugasku. Itupun setelah tugasnya sendiri selesai lebih dulu. Terkadang guru juga memintaku maju kedepan kelas untuk menuliskan jawabanku di papan tulis. Untung aku pernah mengenal huruf awas, jadi kutulis saja meskipun tulisanku naikturun. Dan setelah itu biasanya teman-teman sekelas menyorakiku karena mereka anggap aneh, tunanetra kok bisa menulis awas.Dalam beberapa mata pelajaran yang banyak membutuhkan penglihatan, aku sering mengalami kesulitan. Misalnya pelajaran praktikum. Pada saat pelajaran ini aku hanya bisa mendengarkan penjelasan dari guru tanpa bisa praktik. Paling-paling guru hanya menunjukkan beberapa jenis alatyang ada di laboratorium untuk kuraba. Begitu pula dengan pelajarankomputer. Belum adanya program screen reader di Surabaya pada waktu itu, menyebabkanku kesulitan dalam mengoperasikan komputer. Bila ada pelajaran komputer, aku mencatat teorinya saja. Seandainya praktik,aku hanya bisa melakukan hal-hal yang ringan, seperti mengetik di program Microsoft word. Itupun aku tak dapat mengkoreksi sendiri tulisan yang kutulis di layar komputer. Berbeda lagi dengan pelajaran olahraga. Dengan keterbatasan yang kualami aku hanya bisa melakukan praktik olahraga sesuai dengan kemamuanku saja. Sebelum pelajaran olahraga dimulai guru meminta parasiswa untuk melakukan pemanasan. Pemanasan dilakukan dengan senam kecil. Supaya aku bisa mengikutinya, biasanya guru membimbingku dengan memberikan pengarahan gerakan apa yang sedang dilakukan. Bila aku mengalami kesulitan, maka beliau langsung mendekatiku lalu menyuruhku mereba gerakan tubuhnya, dan aku menirukannya. Setelah senam selesai, guru mmemerintahkan semua siswa untuk berlari mengelilingi lapangan. Beliau melarangku untuk ikut berlari. Tetapi aku menolaknya. Aku meyakinkan kepada beliau bahwa aku mampu melakukan hal tersebut. Karena aku terus memaksa, beliau akhirnya mengizinkanku. Aku berlari dengan cara memegang lengan salah seorang teman. Guruku terus mengawasiku dengan berlari tak jauh dariku. Semenjak itu aku diperbolehkan ikut berlari bersama siswa yang lain, bahkan terkadang beliau sendiri yang menggandengku. Sedangkan untuk permainan seperti bola voli, basket, atau sepak bola aku tak bisa mengikutinya. Aku hanya duduk-duduk atau berdiri di tepi lapangan menunggu mereka selesai.

Permasalahan muncul ketika aku menghadapi ulangan harian. Saat itu aku meminta izin kepaada kepala sekolah untuk membawa reader, tetapi beliau tidak memperbolehkannya. Begitupun saat kutawarkan membawa mesin ketik awas, beliau tak mengizinkan pula. Beliau hanya mengatakan bahwa para guru telah mempunyai cara sendiri agar aku dapat mengerjakan ulangan harian di kelas. Dan memang benar, masing-masing guru mempunyai teknik yang berbeda dalam memperlakukanku ketika ulangan harian. Ada guru yang langsung membacakan soal dan menuliskan jawabanku dikertas yang tersedia. Adapula guru yang mendektekan soalnya, lalu aku menjawab dalam hurufBraille. Dan setelah semua selesai aku dipanggil ke kantor untuk membacakan jawabanku. Yang lebih ekstrim lagi ada salah seorang guru memberikan ulangan lisan di depan kelas, setelah semua siswa mengumpulkan hasil ulangannya. Jadi semua siswa dapat mendengarkan jawabanku. Semula memang grogi, akan tetapi lama kelamaan terbiasa juga. Beberapa guru lain mempunyai metode yang berbeda, yaitu menyuruh teman sebangkuku untuk mendiktekan soal sekaligus menuliskan jawabanku. Jadi yaaa bisa berbagi jawaban dengan yang lain. Tetapi takmengapa, anggap saja itu sebagai imbalan karena dia sudah membantuku.Maka tak heran bila teman-teman banyak yang berebut duduk di bangkuku ketika ada ulangan.

Untuk ulangan sub-sumatif dan sumatif kepala sekolah mempunyai kebijakan lain. Beliau mengizinkan aku untuk membawa reader. Dalam pelaksanaan ulangan pun tempatku terpisah dengan siswa yang lain. Jika siswa lain mengerjakan soal di kelas, maka aku bersama reader mengerjakan soal di ruangan kantor. Di ruangan ini kepala sekolah menugasi seorang guru untuk mengawasi sekaligus menjagaku.

Tiap kali guru membagikan hasil ulangan, nilai yang kuperoleh juga tidak kalah dibanding teman-teman sekelas lainnya. Bahkan pada waktu penerimaan rapor catur wulan I, wali kelas mengatakan bahwa aku mendapat rangking pertama. Hasil ini tentu sangat membuatku bahagia. Kedua orang tuaku juga merasa bangga. Para guru merasa salut terhadap segala usaha yang kulakukan selama mengikuti pembelajaran di kelas.

Dari segi pergaulan,di awal-awal masuk sekolah aku memang mengalami sedikit hambatan. Sikapku yang agak pemalu menyebabkan tak banyak teman yang dekat denganku. Namun seiring dengan bergulirnya waktu,sedikit demi sedikit aku dapat mengubah sikapku. Kecanggunganku bergaul dengan orang awas mulai kutepiskan jauh-jauh. Aku berusaha memahami karakter dari teman-temanku sekelas. Aku selalu berusaha ikut aktifitas mereka selagi bisa.Trik yang kupakai tersebut membuahkan hasil, satu per satu aku dapat dekat dengan mereka. Ditambah dengan kemampuanku dalam bidang massage,aku dapat semakin mengakrabkan diri dengan mereka. Hanya dengan sekedar memijat tangan, kepala dan sebagian punggungnya, mereka tak segan-segan membantuku bila kuperlukan. Tak perlu diminta, bila taman sebangkuku absent, secara bergantian mereka bersedia mendektekan atau menuliskanku. Tidak hanya itu, merekapun sering mengantarku pulang kerumah. Tidak jarang juga mereka mengajakku bermain ke rumah mereka,baik untuk belajar kelompok atau hanya sekedar ngobrol belaka.

Sebagai siswa, aku juga aktif dalam kegiatan OSIS. Bahkan aku bersama beberapa teman sekelas lainnya di percaya memegang seksi bakat minat.Kesempatan ini tak kusia-siakan begitu saja. Aku berusaha memanfaatkan kedudukanku untuk menambah luas wawasan dan pergaulanku. Aku merasa bersyukur, karena orang-orang yang ada di sekitarku menganggapku sama dengan yang lain tanpa melihat kekurangan yang kumiliki.

Di SMU Bhayangkari 2 ini aku merasa senang. Karena di sinilah aku dapat mengembangkan kemampuanku. Selain itu aku bersyukur sebab sepeninggalku, SMU ini masih bersedia menerima penyandang tunanetra lain. Bahkan segala kemudahan telah mereka berikan kepada siswa yang menyandang tunanetra.

Kontribusi Awal Bagi Inklusi

KONTRIBUSI AWAL BAGI INKLUSI

Oleh : Atung Yunarto S.Pd

Vonis dokter itu sungguh-sungguh sangat mengagetkanku. Aku yang selama ini tidak pernah memperhatikan saudara-saudaraku para penyandang cacat khususnya tunanetra, atas anjuran dokter itu aku disarankan masuk Yayasan Pendidikan Anak-anak Buta. Sama sekali tidak kukira aku bakal menjadi orang buta. Badanku seketika teresa lemah, seperti tidak ada harapan menghadapi masa depan. Dokter menyatakan selaput jala atau retina mataku lepas dan tidak dapat dioperasi. Kejadian kelabu ini terjadi setelah aku menyelesaikan kuliahku.

Baca Lanjutannya…